Hari Santri Jadi Seruan Lindungi Santri dari Kekerasan

oleh -93 Dilihat
oleh
Hari Santri Jadi Seruan Lindungi Santri dari Kekerasan

Kota Jakarta Utara Dilarang | Ketua Umum DPP BKPRMI KH Nanang Mubarok menyerukan agar pesantren dan masjid menjadi lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan dan penyimpangan fitrah. Seruan itu menempatkan perlindungan santri sebagai perhatian penting dalam kehidupan pendidikan dan keagamaan. Menurut Nanang, setiap anak yang belajar dan tinggal di lingkungan pesantren berhak memperoleh perlakuan yang bermartabat, merasa terlindungi, serta dapat menjalani proses belajar tanpa ancaman. Pesantren dan masjid, sebagai ruang pembinaan umat, perlu menjaga nilai kasih sayang, penghormatan, dan tanggung jawab. Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2026.

Nanang memandang santri sebagai aset penting bagi peradaban bangsa. Mereka tidak hanya menuntut ilmu agama, tetapi juga dipersiapkan untuk berkontribusi bagi masyarakat dan masa depan Indonesia. Karena itu, keselamatan serta kesejahteraan santri perlu menjadi bagian dari perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan pesantren. Pengelola, pendidik, keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka. Upaya melindungi santri bukan sekadar mencegah terjadinya kekerasan, melainkan juga membangun kebiasaan yang menghargai martabat, menjaga batas, dan mendorong keterbukaan ketika ada persoalan. Lingkungan yang aman memungkinkan santri belajar dan berkembang dengan baik.

Hari Santri Nasional 2026, menurut seruan tersebut, semestinya menjadi momentum untuk meneguhkan kembali peran pesantren sebagai ruang pembentukan akhlak, adab, dan generasi. Nilai-nilai itu perlu tercermin dalam praktik sehari-hari, termasuk dalam cara pendidik membimbing dan berinteraksi dengan santri. Peringatan ini dapat mendorong pesantren memperkuat komitmen terhadap perlindungan, sekaligus mengajak masyarakat memastikan pesantren dan masjid sungguh menjadi tempat yang aman. Dengan demikian, pembinaan keagamaan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan keselamatan setiap santri. Seruan Nanang menggarisbawahi bahwa menjaga lingkungan pendidikan dari kekerasan merupakan tanggung jawab bersama, agar santri dapat menimba ilmu, membangun karakter, dan kelak berperan dalam kehidupan bangsa.

Kekhawatiran Nanang berangkat dari kenyataan bahwa perundungan, kekerasan fisik, dan perilaku seksual menyimpang dapat terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Islam, termasuk pondok pesantren. Risiko tersebut perlu dibicarakan secara terbuka, bukan untuk mencoreng lembaga atau menyamaratakan pengalaman para santri, melainkan agar upaya pencegahan dan perlindungan berjalan nyata. Di tengah keterbukaan informasi digital, kabar tentang dugaan pelanggaran dapat menyebar cepat, sementara santri juga semakin mudah mengakses informasi dan berkomunikasi. Situasi ini menuntut pengelola, pendidik, orang tua, serta masyarakat untuk memperkuat pemahaman mengenai batas aman, persetujuan, dan cara melaporkan tindakan yang mengancam keselamatan. Perhatian pada risiko bukan tuduhan, melainkan bagian dari tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Salah satu titik lemah pengawasan dapat muncul dari anggapan bahwa santri laki-laki selalu mampu menjaga diri secara mandiri. Persepsi tersebut berisiko membuat kebutuhan perlindungan mereka kurang diperhatikan, terutama di ruang yang minim pengawasan. Kamar tidur dan area sanitasi, misalnya, perlu memiliki tata kelola yang menjaga privasi sekaligus mencegah peluang terjadinya intimidasi atau kekerasan. Pengawasan yang baik tidak berarti menghilangkan ruang pribadi, tetapi menetapkan prosedur yang jelas, memastikan akses bantuan, dan melibatkan petugas yang bertanggung jawab. Lembaga juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman serta menindaklanjuti laporan dengan serius. Perlindungan harus berlaku bagi semua santri, tanpa menganggap usia, jenis kelamin, atau status senior sebagai alasan untuk mengabaikan kerentanan seseorang.

Nanang turut menyoroti budaya kepatuhan dan kesetiakawanan semu yang dapat membuat korban memilih diam. Santri mungkin takut dianggap melawan, merusak nama baik pesantren, atau mengkhianati kelompok apabila menyampaikan kejadian yang dialami atau disaksikan. Karena itu, pendidikan tentang hak dan batas perilaku perlu disertai jaminan bahwa pelapor tidak akan diintimidasi, disalahkan, atau dikucilkan. Sikap saling menjaga seharusnya mendorong keberanian menghentikan pelanggaran, bukan melindungi pelaku melalui tekanan untuk bungkam. Pesan Nanang tegas: tidak boleh ada kompromi atau sikap menutup mata terhadap kekerasan dan pelanggaran. Setiap laporan perlu ditangani secara adil, menjaga keselamatan korban, serta mengikuti prosedur yang akuntabel. Dengan begitu, nilai pendidikan dan kehidupan beragama dapat tercermin dalam perlindungan nyata bagi santri.

Ketua Umum PP Salimah sekaligus pegiat Gerakan Indonesia Berfitrah, Reni Anggrayni, menekankan bahwa perlindungan santri tidak cukup mengandalkan imbauan atau penanganan setelah kekerasan terjadi. Diperlukan mitigasi sistemik yang membuat risiko dapat dicegah, dikenali, dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang jelas. Menurutnya, upaya ini juga perlu disertai keberanian untuk mengikis budaya penyangkalan, yakni kecenderungan menutup-nutupi atau menganggap wajar laporan tentang perilaku yang melanggar batas.

Risiko dapat meningkat ketika tata ruang asrama dirancang tanpa mempertimbangkan pengawasan dan keselamatan penghuni. Area yang sulit dipantau memberi peluang terjadinya tindakan tanpa diketahui, sementara relasi senioritas yang tidak terkontrol dapat membuat santri yang lebih muda merasa tidak berdaya untuk menolak atau melapor. Karena itu, pembenahan lingkungan fisik perlu berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap hubungan antarwarga asrama serta mekanisme pelaporan yang aman.

Bersama aliansi organisasi masyarakat dan pemerhati pendidikan, Reni mengusulkan standardisasi tata ruang asrama agar prinsip keselamatan diterapkan secara konsisten. Salah satu rincian yang diajukan ialah menjaga jarak antarranjang sekurang-kurangnya 60 sentimeter. Pengaturan ini diharapkan memberi ruang gerak yang memadai dan mendukung privasi, sekaligus memudahkan pengawasan. Asrama juga perlu meniadakan area buta dengan memastikan seluruh bagian yang berisiko berada dalam jangkauan pengawasan CCTV, sesuai aturan dan perlindungan privasi yang berlaku.

Selain desain ruang, usulan tersebut mencakup SOP sanitasi aman untuk penggunaan fasilitas bersama. Prosedur perlu menjelaskan tata cara akses, pengawasan, pemeliharaan, dan penanganan keluhan sehingga keselamatan santri tidak bergantung pada kebiasaan informal. Aturan yang tertulis dan dipahami semua pihak dapat mengurangi celah penyalahgunaan serta membantu pengelola merespons masalah secara terukur.

Reni juga mendorong penyusunan modul deteksi dini bagi pembimbing dan guru asrama. Materi ini dapat membekali mereka untuk mengenali perubahan perilaku, memahami tanda-tanda tekanan atau kekerasan, menerima laporan tanpa menyalahkan korban, dan mengetahui jalur tindak lanjut. Dengan standar ruang, SOP, serta kapasitas pendamping yang lebih kuat, pencegahan menjadi tanggung jawab bersama yang dapat dievaluasi, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

Gerakan Indonesia Berfitrah, BKPRMI, dan PP Salimah menyerukan agar perlindungan santri menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan pengelola pondok pesantren. Pimpinan pesantren, ustaz, komite sekolah, dan wali santri diminta membangun lingkungan belajar yang aman serta memastikan setiap anak dihormati. Upaya ini memerlukan kerja sama yang konsisten: pengasuhan yang bertanggung jawab, pengawasan yang memadai, dan komunikasi terbuka lembaga pendidikan dengan keluarga. Santri perlu mengetahui bahwa mereka berhak merasa aman dan dapat menyampaikan kekhawatiran tanpa takut disalahkan. Sementara itu, orang dewasa di sekitar mereka perlu peka terhadap perubahan perilaku dan menanggapi laporan secara serius, cepat, serta berpihak pada keselamatan anak.

Reni menyampaikan sejumlah langkah konkret yang dapat dilakukan pengelola. Pertama, audit tata ruang kamar dan area lain untuk menilai apakah pengaturan ruang mendukung privasi, pengawasan yang wajar, serta keselamatan santri. Kedua, lakukan penyaringan rekam jejak mental pembina sebelum mereka menjalankan tugas, disertai evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan. Ketiga, sediakan kanal pengaduan yang aman dan mudah dijangkau santri. Saluran ini harus menjaga kerahasiaan, menjelaskan cara laporan ditangani, serta memastikan pelapor tidak mengalami intimidasi atau pembalasan.

Baca juga: Bamsoet Dukung Perburuan Hama Babi Hutan untuk Lindungi Lahan dan Hasil Panen Petani | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku