Polemik Stevia Beeru: Menkes Serahkan Penilaian Produk Kemasan kepada BPOM

oleh -41 Dilihat
oleh
Polemik Stevia Beeru: Menkes Serahkan Penilaian Produk Kemasan kepada BPOM

Jakarta | Polemik mengenai Stevia Beeru mencuat setelah produk pemanis tersebut menjadi sorotan publik terkait klaim dan kandungannya. Menanggapi perhatian itu, Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa penilaian terhadap produk kemasan berada dalam kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena itu, pembahasan mengenai produk tertentu perlu merujuk pada pemeriksaan dan keterangan otoritas yang berwenang, bukan pada dugaan semata. Pernyataan tersebut menempatkan isu Beeru dalam konteks pengawasan pangan sekaligus perdebatan yang lebih luas tentang pilihan pemanis di tengah masyarakat.

Menkes juga menyoroti perubahan kebiasaan konsumsi. Masyarakat kini menunjukkan kecenderungan mengurangi gula tambahan dan beralih ke pemanis pengganti, lain karena meningkatnya perhatian terhadap kesehatan. Pergeseran ini membuat produk dengan pemanis alternatif semakin banyak diperbincangkan. Namun, pilihan tersebut tetap memerlukan pemahaman tentang komposisi, batas konsumsi, serta informasi pada label. Istilah “alternatif” tidak dengan sendirinya berarti suatu bahan dapat dikonsumsi tanpa batas atau selalu sesuai bagi setiap orang. Konsumen dapat memeriksa keterangan produk dan mengikuti panduan kesehatan yang relevan saat menentukan pilihan.

Dalam keterangannya, Menkes mengingatkan bahwa konsumsi gula tambahan secara berlebihan berkaitan dengan berbagai persoalan kesehatan. Salah satu risiko yang menjadi perhatian ialah diabetes; penyakit ini dapat memicu komplikasi serius, termasuk stroke, penyakit jantung, dan gangguan ginjal. Pada saat yang sama, sebagian pemanis pengganti dapat ditemukan tidak sesuai standar, sehingga aspek keamanan dan mutu perlu diawasi. Peringatan umum tersebut bukan bukti bahwa Stevia Beeru telah melanggar ketentuan. Status suatu produk hanya dapat dipastikan melalui penilaian BPOM berdasarkan data dan prosedur pengawasan yang berlaku. Dengan membedakan risiko konsumsi gula, isu mutu pemanis, dan pemeriksaan terhadap produk tertentu, masyarakat dapat mengikuti polemik ini secara lebih cermat.

Menteri Kesehatan menyatakan bahwa penilaian terhadap pemanis buatan dan produk pangan dalam kemasan merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lembaga tersebut berperan sebagai regulator yang menilai aspek keamanan, mutu, serta ketentuan produk sebelum dan selama beredar di masyarakat. Karena itu, Kementerian Kesehatan akan mengikuti keputusan yang ditetapkan BPOM terkait produk yang menjadi sorotan dalam polemik Stevia Beeru.

Pernyataan itu disampaikan ketika Menkes ditemui awak media di Jakarta Utara pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa proses penilaian tidak berada dalam ranah kementeriannya. Penentuan status dan kelayakan produk, termasuk pemanis yang digunakan serta informasi pada kemasan, perlu merujuk pada pemeriksaan dan keputusan lembaga yang memiliki mandat pengawasan pangan dan obat.

Pembagian peran tersebut menempatkan BPOM sebagai pihak yang menilai bukti dan persyaratan terkait produk, sementara Kementerian Kesehatan mengikuti hasil penilaian regulator. Dengan demikian, sikap kementerian terhadap polemik ini bergantung pada keputusan resmi BPOM, bukan penilaian tersendiri di luar kewenangan lembaga tersebut. Pernyataan itu juga menunjukkan pentingnya mengacu pada keterangan regulator dalam memahami status suatu produk.

Dalam menilai produk kemasan, BPOM dapat mempertimbangkan informasi yang relevan dengan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan, termasuk komposisi serta pencantuman keterangan produk. Hasil pemeriksaan dan keputusan resmi menjadi rujukan bagi masyarakat maupun pihak terkait. Sampai keputusan lembaga tersebut menjadi dasar, pernyataan Menkes menekankan bahwa Kementerian Kesehatan akan menghormati dan mengikuti proses yang berada di bawah tanggung jawab BPOM.

Penegasan mengenai kewenangan ini penting dalam polemik Stevia Beeru karena perdebatan publik mengenai pemanis atau label produk tidak dengan sendirinya menggantikan evaluasi regulator. Masyarakat dapat menunggu informasi resmi dari BPOM untuk mengetahui hasil penilaian dan tindak lanjut yang mungkin diperlukan. Sementara itu, sikap Kementerian Kesehatan sebagaimana disampaikan Menkes adalah mengikuti keputusan BPOM sebagai otoritas yang berwenang atas penilaian produk dalam kemasan.

Kementerian Kesehatan menyatakan tengah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penyusunan dan penerapan kebijakan label nutri level. Kerja sama tersebut diperlukan agar informasi mengenai kandungan gizi dapat disampaikan secara terarah kepada masyarakat, sekaligus memastikan pengawasan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Dalam pembagian yang dijelaskan Menteri Kesehatan, Kementerian Kesehatan menangani makanan siap saji, sementara BPOM berfokus pada produk pangan yang telah dikemas. Dengan demikian, penilaian terhadap suatu produk mengikuti kategori dan ruang lingkup pengawasan yang berlaku, bukan semata-mata nama atau jenis bahan yang digunakan.

Pembagian tanggung jawab itu menjadi dasar ketika Menkes dimintai keterangan mengenai Stevia Beeru. Produk yang dibahas merupakan produk kemasan, sehingga penilaian atas kandungan dan pemenuhan ketentuannya berada dalam ranah BPOM. Menkes pun menyerahkan penilaian produk tersebut kepada lembaga pengawas itu, alih-alih menyampaikan keputusan tersendiri dari Kementerian Kesehatan. Pendekatan ini sejalan dengan pembagian peran dalam kebijakan label nutri level: kementerian menangani konteks makanan siap saji, sedangkan produk kemasan dinilai melalui mekanisme pengawasan BPOM. Penyerahan penilaian tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa produk memenuhi ataupun melanggar persyaratan.

Menkes menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti hasil penilaian BPOM, termasuk keputusan mengenai apakah kadar gula Stevia Beeru memenuhi syarat yang berlaku. Artinya, kepastian mengenai kadar gula dan kelayakan produk perlu merujuk pada pemeriksaan serta keputusan otoritas yang berwenang. Sikap tersebut menempatkan BPOM sebagai rujukan untuk menilai produk dalam kemasan, sekaligus menjaga agar informasi kepada publik tidak mendahului proses evaluasi. Bagi konsumen, hasil penilaian resmi dapat membantu memahami status produk dan informasi gizinya. Sementara itu, kerja sama antarlembaga dalam kebijakan label diharapkan mendukung pengawasan yang konsisten, dengan pembagian tugas yang jelas makanan siap saji dan produk kemasan. Sampai penilaian BPOM disampaikan, pernyataan Menkes menunjukkan bahwa keputusan mengenai pemenuhan syarat kadar gula akan mengikuti evaluasi lembaga tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menelusuri produk pemanis Stevia Beeru melalui pengambilan sampel dan pengujian. Karena proses pemeriksaan tersebut belum selesai, hasil uji BPOM belum tersedia dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Dengan demikian, belum ada kesimpulan resmi dari lembaga tersebut mengenai komposisi produk yang diperiksa. Tahap penelusuran ini perlu dibedakan dari klaim atau hasil pemeriksaan pihak lain yang telah beredar di ruang publik.

Sorotan terhadap Stevia Beeru menguat setelah influencer yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif atau Doktif mengungkap hasil uji laboratorium terhadap produk tersebut. Dalam pengungkapan itu, ia menyebut adanya kandungan sukralosa dan neotam. Informasi tersebut menjadi pemicu perhatian publik dan pembahasan mengenai bahan pemanis dalam produk. Namun, temuan yang disampaikan oleh influencer itu tidak sama dengan hasil pemeriksaan BPOM, yang masih menunggu penyelesaian proses pengambilan sampel dan pengujian.

Dalam membaca perkembangan perkara ini, penting untuk mencermati siapa yang melakukan pengujian dan kapan hasilnya diperoleh. Pernyataan tentang sukralosa dan neotam harus dipahami sebagai klaim berdasarkan uji laboratorium yang diungkap Doktif, bukan sebagai hasil uji resmi BPOM. Sampai lembaga pengawas menyampaikan temuan pemeriksaannya sendiri, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa BPOM telah mengonfirmasi kandungan produk. Begitu pula, belum tepat menarik kesimpulan mengenai keamanan atau kepatuhan produk berdasarkan hasil yang belum diumumkan oleh BPOM.

BPOM menyatakan penelusuran masih berlangsung dan proses pemeriksaan dilakukan melalui pengambilan sampel serta pengujian. Publik dan pelaku usaha karenanya perlu menunggu informasi dari otoritas setelah tahapan tersebut rampung. Keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, termasuk temuan yang relevan terkait produk, akan disampaikan BPOM setelah hasil pengujian tersedia.

Baca juga: Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut | Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi