Kabupaten Lebak | Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial BW, berusia 34 tahun, atas dugaan menjual obat tanpa izin edar. BW diamankan pada Selasa (20/10) di sebuah rumah kontrakan di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Informasi tersebut menjadi inti peristiwa yang melibatkan dugaan peredaran obat tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam perkara ini, status yang disampaikan adalah dugaan. Karena itu, penyebutan BW sebagai orang yang diduga menjual obat tanpa izin edar tidak serta-merta berarti bahwa perbuatannya telah terbukti. Penanganan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak merupakan bagian dari proses terkait dugaan tersebut. Rincian mengenai barang yang dimaksud, jumlahnya, maupun keterangan lain dalam perkara ini tidak disertakan dalam informasi yang tersedia.
Lokasi pengamanan disebut berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Cijoro Pasir. Desa tersebut termasuk wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Waktu pengamanan yang disebutkan adalah Selasa (20/10). Informasi mengenai lokasi dan waktu ini menjelaskan tempat serta kapan BW diamankan, tanpa merinci bagaimana tindakan itu berlangsung.
Belum ada keterangan tambahan dalam informasi yang menjadi dasar berita ini mengenai proses penanganan setelah BW diamankan, dugaan perannya secara lebih terperinci, atau perkembangan perkara selanjutnya. Oleh sebab itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Berita ini terbatas pada identitas singkat pria yang diamankan, dugaan tindakannya, serta lokasi dan waktu pengamanan sebagaimana disampaikan.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penjualan obat tanpa izin edar. Namun, penjelasan lebih lanjut mengenai jenis obat, dasar dugaan, maupun langkah hukum berikutnya masih memerlukan keterangan resmi tambahan. Sampai terdapat informasi tersebut, rincian yang dapat disampaikan tetap sebatas bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengamankan BW, 34 tahun, di rumah kontrakan di Desa Cijoro Pasir, Rangkasbitung, pada Selasa (20/10), terkait dugaan menjual obat tanpa izin edar.
Dalam penanganan kasus dugaan peredaran obat tanpa izin di Lebak, polisi menyita barang bukti berupa 1.629 butir obat dari berbagai jenis. Jumlah tersebut merupakan akumulasi seluruh obat yang diamankan petugas. Rinciannya meliputi 373 butir tramadol dan 1.189 butir hexymer, dua jenis dengan jumlah terbesar dalam daftar barang bukti. Selain itu, polisi juga mencatat 28 butir camlet dan 10 butir euforiss. Rincian ini menggambarkan beragamnya jenis obat yang ditemukan dalam perkara tersebut, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan tujuan penggunaan setiap jenis obat yang disita.
Barang bukti lainnya terdiri atas 15 butir atarax, enam butir reklona, empat butir merlopam, serta empat butir alprazolam. Seluruh jumlah tersebut jika dijumlahkan dengan tramadol, hexymer, camlet, dan euforiss menghasilkan total 1.629 butir. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam. Perangkat itu termasuk dalam barang yang disita dalam penyelidikan, meskipun informasi mengenai isi atau penggunaannya tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, keberadaan telepon genggam tersebut dapat disebut sebagai bagian dari barang bukti tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai perannya.
Selain obat dan telepon genggam, petugas menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu. Uang itu diduga berasal dari hasil penjualan obat, sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait kasus ini. Dugaan tersebut perlu dibedakan dari fakta penyitaan uang tunai; asal-usulnya masih dinyatakan sebagai dugaan. Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menyampaikan rincian barang bukti tersebut pada Rabu (21/10/2026). Keterangan itu memuat jenis dan jumlah obat yang diamankan, termasuk barang lain yang turut disita. Dengan demikian, catatan kepolisian mencakup obat-obatan dengan jumlah total 1.629 butir, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan penjualan. Proses penanganan perkara akan menentukan bagaimana barang-barang tersebut dinilai sebagai bukti dalam dugaan peredaran obat tanpa izin.
Dalam perkara dugaan peredaran obat tanpa izin ini, BW disebut dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang dicantumkan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1). Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan dasar hukum yang sedang dikaitkan dengan dugaan perbuatan dalam perkara, bukan penetapan bahwa BW telah terbukti melakukan tindak pidana.
Sumber informasi juga menyebut dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketentuan ini disebut sebagai bagian dari sangkaan yang ditangani, sehingga penerapannya tetap bergantung pada penyelidikan dan pembuktian berdasarkan fakta serta barang bukti yang diperiksa. Dalam pemberitaan, penting untuk membedakan seseorang yang telah diamankan atau dikenai sangkaan dengan seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, status hukum BW dalam perkara ini perlu dipahami sebagai pihak yang diduga terkait dengan peredaran obat tanpa izin dan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai psikotropika. Aparat penegak hukum akan menilai keterkaitan bukti dengan unsur pasal yang disangkakan, termasuk memastikan jenis barang yang ditemukan dan konteks peredarannya. Proses hukum selanjutnya dapat mencakup pemeriksaan, penyidikan, serta pelimpahan perkara apabila syaratnya terpenuhi. Hingga ada putusan pengadilan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Karena itu, penyebutan pasal dalam perkara ini sebaiknya disampaikan secara hati-hati, dengan menggunakan istilah dugaan atau sangkaan, dan tidak menggambarkan BW sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.
AKP Epi Cepiyana mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat secara sembarangan. Penggunaan obat perlu dilakukan sesuai petunjuk pada kemasan dan anjuran yang tepat, bukan berdasarkan rekomendasi yang belum jelas sumbernya atau sekadar mengikuti kebiasaan orang lain. Masyarakat juga sebaiknya memastikan obat diperoleh melalui jalur yang dapat dipercaya. Jika memiliki keluhan kesehatan atau ragu mengenai jenis dan cara penggunaan obat, konsultasikan terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan yang berwenang, seperti dokter atau apoteker. Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dan terhindar dari risiko akibat penggunaan obat tanpa pengawasan.
Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan peredaran sediaan farmasi yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan. Pengawasan serta penegakan hukum diperlukan untuk mencegah obat yang tidak semestinya beredar sampai kepada masyarakat. Peredaran produk farmasi tanpa pengawasan yang memadai dapat menimbulkan bahaya, terutama ketika konsumen tidak mengetahui kandungan, aturan pakai, maupun asal obat yang dibeli. Karena itu, kewaspadaan warga dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga keamanan penggunaan obat.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui transaksi atau aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal. Informasi dari warga dapat membantu aparat menindaklanjuti dugaan tersebut dan mencegah penyebarannya lebih luas. Masyarakat diharapkan tidak membiarkan praktik yang berpotensi membahayakan kesehatan berlangsung tanpa perhatian, tetapi menyampaikan informasi melalui kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur. Upaya ini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat. Dengan membeli obat secara hati-hati, mengikuti arahan tenaga kesehatan, dan melaporkan aktivitas mencurigakan, warga dapat turut mendukung lingkungan yang lebih aman serta mengurangi risiko obat digunakan secara tidak semestinya.
Baca juga: LIRA Apresiasi Polresta Magelang, Desak Amankan Excavator, Dump Truck dan Seluruh Barang Bukti | Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi
