Sengketa Tanah Abang: Klaim Hercules, Aset Negara, dan Rencana Rusun

oleh -113 Dilihat
oleh
Sengketa Tanah Abang: Klaim Hercules, Aset Negara, dan Rencana Rusun

Jakarta | Perselisihan mengenai sebuah bidang tanah di Tanah Abang mencuat setelah Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, memprotes lahan yang menurut klaimnya telah dibebaskan dengan menggunakan uang pribadinya. Ia menyatakan telah mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk urusan tanah tersebut. Namun, pernyataan itu berhadapan dengan keterangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang menyebut lahan yang dimaksud merupakan aset negara. Perbedaan klaim ini menjadi inti polemik: siapa yang memiliki dasar atas bidang tanah tersebut, dan bagaimana lahan itu seharusnya dimanfaatkan.

Dalam video ketika mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hercules menyampaikan protes terkait uang yang dikatakannya telah dikeluarkan. Akan tetapi, dalam video itu ia tidak menyebutkan lokasi tanah secara spesifik. Karena itu, belum dapat dipastikan hanya dari keterangannya bahwa bidang yang ia persoalkan adalah lahan di Tanah Abang yang dibicarakan oleh Maruarar. Menteri tersebut merujuk pada area yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), sehingga penjelasan mengenai lokasi dan status hukum bidang tanah menjadi bagian penting untuk membedakan klaim yang beredar.

Maruarar mengatakan dirinya telah memeriksa status lahan kepada pihak ATR/BPN, pimpinan PT KAI, serta kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN. Berdasarkan pengecekan yang ia sampaikan, bidang yang dirujuk merupakan aset PT KAI dan termasuk aset negara. Ia juga menjelaskan rencana pemanfaatannya, yakni pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat. Rencana tersebut menempatkan lahan dalam konteks penyediaan hunian, sementara protes Hercules berkaitan dengan klaim pengeluaran dana dan pembebasan tanah. Keterangan para pihak perlu dipahami sebagai klaim dan penjelasan masing-masing; penentuan hak atas tanah pada akhirnya bergantung pada dokumen pertanahan serta proses pemeriksaan yang berwenang. Sejauh ini, keterangan publik yang disampaikan belum memuat rincian lengkap mengenai dokumen yang menjadi dasar klaim Hercules maupun keseluruhan riwayat penguasaan lahan. Dengan demikian, perbedaan lokasi yang ia maksud dan lahan yang dijelaskan pemerintah masih perlu diperjelas sebelum kedua keterangan dapat dinilai sebagai merujuk pada bidang yang sama.

Dalam sengketa lahan di Tanah Abang, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mendasarkan klaim kepemilikannya pada hak pengelolaan atau HPL yang diterbitkan pada 2008. Menurut keterangan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, bidang tanah seluas 4,3 hektare tersebut tercatat sebagai aset PT KAI. Pencatatan itu, sebagaimana dijelaskan Iljas, mengacu pada HPL nomor 17 dan nomor 19. Dasar administrasi tersebut menjadi bagian penting dari posisi PT KAI dalam perkara, karena menunjukkan bagaimana instansi pertanahan mengidentifikasi bidang yang disengketakan dan menghubungkannya dengan aset perusahaan negara.

Namun, klaim tersebut mendapat keberatan dari GRIB Jaya. Organisasi itu mempersoalkan Verponding nomor 14399 yang disebut menjadi dasar administrasi penerbitan HPL. Menurut GRIB Jaya, nomor Verponding tersebut bukan merujuk pada lokasi di Tanah Abang, sehingga penggunaannya untuk mendukung klaim atas bidang 4,3 hektare dipertanyakan. Keberatan ini menyentuh hubungan dokumen historis dan lokasi fisik tanah: meskipun suatu nomor tercantum dalam administrasi, pihak yang menolaknya menilai perlu dipastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berkaitan dengan bidang yang saat ini disengketakan. Perbedaan penafsiran mengenai lokasi dan keterkaitan dokumen itu menjadi salah satu pokok pertentangan kedua pihak.

