Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dalam UU Pemilu Diuji di Mahkamah Konstitusi

oleh -292 Dilihat
oleh
Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dalam UU Pemilu Diuji di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Pengujian tersebut diajukan melalui perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut aturan yang menentukan persyaratan dasar bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala negara dan wakil kepala negara dalam pemilihan umum.

Permohonan tersebut diajukan oleh lima warga negara, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, serta Kharisma Jomenta Surbakti. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa ketentuan terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. Pokok permohonan mereka akan menjadi bahan pemeriksaan Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga tersebut dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara itu digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Tahap pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian awal proses persidangan untuk menilai permohonan, termasuk kejelasan kedudukan hukum para pemohon, uraian alasan pengujian, serta petitum yang diajukan. Dalam tahap ini, para hakim konstitusi dapat meminta penjelasan maupun perbaikan apabila permohonan dinilai masih memerlukan penyempurnaan.

Perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Perkembangan persidangan akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai dalil para pemohon dan keterkaitannya dengan norma syarat pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Putusan atas perkara ini nantinya dapat memberikan kepastian mengenai keberlakuan dan penafsiran ketentuan tersebut dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Norma yang menjadi objek pengujian dalam perkara ini adalah Pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut mengatur salah satu persyaratan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu sekurang-kurangnya tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.

Rumusan itu menempatkan jenjang pendidikan menengah sebagai batas minimum bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, calon tidak diwajibkan memiliki pendidikan tinggi, seperti diploma, sarjana, atau jenjang akademik yang lebih tinggi. Persyaratan tersebut berfokus pada kepemilikan bukti kelulusan pendidikan menengah atau pendidikan lain yang secara hukum dinilai setara.

Penjelasan Pasal 169 huruf memberikan keterangan mengenai makna “sekolah lain yang sederajat”. Kategori tersebut meliputi sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), pondok pesantren salafiah, sekolah menengah theologia Kristen, dan sekolah seminari. Pencantuman berbagai bentuk lembaga pendidikan itu menunjukkan bahwa ukuran kesetaraan tidak hanya merujuk pada sekolah umum atau kejuruan, tetapi juga mencakup institusi pendidikan khusus serta lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Kesetaraan pendidikan tersebut tidak ditentukan semata-mata berdasarkan pengakuan pribadi atau lembaga yang bersangkutan. Penjelasan pasal menyatakan bahwa status sederajat ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya, pengakuan terhadap ijazah atau kelulusan dari sekolah-sekolah tersebut harus memiliki dasar administratif dan normatif yang berlaku. Ketentuan inilah yang menjadi bagian penting dalam pengujian, karena menentukan standar pendidikan minimum sekaligus mekanisme untuk menilai apakah suatu lembaga atau program pendidikan dapat dipersamakan dengan jenjang sekolah menengah yang disebut secara eksplisit dalam UU Pemilu.

Para pemohon menilai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan ketidakjelasan hukum. Frasa tersebut tidak disertai parameter yang tegas mengenai lembaga pendidikan mana yang dapat dinyatakan sederajat, siapa yang berwenang menetapkan kesetaraan, serta dokumen apa yang harus digunakan untuk membuktikannya. Menurut para pemohon, ruang tafsir yang terlalu luas dapat membuka perbedaan penerapan penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Dalam dalilnya, para pemohon mengaitkan ketidakjelasan itu dengan potensi perlakuan istimewa terhadap salah satu pasangan calon. Mereka berpendapat, norma tersebut dapat memungkinkan calon mendaftarkan diri hanya dengan mengandalkan surat keterangan tertentu, tanpa kewajiban menunjukkan bukti pendidikan yang mudah diverifikasi dan dapat diuji secara terbuka. Kondisi demikian dianggap berisiko menciptakan standar ganda dalam proses pendaftaran. Di satu sisi, calon tertentu mungkin diminta memenuhi pembuktian administratif secara ketat, sedangkan calon lain memperoleh kelonggaran berdasarkan penafsiran terhadap sekolah yang disebut sederajat.

Para pemohon juga menyatakan bahwa keberlakuan norma tersebut berhubungan langsung dengan kerugian hak konstitusional mereka. Ketidakpastian mengenai syarat pencalonan, menurut mereka, dapat mengurangi hak untuk memperoleh kepastian hukum, perlakuan yang setara, serta proses pemilu yang jujur dan adil. Kerugian itu tidak hanya dipahami sebagai persoalan administratif, tetapi juga sebagai dampak terhadap kepercayaan publik pada legitimasi pasangan calon dan hasil pemilu. Karena itu, mereka menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam setiap tahap pemeriksaan persyaratan. Dalam negara hukum yang demokratis, informasi mengenai dasar kelayakan calon harus dapat diakses, diverifikasi, dan diperdebatkan secara rasional agar keputusan penyelenggara tidak menimbulkan kecurigaan atau keributan di tengah masyarakat.

Dalam sidang pendahuluan pengujian ketentuan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, Syamsul Jahidin menyampaikan pandangan mengenai frasa yang menjadi objek permohonan. Sebagai salah satu pemohon, ia menilai ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persyaratan administratif, tetapi juga menyentuh prinsip kesetaraan dalam proses pencalonan. Perhatian pemohon diarahkan pada kemungkinan penggunaan surat keterangan sebagai dasar untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Syamsul, frasa tersebut dinilai memberikan privilege kepada calon presiden dan calon wakil presiden untuk mendaftar hanya dengan surat keterangan. Dalam pemahamannya, pengaturan itu menempatkan calon pada posisi yang memperoleh kemudahan tertentu dalam memenuhi persyaratan pendidikan. Ia memandang kemudahan tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan hak warga negara dan keseimbangan perlakuan dalam proses pendaftaran. Penilaian itu menjadi bagian dari alasan para pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan yang dipersoalkan.

Syamsul juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hak konstitusional para pemohon. Ia menyatakan bahwa keberadaan frasa itu telah merugikan hak konstitusional mereka, karena membuka ruang bagi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden hanya berdasarkan surat keterangan. Bagi Syamsul, isu tersebut perlu dilihat dalam kerangka pemerintahan yang menjunjung keterbukaan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan publik merupakan ciri pemerintahan demokrasi. Pernyataan tersebut menjadi penutup pandangan Syamsul sebagai salah satu pemohon mengenai hubungan persyaratan pendidikan, proses pendaftaran, dan perlindungan hak konstitusional.