Kota Madiun. Dini | Perkembangan penting muncul dalam penyidikan kasus kematian Dini Hardyanti (30) dan anaknya, AGM (4), di Madiun. Setelah jasad keduanya sulit ditemukan, polisi mengumpulkan sejumlah serpihan tulang yang diduga berkaitan dengan ibu dan anak tersebut. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk yang tengah ditelusuri penyidik untuk memahami apa yang terjadi dan membantu mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus ini.
Fragmen tulang ditemukan di area belakang rumah yang diduga menjadi lokasi pembakaran. Lokasi tersebut diperiksa karena penyidik menduga upaya menghilangkan jejak dilakukan di sana. Meski serpihan telah dikumpulkan, temuan itu belum cukup untuk memastikan identitas pemiliknya. Polisi juga belum dapat menyimpulkan apakah tulang tersebut berasal dari laki-laki atau perempuan. Dengan demikian, kaitan fragmen dengan Dini maupun AGM masih berupa dugaan dan harus diuji melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyampaikan bahwa material yang berhasil dikumpulkan sangat terbatas. Menurutnya, keterbatasan itu diduga terjadi karena upaya untuk menghilangkan jejak dilakukan secara menyeluruh. Kondisi tersebut membuat penyidik perlu berhati-hati dalam membaca temuan dan tidak terburu-buru menetapkan siapa pemilik tulang yang ditemukan.
Serpihan yang tersisa tetap menjadi bagian penting dari penyidikan, tetapi belum dapat berdiri sendiri sebagai bukti identifikasi. Pemeriksaan forensik diperlukan untuk menilai karakteristik material dan mencari kemungkinan kecocokannya dengan korban. Sampai ada hasil yang mendukung, polisi belum memastikan bahwa fragmen tersebut berasal dari Dini atau AGM. Penyidik juga belum mengungkap jenis kelamin pemilik tulang. Karena itu, temuan di belakang rumah masih menjadi petunjuk awal yang perlu dikaitkan dengan bukti lain dan hasil pemeriksaan resmi. Kepastian mengenai identitas, sumber fragmen, serta kaitannya dengan dugaan pembakaran masih menunggu proses penyidikan dan pengujian lebih lanjut.
Dalam penyidikan kasus kematian ibu dan anak di Madiun, polisi mengungkap dugaan rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka Dwi Bagus Martono (40) untuk menghilangkan jejak. Menurut keterangan penyidik, jasad korban diduga lebih dahulu dibakar dengan menggunakan tungku buatan. Setelah pembakaran itu, sisa yang ada disebut dimasukkan ke mesin penggiling. Material hasil penggilingan kemudian diduga dibakar kembali sebelum bagian yang tersisa dibuang ke sungai.
Rangkaian tersebut merupakan dugaan yang disampaikan polisi berdasarkan proses penyidikan, bukan kepastian baru atau kesimpulan yang berdiri di luar perkara. Karena itu, setiap tahapan tetap perlu dipahami sebagai uraian penyidik mengenai apa yang diduga terjadi. Informasi tersebut menggambarkan upaya yang diselidiki untuk menyamarkan atau menyingkirkan sisa jasad, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah statusnya menjadi fakta hukum yang telah diputuskan.
Meski material yang tersisa diduga telah dibuang ke sungai, penyidik masih menemukan sejumlah fragmen tulang di belakang rumah. Temuan itu menjadi bagian dari petunjuk yang ditelusuri dalam pengungkapan kasus. Keberadaan fragmen tersebut juga menunjukkan bahwa dugaan pembuangan sisa jasad tidak berarti seluruh material lenyap atau tidak lagi dapat ditemukan. Polisi dapat mengaitkan temuan itu dengan rangkaian bukti lain melalui pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara pidana, keterangan mengenai dugaan tindakan tersangka dan hasil pemeriksaan barang bukti perlu dipisahkan dari penetapan kesalahan. Penyidik menyusun kronologi berdasarkan informasi yang tersedia, sementara proses hukum berikutnya menilai bukti dan keterangan secara menyeluruh. Dengan demikian, uraian tentang pembakaran, penggilingan, pembakaran kembali, dan dugaan pembuangan ke sungai sebaiknya dibaca sebagai versi penyidikan yang masih menjadi bagian dari penanganan kasus, bukan sebagai kepastian yang telah ditetapkan pengadilan.
Seluruh serpihan tulang yang ditemukan dalam penanganan kasus kematian ibu dan anak di Madiun telah diserahkan kepada laboratorium forensik untuk menjalani pemeriksaan DNA. Langkah tersebut dilakukan agar material yang ditemukan dapat dianalisis dan dibandingkan dengan sampel pembanding yang diperlukan. Pemeriksaan ini diharapkan membantu penyidik memperoleh informasi yang dapat mendukung proses penyelidikan, tetapi sampai saat ini hasilnya belum diterima. Karena itu, belum ada kepastian mengenai identitas yang dapat dikaitkan dengan fragmen tulang tersebut.
Penyidik masih menunggu hasil analisis untuk mengetahui apakah serpihan itu berkaitan dengan Dini, AGM, atau justru berasal dari pihak lain. Kemungkinan-kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan. Identifikasi harus merujuk pada hasil laboratorium dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Tanpa informasi tersebut, belum tepat untuk memastikan siapa pemilik material, termasuk menyebutnya sebagai bagian dari tubuh korban tertentu.
Roy menyampaikan bahwa material yang ditemukan jumlahnya sangat sedikit. Kondisi itu membuat pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat, sementara proses analisis masih berjalan di laboratorium forensik. Ia tidak menyampaikan hasil yang dapat memastikan identitas fragmen, sehingga penyidik tetap menunggu perkembangan pemeriksaan. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses pengujian belum selesai dan informasi yang tersedia masih terbatas pada penyerahan material untuk analisis DNA.
Selama hasil tes belum keluar, penyidik belum dapat menjadikan fragmen tersebut sebagai dasar untuk menetapkan identitas, jenis kelamin, ataupun kaitannya dengan seseorang. Kepastian mengenai hal-hal itu perlu menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi. Dengan demikian, setiap perkembangan terkait serpihan tulang masih bersifat menunggu verifikasi, sedangkan proses penyelidikan akan mengikuti informasi yang dapat dipastikan melalui pemeriksaan forensik.
Setelah perkembangan pemeriksaan forensik, perkara kematian Dini dan anaknya, AGM, mendapat konteks lebih jelas mengenai waktu serta lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi pada 20 September 2026 di dua tempat berbeda di Kota Madiun. Informasi mengenai dugaan rangkaian kejadian tersebut disampaikan kepolisian dalam penanganan kasus yang kini memasuki tahap penyidikan.
Menurut keterangan polisi, Dini diduga dicekik di sebuah hotel. Sementara itu, AGM diduga mengalami tindakan serupa di dalam mobil. Kedua dugaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk menjelaskan bagaimana masing-masing korban meninggal, sekaligus menghubungkan temuan di lapangan dengan keterangan yang telah diperoleh penyidik. Rincian itu tetap merupakan dugaan sebagaimana disampaikan aparat, bukan kesimpulan terpisah dari proses hukum.
Polda Jawa Timur telah menetapkan DBM sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana. Penetapan tersebut menandai perkembangan penting dalam penyidikan, tetapi proses hukum masih perlu berjalan untuk menguji bukti dan keterangan secara menyeluruh. Informasi tentang lokasi dan cara yang diduga digunakan juga perlu dipahami dalam kerangka penyidikan, tanpa menganggap seluruh fakta telah diputuskan oleh pengadilan.
Penyidik menyebut hubungan DBM dan Dini sebelumnya tampak harmonis. Polisi juga menyatakan belum menemukan informasi yang menunjukkan adanya persoalan rumah tangga berkepanjangan di keduanya. Keterangan itu memberikan gambaran terbatas tentang situasi sebelum kejadian, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan terjadinya tindak pidana yang disangkakan.
Menurut penyidik, pertengkaran yang terjadi menjelang peristiwa diduga memicu emosi tersangka. Dugaan pemicu tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi awal penyidikan dan tidak perlu diperluas menjadi motif lain yang belum diterangkan polisi. Dengan demikian, kronologi yang tersedia saat ini mencakup tanggal, dua lokasi, serta dugaan pertengkaran sebelum kejadian. Penyelidikan dan proses peradilan akan menentukan bagaimana bukti-bukti tersebut dinilai, termasuk hubungan keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan forensik.
