Pengamat Hukum: Warga Tak Berwenang Menahan KTP atau Pelat Nomor di Jalan

oleh -114 Dilihat
oleh
Delapan Layanan Gratis yang Dapat Diakses Warga Ber-KTP DKI Jakarta

Jakarta | Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa warga sipil tidak dibenarkan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau mencopot pelat nomor kendaraan milik orang lain secara sepihak. Larangan itu tetap berlaku ketika tindakan dilakukan setelah kecelakaan lalu lintas. Fajar menyampaikan pandangan tersebut saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Menurutnya, persoalan yang timbul di jalan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mengambil atau menahan barang dan dokumen milik pihak lain.

Dalam situasi kecelakaan, pihak yang merasa dirugikan dapat memiliki keberatan atau menuntut penyelesaian atas kerugian yang dialami. Namun, adanya sengketa tidak mengubah batas kewenangan warga sipil. Menahan identitas seseorang atau melepas tanda nomor kendaraan bukan cara yang dapat dibenarkan untuk memastikan pihak lain bertanggung jawab. Tindakan sepihak tersebut berisiko menambah persoalan, alih-alih menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kecelakaan.

Pokok batas yang disampaikan Fajar adalah bahwa sengketa maupun kerugian akibat kecelakaan tidak membenarkan penyelesaian dengan cara yang melanggar aturan. Karena itu, warga tidak dapat menjadikan tuntutan ganti rugi atau keinginan memperoleh kepastian sebagai alasan untuk menguasai KTP ataupun mencopot pelat nomor kendaraan orang lain. Penanganan persoalan perlu tetap berada dalam koridor yang berlaku, bukan dilakukan melalui tindakan paksa oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pernyataan ini menjelaskan prinsip umum mengenai batas tindakan warga sipil; tidak ada peristiwa kecelakaan tertentu yang disebut sebagai konteksnya. Dengan demikian, baik sebelum maupun sesudah kecelakaan, kepemilikan dokumen identitas dan pelat nomor tidak dapat diambil alih secara sepihak sebagai alat penyelesaian perselisihan. Kerugian yang diklaim tetap perlu dibedakan dari kewenangan untuk menahan barang milik orang lain.Fajar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan sejumlah kewajiban bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan. Pengemudi tidak boleh begitu saja meninggalkan lokasi. Ia wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, serta memberikan keterangan yang diperlukan. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan korban memperoleh bantuan dan peristiwa dapat ditangani serta diperiksa oleh pihak berwenang. Kewajiban itu berlaku bagi pengemudi yang terlibat, tanpa menghapus hak korban untuk meminta pertanggungjawaban sesuai proses hukum. Dengan demikian, aturan menekankan keselamatan, pelaporan, dan keterbukaan informasi setelah kecelakaan terjadi.

Dalam penjelasan Fajar, memberikan identitas merupakan bagian dari kerja sama yang patut dilakukan agar korban atau aparat penegak hukum dapat mengetahui siapa pengemudi yang terlibat. Informasi identitas membantu komunikasi, pencatatan kejadian, dan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kewajiban itu tidak serta-merta berarti pengemudi harus menyerahkan KTP atau dokumen kendaraannya kepada siapa pun yang memintanya di jalan. Identitas dapat disampaikan tanpa kehilangan penguasaan atas dokumen asli, sementara aparat dapat memeriksa keterangan melalui prosedur yang berlaku. Jika situasinya memungkinkan, pengemudi sebaiknya tetap berada di lokasi, menyampaikan data secara jelas, dan mengikuti arahan petugas. Langkah tersebut mendukung penanganan yang tertib sekaligus melindungi hak semua pihak.

Fajar membedakan tegas kewajiban pengemudi memberikan identitas dan tindakan warga sipil mengambil atau menahan KTP maupun pelat nomor secara paksa. Undang-undang mengatur tanggung jawab pengemudi setelah kecelakaan, bukan memberi kewenangan kepada warga untuk menyita barang atau dokumen milik orang lain. Karena itu, permintaan pertanggungjawaban tidak membenarkan perampasan ataupun penahanan identitas oleh pihak yang tidak berwenang. Bila warga menyaksikan kecelakaan atau ingin membantu korban, tindakan yang tepat ialah memberi pertolongan, menghubungi kepolisian, dan menyampaikan informasi sebagai saksi. Perselisihan mengenai tanggung jawab sebaiknya diserahkan kepada aparat melalui jalur resmi, bukan diselesaikan dengan pemaksaan di lokasi. Pembedaan ini penting agar kewajiban hukum tetap dipenuhi tanpa melahirkan tindakan sewenang-wenang.Fajar menjelaskan bahwa KTP dan pelat nomor bukan benda biasa yang dapat dijadikan jaminan oleh siapa pun di jalan. Keduanya memiliki kedudukan resmi karena masing-masing diterbitkan atau ditetapkan oleh instansi yang berwenang. KTP merupakan dokumen negara yang diterbitkan oleh instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Sementara itu, pelat nomor adalah tanda registrasi resmi yang berkaitan dengan kepolisian. Status resmi tersebut menjadi dasar penting dalam memahami mengapa warga sipil tidak dapat memperlakukan keduanya sebagai barang yang bebas ditahan.

