Jakarta | Ruben Onsu dipastikan tidak akan memenuhi undangan mediasi ketiga yang disiapkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Agenda tersebut berkaitan dengan persoalan hak asuh anak yang melibatkan Ruben dan Sarwendah. Sikap Ruben disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang menjelaskan bahwa kliennya memilih agar persoalan tersebut berjalan melalui proses di pengadilan. Dengan demikian, undangan Komnas PA yang direncanakan sebagai kesempatan berikutnya bagi Ruben untuk hadir tidak akan diikuti olehnya.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, sebelumnya menyebut pihak Ruben belum menghadiri dua agenda mediasi yang telah disiapkan. Menurut keterangan tersebut, panggilan ketiga direncanakan sebagai upaya untuk kembali membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak terkait. Rencana itu belum berarti mediasi ketiga telah berlangsung. Agenda tersebut masih berupa undangan, sementara keputusan Ruben untuk tidak datang telah diterangkan oleh kuasa hukumnya.
Perbedaan pilihan mengenai jalur penyelesaian menjadi pokok perkembangan terbaru dalam persoalan ini. Komnas PA berupaya menyediakan ruang mediasi, sedangkan Ruben, melalui Minola, memilih proses hukum di pengadilan. Pilihan tersebut menandai bahwa upaya pertemuan melalui lembaga perlindungan anak tidak akan menjadi jalur yang ditempuh Ruben dalam agenda ketiga yang direncanakan. Meski demikian, keputusan itu tidak mengubah status agenda menjadi pertemuan yang sudah terlaksana; panggilan tersebut tetap merupakan rencana dari Komnas PA.
Informasi mengenai penolakan ini disampaikan melalui keterangan kuasa hukum, sementara konteks dua agenda sebelumnya berasal dari pernyataan Agustinus. Kedua hal tersebut menjelaskan mengapa Komnas PA merencanakan panggilan lanjutan sekaligus mengapa Ruben tidak akan hadir. Perkembangan berikutnya akan mengikuti proses di pengadilan sebagaimana pilihan yang dinyatakan pihak Ruben. Hingga saat ini, fokus kabar adalah sikap tersebut dan rencana undangan ketiga, bukan hasil mediasi, sebab pertemuan yang dimaksud belum berlangsung.
Minola menjelaskan bahwa Ruben Onsu menolak mediasi ketiga yang diupayakan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) karena persoalan hak asuh anak telah masuk ke proses persidangan. Menurut keterangan Minola, Ruben menilai perkara tersebut sudah ditangani melalui jalur hukum, sehingga keterlibatan Komnas PA dalam upaya mediasi lanjutan dianggap terlalu jauh mencampuri persoalan yang sedang diperiksa pengadilan. Penilaian itu disampaikan Minola saat memberikan keterangan di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Minola menyampaikan alasan tersebut sebagai sikap Ruben terhadap langkah mediasi, bukan sebagai pernyataan mengenai kewenangan lembaga atau hasil perkara. Ia menerangkan bahwa kliennya memilih melanjutkan penyelesaian sengketa hak asuh melalui tahapan hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, penolakan terhadap pertemuan ketiga itu, menurut penjelasan Minola, berkaitan dengan posisi perkara yang telah berada di pengadilan. Ruben melalui kuasa hukumnya berpandangan bahwa proses yang sedang berlangsung sebaiknya dijalani sesuai mekanisme persidangan, alih-alih membuka mediasi lain yang dinilai menyentuh perkara yang sama.
Minola juga mengatakan persidangan tinggal menunggu tahap pembuktian dan putusan. Keterangan itu menggambarkan tahapan yang, menurutnya, masih harus dilalui sebelum pengadilan memberikan keputusan. Ia tidak menyebut penolakan mediasi sebagai hasil dari putusan ataupun menyatakan bahwa proses persidangan telah selesai. Sebaliknya, penjelasannya menempatkan pilihan Ruben untuk menolak mediasi dalam konteks perkara yang masih berjalan. Karena itu, alasan dan pandangan mengenai campur tangan Komnas PA tersebut perlu dipahami sebagai keterangan Minola mengenai sikap Ruben, sementara perkara hak asuh tetap menunggu proses pembuktian serta putusan pengadilan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kliennya mempertanyakan alasan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) masih menangani persoalan tersebut, sementara proses hukum sudah berjalan. Menurut Minola, keberatan Ruben berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai peran lembaga itu dalam perkara yang tengah diproses di pengadilan. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan pandangan Ruben yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, bukan kesimpulan mengenai kedudukan Komnas PA.
Minola juga menyampaikan pandangan Ruben mengenai penentuan maupun pencabutan hak asuh. Menurutnya, hal tersebut semestinya ditetapkan melalui putusan pengadilan. Dalam penjelasan kuasa hukum, keputusan mengenai hak asuh berada dalam ranah proses peradilan, sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum yang sedang berjalan daripada mengikuti mediasi ketiga yang diminta Komnas PA. Pernyataan itu menggambarkan alasan Ruben menolak mediasi tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa ia ingin persoalan diputus melalui mekanisme pengadilan.
Selain mempertanyakan alasan Komnas PA tetap menangani persoalan tersebut, Minola mengungkapkan bahwa dari sudut pandang Ruben, lembaga itu tidak bersikap objektif. Komnas PA, sebagaimana disampaikan dalam uraian tersebut, menyatakan bahwa dirinya bersikap objektif. Karena itu, terdapat perbedaan penilaian pihak Ruben dan lembaga tersebut mengenai sikap Komnas PA dalam menangani persoalan ini. Pernyataan tentang objektivitas itu perlu dipahami sebagai pandangan masing-masing pihak, bukan penilaian independen atau kesimpulan yang telah dibuktikan. Minola menyampaikan keberatan Ruben dalam konteks keputusan untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan, sementara perbedaan mengenai peran dan sikap lembaga tetap menjadi bagian dari pandangan yang dikemukakan kuasa hukum. Dengan demikian, penolakan mediasi ketiga dijelaskan sebagai pilihan Ruben berdasarkan pertimbangan tersebut, bukan sebagai penetapan pihak luar tentang kewenangan atau objektivitas Komnas PA.Minola menegaskan bahwa Ruben telah mengambil keputusan untuk tidak memenuhi undangan mediasi ketiga dari Komnas Perlindungan Anak. Keputusan tersebut, menurut Minola, didasarkan pada pandangan Ruben bahwa kehadiran dalam undangan itu tidak lagi diperlukan. Ia ingin persoalan yang sedang dihadapi diselesaikan melalui proses hukum yang telah berjalan, bukan melalui tahapan mediasi tambahan. Dengan demikian, sikap Ruben bukan berarti mengabaikan perkara, melainkan memilih agar penanganannya mengikuti proses yang sedang berlangsung di pengadilan.
Minola juga menerangkan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada KPAI dan kini sudah berada dalam persidangan. Karena proses penanganan telah berjalan melalui lembaga dan jalur hukum tersebut, Ruben menilai perkara sebaiknya diselesaikan dalam mekanisme yang tersedia. Keterangan itu sekaligus menjelaskan alasan pihaknya tidak melihat undangan ketiga sebagai sesuatu yang perlu dipenuhi. Minola tidak menyebut adanya perubahan keputusan; ia menegaskan bahwa Ruben tetap memilih menunggu dan mengikuti proses perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
Dalam menjelaskan unggahan Ruben, Minola menyampaikan bahwa Ruben turut menyinggung persoalan anak lain yang menurutnya lebih penting atau mendesak untuk ditangani. Minola mengaitkan pandangan tersebut dengan keadaan perkara hak asuh yang sudah ditangani pengadilan. Karena itu, fokus yang disampaikan Ruben dalam unggahan tersebut adalah bahwa ada persoalan anak lain yang perlu mendapat perhatian, sementara perkara hak asuh telah berada dalam proses persidangan. Minola menegaskan kembali, Ruben telah memutuskan tidak menghadiri undangan mediasi ketiga karena menganggapnya tidak perlu dan ingin perkara diselesaikan melalui proses yang sedang berjalan.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi
