Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ardiansyah Ditolak, Perkara Berlanjut ke Putusan Sela

oleh -93 Dilihat
oleh
Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ardiansyah Ditolak, Perkara Berlanjut ke Putusan Sela

Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Febrie Ardiansyah bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026, ketika jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi. Dalam agenda itu, jaksa menyampaikan pandangannya mengenai keberatan terdakwa terhadap dakwaan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.

Dalam tanggapannya, jaksa memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie sah menurut hukum. Jaksa juga meminta pengadilan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Kedua permohonan itu menjadi bagian dari sikap penuntut umum atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Melalui tanggapan tersebut, jaksa mempertahankan dasar hukum dakwaan sekaligus menegaskan bahwa perkara dapat diperiksa oleh pengadilan yang sedang menangani persidangan.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara bernomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika permohonan itu diterima, proses berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan alat bukti dan keterangan di persidangan sesuai tahapan hukum acara. Namun, permintaan tersebut masih merupakan posisi jaksa dalam menanggapi eksepsi, bukan keputusan majelis hakim.

Pembacaan tanggapan jaksa menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan awal perkara, ketika majelis mempertimbangkan keberatan terhadap dakwaan sebelum menentukan langkah persidangan selanjutnya. Pada tahap ini, hakim belum menyampaikan putusan sela. Karena itu, belum ada keputusan yang menetapkan apakah seluruh eksepsi ditolak, apakah dakwaan dinyatakan sah, atau apakah perkara langsung dilanjutkan ke pembuktian. Majelis hakim masih perlu mempertimbangkan tanggapan jaksa dan nota perlawanan yang disampaikan pihak terdakwa sebelum mengeluarkan putusan sela. Dengan demikian, permohonan penolakan eksepsi yang dibacakan dalam sidang tersebut belum dapat dipandang sebagai hasil akhir pemeriksaan atas keberatan terdakwa. Perkembangan perkara akan ditentukan setelah majelis menyampaikan pertimbangannya dalam persidangan berikutnya.Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Febrie Ardiansyah karena menilai sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim advokatnya tidak berkaitan dengan persoalan formal yang dapat diputus melalui perlawanan awal. Menurut jaksa, uraian dalam eksepsi pada dasarnya membantah fakta-fakta yang tercantum dalam surat dakwaan, termasuk rangkaian peristiwa dan dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Karena itu, jaksa berpandangan bahwa penilaian atas benar atau tidaknya bantahan tersebut memerlukan pemeriksaan bukti dan keterangan di persidangan.

Jaksa juga menempatkan keberatan mengenai pembuktian aset sebagai bagian dari materi pokok perkara. Persoalan tentang asal-usul, penguasaan, maupun keterkaitan aset yang dipersoalkan, menurut pandangan penuntut umum, tidak dapat ditentukan hanya dengan menilai eksepsi. Hal-hal tersebut perlu diuji melalui proses pembuktian, dengan memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti serta menyampaikan tanggapan. Pandangan itu bukan penetapan bahwa uraian dakwaan telah terbukti, melainkan alasan jaksa agar perkara diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.

Keberatan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidikan juga dinilai jaksa menyentuh substansi perkara. Penuntut umum berpendapat bahwa keberatan tersebut tidak termasuk alasan perlawanan yang dapat menyelesaikan perkara pada tahap ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Dengan dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan eksepsi tidak dapat diterima atau menolaknya, lalu melanjutkan pemeriksaan perkara. Penilaian atas argumentasi terdakwa tetap berada pada majelis hakim, sementara dalil mengenai fakta, aset, dan proses penyidikan belum dapat diperlakukan sebagai terbukti ataupun gugur sebelum diuji sesuai tahapan persidangan.

Dalam tanggapannya atas eksepsi, jaksa menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie Ardiansyah telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa merujuk pada dua dokumen dakwaan bernomor registrasi PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, yang masing-masing tertanggal 30 September 2026. Menurut pihak penuntut umum, uraian dalam kedua dokumen tersebut telah memberikan gambaran yang memadai mengenai perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Jaksa berpendapat bahwa dakwaan telah menjabarkan unsur tindak pidana yang dituduhkan serta kedudukan terdakwa dalam perkara. Uraian itu, menurut jaksa, juga mencakup aliran uang yang menjadi bagian dari perkara dan rangkaian kejadian yang relevan. Selain itu, penuntut umum menyatakan dakwaan mencantumkan waktu dan tempat kejadian perkara, atau tempus dan locus delicti, sehingga terdakwa dapat memahami perbuatan yang dituduhkan. Rincian tersebut diajukan jaksa sebagai alasan bahwa dakwaan tidak kabur dan telah memenuhi kebutuhan penguraian perkara dalam proses pidana.

Atas dasar penilaian tersebut, jaksa menyatakan surat dakwaan memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jaksa juga berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pandangan mengenai kejelasan dakwaan, pemenuhan ketentuan hukum acara, dan kewenangan pengadilan itu merupakan argumentasi pihak jaksa dalam menanggapi eksepsi, bukan penetapan akhir atas keberatan terdakwa.

Dengan demikian, penilaian bahwa dakwaan telah lengkap dan perkara berada dalam yurisdiksi pengadilan disampaikan sebagai dasar permohonan penuntut umum agar proses berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi serta tanggapan jaksa sebelum mengambil keputusan sela. Pada tahap ini, uraian dan kesimpulan mengenai kecukupan dakwaan tetap merupakan posisi jaksa; keputusan mengenai keberatan dan kelanjutan pemeriksaan berada pada majelis hakim.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Febrie Ardiansyah, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan putusan sela pada pekan berikutnya. Agenda tersebut menjadi tahap lanjutan dalam proses persidangan setelah pihak jaksa menyampaikan sikapnya terhadap keberatan yang diajukan sebelumnya. Dengan demikian, sidang berikutnya dijadwalkan berfokus pada penyampaian keputusan majelis mengenai eksepsi tersebut.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta agar eksepsi Febrie ditolak dan perkara dilanjutkan. Permintaan itu merupakan pandangan penuntut umum yang disampaikan kepada majelis hakim, sementara penilaian atas keberatan tersebut berada pada kewenangan hakim. Pembacaan putusan sela akan memberi kejelasan mengenai tindak lanjut proses berdasarkan pertimbangan majelis, tetapi hasilnya belum dapat diketahui sebelum sidang berlangsung.

Putusan sela berkaitan dengan keberatan yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, sehingga agenda pembacaannya menjadi bagian penting dari tahapan persidangan. Namun, jadwal sidang saja belum menunjukkan bagaimana majelis akan memutus eksepsi ataupun apakah pemeriksaan pokok perkara akan segera dimulai. Hal-hal tersebut bergantung pada isi putusan dan perkembangan yang disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

Sejauh perkembangan yang telah disampaikan, setelah mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim menetapkan pembacaan putusan sela pada pekan depan. Jaksa sendiri meminta agar keberatan Febrie ditolak dan perkara diteruskan. Persidangan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi majelis untuk menyampaikan putusan sela, sedangkan isi keputusan itu masih menunggu pembacaan resmi. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan arah putusan atau memastikan tahapan pemeriksaan setelahnya. Perkembangan perkara akan bergantung pada keputusan majelis yang disampaikan dalam agenda tersebut. Sampai sidang itu digelar, informasi yang tersedia terbatas pada tanggapan jaksa dan jadwal pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Baca juga: Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?