Menurut Fajar, warga sipil tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita ataupun menahan KTP seseorang. Hal yang sama berlaku terhadap pelat nomor kendaraan. Meskipun dalam situasi tertentu ada warga yang meminta dokumen identitas atau pelat nomor sebagai jaminan, tindakan tersebut tidak serta-merta menjadi sah hanya karena dilakukan di ruang publik atau dimaksudkan untuk memastikan seseorang memenuhi suatu permintaan. Kewenangan atas dokumen dan tanda registrasi resmi itu tidak berada pada warga biasa. Karena itu, permintaan untuk menyerahkan KTP atau pelat nomor tidak dapat dianggap sebagai dasar bagi warga untuk menguasai benda tersebut.

Penjelasan Fajar menekankan perbedaan benda yang digunakan dalam urusan sehari-hari dan dokumen atau tanda yang berstatus resmi. KTP diterbitkan oleh Dukcapil sebagai dokumen negara, sedangkan pelat nomor merupakan tanda registrasi resmi kepolisian. Atas dasar kedudukan tersebut, warga sipil tidak berwenang menjadikan keduanya sebagai jaminan dengan cara menahan atau menyitanya. Pernyataan ini berfokus pada batas kewenangan warga: siapa pun yang bukan pihak berwenang tidak dapat mengambil alih fungsi penahanan terhadap KTP maupun pelat nomor. Dengan demikian, praktik menahan kedua benda itu di jalan tidak sesuai dengan kewenangan hukum yang dijelaskan Fajar.

Fajar mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan dalam kecelakaan lalu lintas tidak otomatis berhak mengambil atau menahan barang milik pihak lain. Sekalipun seseorang menilai pengendara lain sebagai penyebab kerugian, tindakan merampas KTP atau melepas dan membawa pelat nomor tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Dengan demikian, posisi sebagai korban atau pihak yang dirugikan tidak serta-merta membenarkan penggunaan cara paksa untuk memperoleh identitas, menjamin pembayaran, ataupun menekan pihak lain agar memenuhi tuntutan. Perselisihan mengenai kerugian sebaiknya ditangani melalui prosedur yang tersedia, bukan dengan penguasaan sepihak atas barang milik orang lain.

Menurut penjelasan Fajar, tindakan menyelesaikan perkara sendiri dengan mengabaikan prosedur hukum dikenal sebagai eigenrichting, atau main hakim sendiri. Istilah ini menggambarkan tindakan ketika seseorang menentukan dan menjalankan sendiri konsekuensi terhadap pihak lain, tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Dalam situasi kecelakaan, warga dapat membantu menjaga keadaan tetap aman, bertukar informasi, mendokumentasikan kejadian, dan menghubungi pihak berwenang. Namun, langkah tersebut berbeda dari mengambil barang secara paksa. Jika pemilik menolak menyerahkan KTP atau pelat nomor, penolakan itu tidak dengan sendirinya memberi kewenangan kepada orang lain untuk menahannya. Penyelesaian tuntutan ganti rugi juga perlu ditempuh melalui komunikasi atau jalur hukum yang sesuai.

Fajar menjelaskan bahwa pengambilan KTP atau pelat nomor melawan kehendak pemilik, dengan maksud untuk menguasai barang tersebut, berpotensi memenuhi unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Penilaian atas terpenuhi atau tidaknya unsur pidana bergantung pada fakta dan proses hukum; karena itu, uraian tersebut merupakan peringatan mengenai risiko, bukan kepastian bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Risiko hukum dapat menjadi lebih berat apabila penahanan barang disertai tekanan psikologis atau kekerasan fisik. Karena itu, warga sebaiknya menghindari ancaman, intimidasi, atau tindakan yang membatasi pihak lain, serta menyerahkan penanganan perselisihan kepada petugas dan mekanisme yang berwenang.

Baca juga: Dampingi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Borobudur, Bamsoet Tegaskan Lapas Harus Mampu Membentuk Warga Binaan yang Siap Hidup Taat Hukum | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Kekompakan Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong Bersihkan Kanan Kiri Jalan