Telkom University Jatuhkan Sanksi Berat dan Sedang kepada Dua Mahasiswa Terkait Dugaan Perundungan

oleh -41 Dilihat
oleh
Telkom University Jatuhkan Sanksi Berat dan Sedang kepada Dua Mahasiswa Terkait Dugaan Perundungan

Bandung | Telkom University menetapkan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam dugaan aksi perundungan. Keputusan tersebut menjadi langkah resmi kampus dalam menindaklanjuti perkara yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut, sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk menjaga lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan menghormati martabat setiap sivitas akademika.

Penetapan sanksi dilakukan setelah pihak universitas meminta keterangan dari para mahasiswa yang bersangkutan. Proses tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal untuk memperoleh informasi mengenai rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak. Keterangan yang dihimpun kemudian menjadi bahan pertimbangan kampus dalam menentukan bentuk tindakan administratif akademik yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan bahwa keputusan sanksi ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas. Menurutnya, setiap penanganan pelanggaran harus dilakukan melalui proses yang terukur dan mengacu pada aturan institusi, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas. Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa kampus tidak mengabaikan laporan atau dugaan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan mahasiswa dalam menjalani kegiatan akademik.

Dalam keputusan itu, kedua mahasiswa menerima sanksi dengan tingkat pelanggaran yang berbeda. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi dalam kategori berat, sedangkan mahasiswa lainnya memperoleh sanksi kategori sedang. Perbedaan tersebut mencerminkan hasil penilaian kampus terhadap perkara berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. Sanksi administratif akademik diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus pembelajaran bagi mahasiswa terkait pentingnya mematuhi aturan, menghormati sesama, dan mencegah tindakan perundungan di lingkungan pendidikan.

Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus telah menetapkan dua tingkat sanksi terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan. Sanksi tersebut terdiri atas sanksi berat bagi salah satu mahasiswa dan sanksi sedang bagi mahasiswa lainnya. Penetapan hukuman dilakukan berdasarkan ketentuan serta mekanisme internal yang berlaku di lingkungan Telkom University.

Ratri menerangkan, sanksi berat dalam aturan Telkom University berarti mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari kampus. Dengan demikian, bentuk sanksi berat yang dijatuhkan adalah drop out atau pemberhentian status mahasiswa dari Telkom University. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran dinilai memiliki tingkat keseriusan yang memenuhi kriteria untuk dikenai hukuman paling tinggi dalam tata tertib kemahasiswaan kampus.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan makna istilah “sanksi berat” yang digunakan pihak universitas. Sanksi tersebut bukan sekadar teguran, pembatasan kegiatan, atau penangguhan sementara, melainkan berujung pada pengeluaran mahasiswa dari institusi. Setelah keputusan berlaku sesuai prosedur kampus, mahasiswa yang menerima hukuman itu tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa Telkom University.

Sementara itu, Telkom University tidak memaparkan secara rinci bentuk sanksi sedang yang dikenakan kepada mahasiswa lainnya. Ratri hanya menyampaikan tingkat sanksinya tanpa menjelaskan jenis tindakan, masa berlaku, maupun konsekuensi akademik dan kemahasiswaan yang menyertainya. Karena itu, informasi publik mengenai hukuman tersebut masih terbatas pada kategorinya, yakni sanksi sedang. Perbedaan tingkat sanksi ini menunjukkan bahwa kampus membedakan penanganan terhadap masing-masing mahasiswa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang diterapkan dalam proses internal.

Pihak Telkom University belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas dua mahasiswa yang dikenai sanksi terkait dugaan perundungan. Informasi mengenai nama, latar belakang, maupun identitas lain dari kedua mahasiswa tersebut tidak disampaikan kepada publik. Kampus memilih untuk membatasi informasi yang dirilis agar proses penanganan perkara tetap berjalan dengan mempertimbangkan hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Ratri menjelaskan bahwa informasi mengenai siapa saja yang dikenai sanksi serta bagaimana keterlibatan masing-masing mahasiswa merupakan ranah privasi. Menurutnya, hal tersebut juga termasuk bagian dari kerahasiaan yang perlu dijaga oleh institusi. Sikap itu diterapkan untuk menghormati hak setiap pihak, termasuk mahasiswa yang dikenai sanksi, pihak yang diduga mengalami perundungan, serta individu lain yang mungkin memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

Karena alasan tersebut, kampus tidak mengungkapkan rincian yang dapat mengarah pada pengenalan identitas kedua mahasiswa. Tidak ada informasi tambahan mengenai program studi, tingkat semester, kelas, atau detail pribadi lain yang disampaikan dalam keterangan resmi. Pembatasan informasi ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya spekulasi, pelabelan, maupun penyebaran data pribadi yang belum semestinya diketahui oleh publik.

Meski identitas mahasiswa dirahasiakan, pihak kampus tetap menyampaikan bahwa keputusan pemberian sanksi telah diambil melalui mekanisme internal yang berlaku. Sanksi yang berbeda menunjukkan adanya pertimbangan terhadap fakta dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak, tanpa perlu membuka rincian pemeriksaan kepada masyarakat. Dengan demikian, publik memperoleh informasi mengenai langkah kelembagaan yang ditempuh, sementara data pribadi serta keterangan sensitif tetap dilindungi.

Kebijakan merahasiakan identitas tersebut juga menegaskan pentingnya penanganan dugaan perundungan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Pengungkapan informasi secara terbatas diharapkan dapat menjaga proses pemulihan, mencegah dampak sosial yang lebih luas, dan memastikan seluruh pihak diperlakukan sesuai haknya. Kampus dapat memberikan informasi mengenai kebijakan atau tindakan yang diambil tanpa mengorbankan kerahasiaan individu yang terkait dalam perkara tersebut.

Telkom University menyatakan telah memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menjadi korban dalam dugaan perundungan di lingkungan asrama. Langkah tersebut diambil setelah pihak kampus mengetahui beredarnya rekaman video yang memperlihatkan tindakan intimidasi terhadap seorang mahasiswa. Perlindungan bagi korban menjadi bagian penting dari penanganan kasus, termasuk memastikan kondisi korban tetap diperhatikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kampus juga menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan mahasiswa merupakan tanggung jawab institusi.

Sebelumnya, video yang diduga merekam perundungan di asrama Telkom University, Bandung, beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang pria yang tidak mengenakan pakaian terlihat mengintimidasi korban dengan mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik korek api ke wajah korban. Korban tampak tidak melakukan perlawanan dalam video tersebut. Aksi itu disebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober. Beredarnya rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong kampus melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Telkom University menyampaikan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh mahasiswa. Upaya tersebut mencakup penerapan aturan secara tegas, perlindungan terhadap korban, serta penguatan budaya saling menghormati di lingkungan kampus. Institusi juga berkomitmen membangun kampus yang inklusif, aman, dan sehat, sehingga setiap mahasiswa dapat menjalani kegiatan akademik tanpa rasa takut atau tekanan.

Ratri berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, penanganan dugaan perundungan perlu mendorong kesadaran bersama mengenai pentingnya menghormati martabat dan hak setiap mahasiswa. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Telkom University akan terus menjaga lingkungan kampus melalui langkah yang bertanggung jawab, dengan menempatkan keselamatan korban serta terciptanya suasana belajar yang sehat sebagai perhatian utama.