Polemik Ijazah Gibran Disandingkan dengan Riwayat Pendidikan B.J. Habibie

oleh -352 Dilihat
oleh
Polemik Ijazah Gibran Disandingkan dengan Riwayat Pendidikan B.J. Habibie

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Nama Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, muncul dalam perdebatan mengenai ijazah dan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Nama tersebut disinggung oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, ketika membahas isu yang belakangan menjadi perhatian publik. Perbandingan itu disampaikan Sigit melalui akun X miliknya, @sigitwid.

Dalam unggahannya, Sigit menempatkan riwayat pendidikan Habibie sebagai pembanding untuk melihat bagaimana latar belakang akademik seorang tokoh publik dipahami dan dinilai. Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan polemik yang menyertai ijazah Gibran, tanpa menyatakan bahwa Habibie terlibat dalam persoalan yang sedang diperdebatkan. Dengan demikian, kemunculan nama Habibie berfungsi sebagai bagian dari argumen atau ilustrasi yang digunakan Sigit dalam percakapan di media sosial.

Perbandingan itu kemudian menambah dimensi baru pada diskusi mengenai dokumen pendidikan pejabat publik. Perdebatan tidak hanya berfokus pada keabsahan atau keberadaan ijazah, tetapi juga meluas ke rekam pendidikan, reputasi akademik, serta cara masyarakat menilai kapasitas tokoh yang menduduki jabatan negara. Penyebutan Habibie membuat pembahasan tersebut bersinggungan dengan sosok yang dikenal luas karena kiprahnya di bidang teknologi, pendidikan, dan pemerintahan.

Meski demikian, penting membedakan penggunaan nama Habibie sebagai pembanding dan keterlibatan langsung dalam polemik. Informasi yang disampaikan dalam konteks ini hanya menunjukkan bahwa Sigit membawa riwayat pendidikan Habibie ke dalam perdebatan tentang Gibran. Tidak terdapat keterangan bahwa Habibie, yang telah wafat, pernah memberikan pernyataan atau mengambil bagian dalam isu mengenai ijazah Gibran. Karena itu, perbandingan tersebut perlu dipahami sebagai pandangan Sigit yang disampaikan melalui akun pribadinya di X, bukan sebagai komentar dari pihak Habibie maupun keluarganya.

Dalam unggahannya, Sigit menjelaskan bahwa perjalanan pendidikan B.J. Habibie tidak sepenuhnya berlangsung di Indonesia. Ia menyebut Habibie pernah tercatat mengikuti perkuliahan pada jurusan Teknik Mesin di Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung. Namun, masa studi tersebut disebut hanya berlangsung selama enam bulan sebelum Habibie meninggalkan kampus untuk melanjutkan pendidikan ke Jerman.

Keterangan itu menempatkan keputusan Habibie untuk berangkat ke Jerman sebagai bagian penting dalam perkembangan akademik dan keahliannya. Di negara tersebut, ia kemudian menekuni bidang teknik secara lebih mendalam, terutama dalam lingkungan pendidikan tinggi yang mendukung pengembangan teknologi dan industri. Karena itu, riwayat pendidikannya perlu dibaca secara utuh, bukan hanya berdasarkan lamanya ia menjalani perkuliahan di Indonesia.

Sigit juga menyertakan konteks mengenai nama dan kelembagaan kampus tempat Habibie sempat berkuliah. Pada periode 1950 hingga 1959, Fakultas Teknik serta Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam masih merupakan bagian dari Universitas Indonesia yang berkedudukan di Bandung. Dengan demikian, penyebutan Universitas Indonesia Bandung dalam riwayat pendidikan Habibie merujuk pada struktur kelembagaan yang berlaku pada masa tersebut.

Perubahan institusional kemudian terjadi pada 2 Maret 1959. Pada tanggal itu, Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam secara resmi berkembang menjadi Institut Teknologi Bandung. Konteks sejarah ini penting ketika membandingkan dokumen atau keterangan pendidikan dari masa lalu dengan nama perguruan tinggi yang dikenal sekarang. Penjelasan Sigit, sebagaimana disampaikan dalam unggahannya, menekankan bahwa Habibie pernah memulai kuliah di Indonesia, menjalani sekitar enam bulan perkuliahan, lalu meneruskan studinya di Jerman, sementara perubahan nama institusi berlangsung setelah periode tersebut.

