Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan baru menerima laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut memiliki cadangan terbukti bernilai sekitar US0 miliar, atau setara Rp5.400 triliun. Angka tersebut disampaikan sebagai nilai keseluruhan cadangan dari lima IUP yang dilaporkan kepadanya. Prabowo menjelaskan bahwa penilaian cadangan itu mengacu pada studi dengan standar JORC, singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
Pernyataan tersebut menyoroti skala potensi ekonomi yang tercatat dalam laporan, sekaligus dasar yang digunakan untuk menilai cadangan. Dalam penjelasan Prabowo, penggunaan standar JORC menjadi acuan bagi studi yang menghasilkan estimasi cadangan terbukti tersebut. Standar itu dikenal dalam pelaporan sumber daya dan cadangan pertambangan, sehingga penyebutan JORC memberi konteks mengenai metodologi yang dirujuk dalam laporan. Namun, angka yang dikemukakan tetap merupakan informasi yang disampaikan Presiden berdasarkan laporan yang baru diterimanya.
Nilai sekitar US$300 miliar atau Rp5.400 triliun menjadi perhatian karena mencakup lima IUP, bukan satu izin usaha saja. Meski demikian, keterangan yang disampaikan belum merinci pembagian nilai pada setiap IUP maupun rincian lain mengenai cakupan studi. Prabowo juga tidak menyebut komoditas tertentu dalam pernyataannya, sehingga laporan tersebut sebaiknya dipahami sesuai informasi yang tersedia, tanpa mengaitkannya dengan jenis mineral atau hasil tambang tertentu. Penjelasan lanjutan mengenai isi studi, pemegang izin, dan metode perhitungan dapat membantu publik memahami bagaimana angka tersebut disusun. Untuk saat ini, pokok informasi yang disampaikan adalah adanya laporan tentang lima izin dengan cadangan terbukti, nilai gabungan sekitar US$300 miliar, serta penggunaan studi berstandar JORC sebagai dasar penilaian. Penyebutan nilai dalam dolar dan rupiah menggambarkan besarnya estimasi yang dilaporkan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan nilai ekonomi yang dapat direalisasikan. Karena itu, pembaca perlu membedakan nilai cadangan yang dilaporkan dari penerimaan, investasi, atau manfaat ekonomi yang benar-benar telah diperoleh. Detail tersebut belum tercakup dalam pernyataan yang tersedia.
Prabowo menyampaikan pernyataannya mengenai lima konsesi tambang dengan cadangan terbukti senilai Rp5.400 triliun dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di JIExpo Convention Centre pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dengan demikian, pernyataan tentang konsesi dan nilai cadangan itu disampaikan dalam forum koordinasi nasional TPAKD, di hadapan para peserta yang hadir pada acara tersebut. Waktu dan tempat penyampaian itu menjadi konteks bagi pesan Prabowo mengenai kekayaan yang disebutnya masih berada di bawah tanah.
Dalam penyampaiannya, Prabowo juga mengingatkan para hadirin agar tidak buru-buru bertepuk tangan. Ia menyampaikan pengingat tersebut sehubungan dengan keterangan bahwa kekayaan yang dibicarakan belum berada di permukaan, melainkan masih di bawah tanah. Pesan itu menempatkan penjelasan mengenai lima konsesi dan cadangan terbuktinya bersama dengan penegasan tentang lokasi kekayaan tersebut. Karena itu, tepuk tangan diminta untuk tidak diberikan dengan tergesa-gesa saat pernyataan tersebut disampaikan. Pengingat itu merupakan bagian dari ucapan Prabowo dalam Rakornas TPAKD 2026, bukan pernyataan yang terpisah dari konteks rapat tersebut.
Keterangan mengenai jumlah konsesi, nilai cadangan, serta posisi kekayaan di bawah tanah disampaikan dalam satu rangkaian pernyataan pada Kamis tersebut. Prabowo menyebut lima konsesi tambang dan cadangan terbukti senilai Rp5.400 triliun, kemudian mengingatkan peserta agar tidak lekas bertepuk tangan karena kekayaan yang dimaksud masih berada di bawah tanah. Penyebutan forum, lokasi, dan tanggal membantu menjelaskan kapan dan di mana ucapan itu disampaikan: dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026 di JIExpo Convention Centre, pada 22 Oktober 2026. Inti pengingatnya tetap bahwa kekayaan yang dibicarakan masih berada di bawah tanah.
Prabowo menekankan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dipandang bersama tanggung jawab yang menyertainya. Negara memiliki sumber daya yang besar, tetapi kekayaan tersebut bukan alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memikul amanah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat bagi rakyat. Tanggung jawab itu mencakup cara pemerintah mengambil keputusan mengenai pemanfaatan kekayaan negara, termasuk ketika mempertimbangkan pemberian konsesi tambang.
Dalam pandangan tersebut, pemerintah bekerja untuk rakyat. Karena itu, keputusan terkait konsesi tidak semestinya diperlakukan sebagai urusan administratif semata atau diberikan secara mudah tanpa mempertimbangkan amanah publik. Setiap pemberian konsesi menyangkut akses terhadap sumber daya yang bernilai dan dapat berdampak pada masyarakat. Pemerintah perlu mengingat bahwa kekayaan alam berada dalam lingkup tanggung jawab negara, sehingga pengelolaannya harus diarahkan pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar pada kepentingan penerima konsesi.
Penekanan Prabowo bukan berarti menetapkan kebijakan baru yang tidak disebutkan, melainkan mengingatkan kembali kewajiban pemerintah dalam mengelola pemberian konsesi secara bertanggung jawab. Pemerintah pusat dan daerah sama-sama memiliki peran dalam menjaga agar keputusan mengenai sumber daya alam sejalan dengan mandat untuk melayani masyarakat. Dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama, pemerintah dapat lebih cermat menilai pemberian konsesi dan konsekuensinya. Pesan tersebut juga menegaskan bahwa kekayaan Indonesia membawa kewajiban untuk mengelola sumber daya secara berhati-hati, serta memastikan proses pengambilan keputusan tidak melupakan masyarakat yang menjadi tujuan pelayanan pemerintah.
Prabowo meminta pemerintah lebih cermat sebelum memberikan konsesi pertambangan. Menurutnya, proses pemberian izin tidak semestinya hanya berfokus pada pengajuan atau minat pemohon, tetapi juga perlu menilai kesiapan dan kemampuan pihak yang akan mengelola wilayah tambang. Pemerintah, dalam pandangannya, perlu memastikan bahwa penerima konsesi mempunyai kapasitas untuk menjalankan usaha pertambangan secara nyata, bukan sekadar memegang hak atas lahan dan sumber daya. Penilaian tersebut penting agar konsesi dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberi manfaat bagi negara serta masyarakat. Dengan pemeriksaan yang lebih teliti sejak awal, risiko izin berakhir tanpa kegiatan operasional dapat ditekan. Pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan rekam jejak, keahlian, dan kesiapan teknis calon pengelola sebelum mengambil keputusan.
Ia menyoroti adanya konsesi yang telah diberikan selama puluhan tahun, tetapi tidak kunjung dikerjakan. Kondisi tersebut, menurut Prabowo, menunjukkan bahwa kepemilikan izin saja tidak menjamin suatu wilayah benar-benar dikembangkan. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian pengusaha meminta konsesi meskipun bukan ahli pertambangan dan tidak memahami bagaimana operasi tambang dijalankan. Karena tidak memiliki kompetensi maupun pemahaman yang memadai, pihak semacam itu belum tentu mampu mengelola kegiatan produksi, mengatur kebutuhan operasional, atau memastikan usaha berjalan sesuai rencana. Hal ini menjadi alasan bagi pemerintah untuk menilai secara saksama apakah pemohon memiliki kemampuan yang relevan sebelum konsesi diberikan. Keputusan pemberian izin perlu mempertimbangkan siapa yang akan mengerjakan kegiatan di lapangan, bukan hanya siapa yang mengajukan permohonan.
Prabowo turut mengingatkan bahwa konsesi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang berbeda dari kegiatan pertambangan. Izin tersebut, kata dia, bisa dipakai untuk spekulasi atau dimasukkan ke bursa, alih-alih digunakan untuk mengembangkan dan mengoperasikan tambang. Jika konsesi hanya berpindah tangan atau menjadi instrumen transaksi tanpa ada pekerjaan nyata, potensi sumber daya tidak menghasilkan kegiatan ekonomi sebagaimana diharapkan. Karena itu, ketelitian pemerintah dalam memilih penerima konsesi berkaitan langsung dengan pengawasan atas pemanfaatannya. Prabowo menilai bahwa konsesi yang terbengkalai selama puluhan tahun merugikan bangsa.
Baca juga: Ngepon Tuban Disorot, Tambang Batu Bara Diduga Beroperasi Lagi Setelah Sempat Tutup | LIRA Desak Verifikasi Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Keselamatan Ribuan Karyawan Dipertaruhkan | Manchester City Habiskan Rp 9,99 Triliun Untuk Membangun Skuad Baru Era Enzo Maresca
