Jakarta | Sidang lanjutan perkara perebutan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, tim Ruben selaku penggugat menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim. Agenda pemeriksaan bukti itu juga menjadi kesempatan bagi pihak penggugat untuk memperlihatkan rekaman video di hadapan majelis.
Persidangan berlangsung secara tertutup, sehingga jalannya pemeriksaan tidak dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat maupun awak media. Ketertutupan sidang menjadi konteks penting dalam memahami pemutaran video: rekaman tersebut ditampilkan sebagai bagian dari agenda pembuktian dalam perkara keluarga, bukan sebagai paparan terbuka untuk publik. Informasi mengenai peristiwa ini karena itu terbatas pada keterangan tentang agenda dan langkah yang dilakukan tim penggugat.
Dalam perkara ini, Ruben mengajukan gugatan terkait hak asuh anak, sementara Sarwendah menjadi pihak yang berhadapan dengannya dalam proses hukum tersebut. Penyerahan bukti dan pemutaran rekaman dilakukan saat sidang lanjutan, ketika majelis hakim memeriksa materi yang diajukan pihak penggugat. Rangkaian itu menandai tahap pembuktian yang menjadi bagian dari proses persidangan, sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai jadwal pengadilan.
Tim Ruben disebut memperlihatkan puluhan video dalam persidangan. Namun, karena sidang berlangsung tertutup, rincian mengenai isi rekaman tidak dipaparkan dalam informasi yang tersedia. Tidak ada keterangan lebih lanjut yang dapat digunakan untuk menjelaskan apa yang terlihat dalam video, bagaimana rekaman tersebut dinilai, atau tanggapan majelis hakim terhadap setiap bukti. Dengan demikian, pemberitaan mengenai sidang ini perlu dibatasi pada fakta bahwa bukti diserahkan dan video ditampilkan dalam agenda pemeriksaan.
Perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum Ruben dan Sarwendah mengenai pengasuhan anak. Pemeriksaan bukti berlangsung di ruang sidang tertutup, dan informasi yang disampaikan kepada publik tidak merinci materi yang diperlihatkan. Tahap pembuktian akan menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam jalannya perkara, sementara keputusan mengenai hak asuh anak tetap berada pada proses hukum dan penilaian majelis hakim.
Setelah rincian alat bukti dibuka dalam persidangan hak asuh anak, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa pihak Ruben tercatat menyerahkan sebanyak 61 alat bukti. Angka tersebut merujuk pada keseluruhan bukti yang diajukan, bukan jumlah rekaman video semata. Menurut keterangan Chris, kumpulan itu mencakup bukti surat serta bukti berbentuk video. Penjelasan mengenai kategorinya penting agar angka total tidak disalahartikan sebagai jumlah video yang diputar atau diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Rincian tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan materi yang disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan.
Secara terpisah, pihak Sarwendah mengonfirmasi bahwa lebih dari 20 rekaman video diperlihatkan di ruang sidang. Keterangan itu menjelaskan jumlah video yang ditampilkan, sementara total 61 merujuk pada seluruh alat bukti dari pihak Ruben, termasuk dokumen tertulis. Dengan demikian, kedua angka tersebut memiliki cakupan berbeda. Tidak ada keterangan dalam informasi yang disampaikan bahwa seluruh 61 alat bukti merupakan video, ataupun bahwa angka rekaman yang diperlihatkan mencakup semua bukti berbentuk video yang diserahkan. Pembedaan ini membantu pembaca memahami laporan jalannya sidang secara cermat.
Chris Sam Siwu menyampaikan jumlah alat bukti setelah rincian bukti dibuka dalam persidangan, sedangkan konfirmasi mengenai lebih dari 20 video berasal dari pihak Sarwendah. Penyebutan sumber ini penting karena angka-angka tersebut merupakan keterangan pihak yang terlibat dalam perkara, bukan rincian yang perlu ditafsirkan melampaui pernyataan mereka. Dalam pemberitaan sidang, jumlah bukti surat dan video dapat disebut bersama sebagai bagian dari total pengajuan, tetapi jumlah rekaman yang ditampilkan tetap harus dijelaskan secara terpisah. Informasi yang tersedia hanya memastikan jumlah keseluruhan alat bukti sebanyak 61 dan lebih dari 20 video diperlihatkan di ruang sidang, tanpa menyebut pembagian rinci setiap jenis bukti ataupun isi masing-masing rekaman.
Kubu Sarwendah menanggapi pemutaran puluhan video dalam persidangan hak asuh anak dengan sikap tenang. Bagi pihaknya, materi yang ditampilkan bukan sesuatu yang baru ataupun mengejutkan. Mereka menyatakan telah mengetahui rekaman tersebut, sehingga pemutarannya di ruang sidang tidak serta-merta mengubah pandangan mereka terhadap perkara yang sedang berjalan. Respons itu disampaikan sebagai penilaian dari pihak Sarwendah, bukan sebagai kesimpulan mengenai isi maupun kebenaran setiap rekaman.
Chris menilai video-video tersebut merupakan sebuah kompilasi yang tidak menggambarkan fakta secara utuh. Menurutnya, potongan-potongan yang disatukan dapat membentuk kesan tertentu, sementara konteks peristiwa secara menyeluruh belum tentu terlihat dari materi yang diputar. Ia juga berpendapat bahwa penyajian seperti itu cenderung menggiring opini. Penilaian tersebut mencerminkan pandangan kubu Sarwendah terhadap rekaman yang menjadi perhatian dalam sidang, dan tidak dengan sendirinya menetapkan bagaimana majelis hakim akan menilai bukti tersebut.
Pihak Sarwendah memilih untuk tidak memperpanjang polemik di luar persidangan. Mereka menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada jalur yang semestinya. Sikap ini menunjukkan bahwa kubu Sarwendah tidak ingin menanggapi setiap cuplikan secara berlebihan di ruang publik, terutama ketika materi dan konteksnya masih menjadi bagian dari pemeriksaan. Dengan demikian, mereka menekankan pentingnya mengikuti proses persidangan, bukan menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar atau diputar.
Kuasa hukum Sarwendah juga menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak memiliki sesuatu yang spesial menurut pandangan mereka. Ia menepis anggapan bahwa keberadaan video itu otomatis menyudutkan kliennya. Bagi pihaknya, pemutaran rekaman tidak serta-merta membuktikan bahwa Sarwendah berada pada posisi yang dirugikan atau bahwa isi video harus dimaknai dengan cara tertentu. Penilaian atas bukti tetap berada dalam kewenangan majelis hakim, yang dapat mempertimbangkan konteks, relevansi, serta keterangan para pihak selama persidangan. Karena itu, kubu Sarwendah memilih menjaga sikap dan tidak menjadikan pemutaran video sebagai alasan untuk memperbesar perdebatan di luar ruang sidang.
Perkara hak asuh anak Ruben dan Sarwendah berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Ruben mengajukan gugatan pada Juni 2026. Gugatan tersebut diajukan setelah pernikahan keduanya berakhir pada akhir 2024. Persidangan kini menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan serta mengajukan bukti mengenai pengasuhan anak. Dalam tahap ini, berbagai hal yang disampaikan para pihak masih merupakan dalil atau penilaian yang perlu diperiksa melalui proses persidangan, bukan keputusan pengadilan.
Dalam keterangannya, pihak Ruben mempersoalkan pengaturan waktu pengasuhan bersama. Mereka menilai pembagian waktu yang berjalan belum mendukung kebutuhan anak, dan mengajukan persoalan tersebut sebagai salah satu alasan dalam gugatan. Pihak Ruben juga menyampaikan penilaian bahwa lingkungan tertentu dinilai tidak aman bagi anak. Selain itu, mereka mengemukakan dugaan eksploitasi anak. Semua hal tersebut merupakan dalil dari pihak Ruben; penyampaiannya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau menggambarkan kesimpulan hakim. Penilaian atas bukti dan keterangan para pihak akan berlangsung sesuai tahapan persidangan.
Dalam sidang yang telah berlangsung, pihak Ruben menyerahkan 61 alat bukti untuk mendukung gugatannya. Jumlah dan isi bukti itu menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses perkara, sementara pihak Sarwendah juga memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan. Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda penyerahan bukti tandingan dari pihak Sarwendah. Setelah tahap tersebut, perkara direncanakan memasuki pemeriksaan saksi. Urutan agenda ini memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dasar masing-masing secara berimbang sebelum keterangan saksi diperiksa.