Dalam penjelasan yang disampaikan Sigit, riwayat pendidikan B.J. Habibie di Jerman mencakup dua gelar penting dari Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen. Setelah menempuh pendidikan teknik di perguruan tinggi tersebut, Habibie disebut memperoleh gelar Diplom-Ingenieur. Gelar ini kemudian dilanjutkan dengan gelar Doktor-Ingenieur, yang juga kerap ditulis sebagai doktor-ingenieur atau disingkat Dr.-Ing. Gelar kedua tersebut menunjukkan pencapaian doktoral dalam bidang teknik dan diperoleh melalui proses akademik serta penelitian yang lebih mendalam.

Diplom-Ingenieur merupakan gelar akademik teknik dalam sistem pendidikan tinggi Jerman, terutama pada masa ketika sistem diplom masih digunakan secara luas. Secara umum, gelar tersebut disetarakan dengan jenjang magister atau S2 dalam konteks pendidikan tinggi Indonesia, khususnya untuk bidang teknik. Penyebutan penyetaraan ini perlu dipahami sebagai gambaran jenjang akademik, bukan berarti sistem pendidikan Jerman dan Indonesia sepenuhnya memiliki struktur, kurikulum, atau mekanisme penilaian yang sama.

Dalam sistem diplom lama, seseorang memperoleh Diplom-Ingenieur setelah mengikuti pendidikan teknik yang mendalam, menyelesaikan rangkaian ujian, dan menyusun tugas akhir atau tesis. Karena itu, gelar tersebut tidak sekadar menunjukkan bahwa seseorang pernah berkuliah di Jerman, melainkan menandakan telah dituntaskannya program akademik teknik dengan tuntutan keilmuan yang tinggi. Setelah mendapatkan gelar Diplom-Ingenieur, Habibie melanjutkan penelitian dan pendidikan doktoral di RWTH Aachen hingga meraih Doktor-Ingenieur. Urutan gelar ini menggambarkan tahapan akademik dari pendidikan tingkat lanjut menuju jenjang doktor dalam tradisi pendidikan teknik Jerman. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting ketika riwayat pendidikan Habibie dibandingkan dengan polemik mengenai gelar akademik tokoh lain, sebab setiap gelar perlu dilihat berdasarkan sistem pendidikan, periode, dan institusi yang menerbitkannya.

Pernyataan Sigit tersebut dikaitkan dengan polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Menurut Sigit, apabila logika yang digunakan Denny Indrayana dan pihak-pihak yang disebutnya sebagai buzzer diterapkan untuk mendiskreditkan Gibran, maka riwayat pendidikan B.J. Habibie juga dapat dipersoalkan dengan cara serupa. Habibie bisa saja hanya dianggap sebagai lulusan sekolah menengah apabila ukuran yang dipakai semata-mata adalah keberadaan ijazah sarjana yang ditunjukkan kepada publik, tanpa mempertimbangkan informasi atau bukti lain mengenai pendidikan yang pernah ditempuhnya.

Polemik tersebut kemudian berhubungan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan luar negeri. Bukti semacam itu diperlukan apabila hendak dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Pertimbangan tersebut menempatkan persoalan dokumen pendidikan luar negeri dan penyetaraannya sebagai bagian dari pemeriksaan hukum yang dilakukan Mahkamah. Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma itu dicatat dalam putusan ketika Mahkamah menilai persyaratan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran. Dengan demikian, isi putusan memuat penilaian atas ketersediaan bukti dan dasar penyetaraan pendidikan, bukan sekadar perdebatan mengenai penyebutan riwayat akademik.

Meskipun menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan sebagaimana dimaksud, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Pernyataan itu menjadi bagian lain dari pertimbangan dan amar putusan yang harus dibaca bersama dengan uraian mengenai persyaratan pendidikan serta bukti dokumen yang diajukan dalam perkara tersebut.