Ketua tim advokasi dan hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan lahan itu masih merupakan milik ahli waris Sulaeman Effendi. Ia mendasarkan pandangan tersebut pada hak Verponding dari era Belanda yang, menurut GRIB Jaya, kemudian dikonversi menjadi Verponding Indonesia nomor 946. Dengan demikian, terdapat dua rangkaian dasar klaim yang diajukan: di satu sisi, pencatatan aset PT KAI melalui HPL nomor 17 dan 19; di sisi lain, dokumen Verponding yang dikaitkan GRIB Jaya dengan ahli waris. Keterangan masing-masing pihak perlu dipahami sebagai posisi dalam sengketa, bukan sebagai putusan akhir mengenai kepemilikan. Penentuan hubungan nomor dokumen, lokasi, dan riwayat hak memerlukan pemeriksaan bukti serta penilaian lembaga berwenang.

Riwayat sengketa lahan di Tanah Abang mencuat setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengunjungi lokasi pada April 2026 bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Dalam kunjungan tersebut, mereka bertemu Hercules, yang kemudian dikaitkan dengan pihak ahli waris dalam perkara tanah itu. Setelah kunjungan, muncul klaim kepemilikan dari dua pihak, yakni PT KAI dan keluarga almarhum Iljas gelar Radjo. Pihak keluarga diwakili Sulaeman Effendi, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris. Perbedaan klaim tersebut kemudian berlanjut menjadi sengketa hukum mengenai siapa yang berhak atas lahan.

Wilson Colling, yang menjelaskan posisi pihak ahli waris, merujuk pada surat keterangan PM 1 dari lurah setempat. Menurut keterangan itu, secara fisik lahan dikuasai ahli waris pada periode 2004 hingga 2007 dan tetap ditempati sampai sekarang. Keterangan mengenai penguasaan fisik tersebut menjadi bagian dari dasar yang disampaikan ahli waris dalam mempersoalkan klaim atas tanah. Mereka menilai riwayat penguasaan dan keberadaan keluarga di lokasi perlu dipertimbangkan dalam penentuan status lahan. Namun, adanya keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan perbedaan klaim; penilaian terhadap dokumen dan bukti para pihak tetap menjadi bagian dari proses yang berlangsung.

Dengan bantuan Hercules serta tim hukum dan advokasi DPP GRIB Jaya, ahli waris mengajukan gugatan untuk mempersoalkan kepemilikan lahan. Perkara tersebut tercatat pada 16 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pendaftaran gugatan membawa sengketa ke jalur pengadilan, tempat klaim, dokumen, dan keterangan masing-masing pihak dapat diperiksa. Pada September 2026, Hendra Gunawan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyebut gugatan itu masih berjalan. Tahap yang disebut mencakup pemeriksaan berkas serta penetapan status quo. Dengan status tersebut, penanganan lahan menunggu perkembangan perkara dan proses hukum yang sedang berlangsung, sementara klaim PT KAI maupun ahli waris belum diputus dalam rangkaian informasi tersebut.

Lahan di Tanah Abang direncanakan menjadi lokasi rumah susun (rusun) bagi warga yang selama ini tinggal di bantaran rel. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Presiden Prabowo agar warga di kawasan itu direlokasi ke tempat tinggal yang lebih layak dan aman. Pemanfaatan lahan strategis untuk hunian diharapkan dapat membantu menyediakan solusi bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan ruang dan kondisi lingkungan yang berisiko.

Namun, rencana pembangunan belum dapat direalisasikan karena status kepemilikan lahan masih menjadi sengketa. Maruarar menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan rusun dapat berjalan. Ia menekankan bahwa aset negara semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk membantu warga yang membutuhkan hunian. Ketidakjelasan penguasaan lahan berpotensi menunda program relokasi, sehingga penyelesaian sengketa menjadi langkah penting agar rencana tersebut memiliki dasar yang jelas.

Untuk mendorong penyelesaian, Maruarar meminta bantuan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Dedi Prasetyo. Keterlibatan lembaga yang menangani urusan reforma agraria diharapkan membantu menelusuri status tanah serta merumuskan langkah yang sesuai. Dalam pertemuan di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 13 Oktober 2026, Maruarar menyampaikan harapannya agar lahan negara benar-benar dikuasai oleh negara. Menurutnya, kepastian penguasaan diperlukan supaya aset publik dapat diarahkan untuk program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Maruarar juga menyoroti ketimpangan pemanfaatan lahan.

Baca juga: Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel