Kupang | Penyidik Direktorat Reserse Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur menahan pada Jumat, 23 Oktober 2026. diduga memimpin PT Tugas Mulia dan kini menjadi tersangka kedua dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap YN, pekerja asal Kupang.
Dalam perkara ini, YN disebut direkrut di Kupang sebelum bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Penahanan menambah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan setiap pihak tetap merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan penetapan kesalahan oleh pengadilan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. S diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang, yakni pihak yang diduga mencari atau menghubungkan calon pekerja dengan proses perekrutan. Penyidik kini menangani dugaan peran dan S dalam kaitannya dengan perekrutan serta penempatan YN untuk bekerja di luar daerah. Rincian hubungan kerja maupun tanggung jawab masing-masing pihak harus merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan penyidikan.
Penahanan merupakan langkah dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tersangka bersalah. Status maupun S masih sebagai tersangka, sedangkan dugaan terhadap mereka perlu diuji melalui tahapan hukum selanjutnya. Perkara ini juga masih berfokus pada dugaan perdagangan orang terhadap YN, yang direkrut di Kupang dan bekerja di Karimun. Dengan demikian, penyebutan sebagai pimpinan perusahaan, serta dugaan peran S sebagai perekrut lapangan, perlu dipahami sesuai keterangan penyidik dan asas praduga tak bersalah. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT menangani perkara tersebut untuk mengungkap peristiwa dan dugaan keterlibatan para pihak secara lebih lanjut.
Menurut kronologi yang disebut dalam penyidikan, perkara ini bermula pada 22 Januari 2026 di wilayah Kupang Tengah, Nusa Tenggara Timur. YN diduga direkrut oleh S, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dalam proses perekrutan tersebut, korban dikabarkan menerima tawaran berupa gaji besar serta masa kerja selama empat bulan. Informasi mengenai upah dan jangka waktu itu menjadi bagian penting dari keterangan awal tentang kesepakatan kerja yang disampaikan kepada YN sebelum keberangkatannya dari Kupang. Rangkaian tersebut masih merupakan dugaan yang ditangani aparat, dan perlu dinilai berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum selanjutnya.
Setelah menerima tawaran, YN kemudian berangkat menuju Kota Batam. Berdasarkan uraian perkara, setibanya di Batam korban diduga diserahkan kepada pihak penyalur tenaga kerja yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia. Keterangan ini menggambarkan perpindahan YN dari pihak yang merekrutnya di Kupang kepada pihak lain setelah ia tiba di tujuan. Selanjutnya, korban diduga ditempatkan untuk bekerja di Kabupaten Karimun. Perjalanan lintas wilayah tersebut menjadi bagian dari kronologi yang diperiksa penyidik, termasuk bagaimana pengaturan pekerjaan dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyaluran maupun penempatan korban. Informasi yang tersedia tidak merinci seluruh tahapan perjalanan atau komunikasi di pihak-pihak tersebut.
Perbedaan penting dalam dugaan perkara ini muncul ketika YN berada di Kabupaten Karimun. Korban disebut diminta menandatangani kontrak kerja dengan masa berlaku dua tahun, jauh lebih lama daripada masa kerja empat bulan yang sebelumnya diinformasikan saat perekrutan. Dengan demikian, durasi pada kontrak yang disodorkan diduga tidak sejalan dengan pemahaman awal YN mengenai pekerjaan tersebut. Penyidik menelusuri keadaan ketika kontrak diajukan, isi dokumen, serta penjelasan yang diberikan kepada korban. Perbedaan janji awal dan ketentuan tertulis itu merupakan salah satu unsur kronologi yang perlu diperiksa lebih lanjut untuk memahami dugaan perekrutan dan penempatan kerja. Penilaian atas fakta-fakta tersebut tetap bergantung pada bukti dan keterangan dalam proses hukum.Dalam keterangan yang disampaikan terkait perkara ini, YN diduga mengalami pemotongan gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat dari Nusa Tenggara Timur ke Kepulauan Riau. Keterangan tersebut menyebut adanya potongan terhadap penghasilan YN yang dikaitkan dengan biaya perjalanan menuju wilayah tempat ia bekerja. Dugaan mengenai pemotongan gaji itu menjadi bagian dari peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Informasi yang tersedia tidak merinci jumlah potongan, besaran gaji, ataupun berapa lama pemotongan tersebut berlangsung. Karena itu, hal tersebut tetap dipaparkan sebagai dugaan dan keterangan yang disampaikan, bukan sebagai kesimpulan mengenai perkara.
Dalam uraian yang sama, YN disebut berupaya keluar dari situasi kerja tersebut. Keterangan itu tidak memuat rincian tambahan mengenai waktu maupun langkah-langkah yang ditempuh dalam upaya tersebut. Disebutkan bahwa YN meminta bantuan warga NTT yang berada di Kota Batam. Permintaan bantuan kepada sesama warga dari Nusa Tenggara Timur itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum YN dipulangkan. Tidak ada keterangan lain dalam bahan yang tersedia mengenai percakapan atau bentuk bantuan khusus yang diberikan, sehingga uraian ini terbatas pada informasi bahwa YN meminta bantuan warga NTT di Batam.
Dengan bantuan warga tersebut, YN akhirnya dipulangkan ke NTT. Kepulangan itu disebut dalam keterangan sebagai hasil dari bantuan yang diterima di Kota Batam. Informasi yang disampaikan tidak menjelaskan rincian perjalanan pulang, tanggal kepulangan, ataupun siapa yang mengatur perjalanan tersebut. Dengan demikian, fakta yang dapat dicatat dari bahan sumber adalah bahwa YN memperoleh bantuan warga NTT di Batam dan kemudian kembali ke Nusa Tenggara Timur. Rincian lain tentang proses pemulangan tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Setelah kembali, YN melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Pelaporan tersebut menjadi langkah resmi yang disebut dalam rangkaian keterangan mengenai dugaan pemotongan gaji dan situasi kerja YN. Keterangan mengenai laporan itu tidak mencantumkan waktu pelaporan ataupun isi lengkap pengaduan. Seluruh informasi mengenai pemotongan gaji, upaya keluar, permintaan bantuan, dan kepulangan ini merupakan keterangan yang disampaikan terkait perkara. Penilaian atas dugaan tersebut serta penanganan lebih lanjut berada dalam proses kepolisian, berdasarkan informasi yang tersedia.Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja asal Kupang masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus menelusuri peran setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan agar penanganan perkara bertumpu pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polda NTT, menurut Henry, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan dan pencocokan keterangan maupun bukti. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perekrutan dan keberangkatan pekerja, serta memastikan setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu diperiksa berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan, sementara penyidik tetap mengembangkan penyidikan untuk memperjelas fakta serta peran masing-masing pihak. Setelah rangkaian penyidikan selesai dan kelengkapan berkas perkara terpenuhi, berkas direncanakan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti sesuai prosedur.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja, agar berhati-hati sebelum menerima tawaran kerja.
Baca juga: DAF & Partners Akhiri Kuasa terhadap AD: Bukan Vonis, Melainkan Penegasan Batas Mandat Hukum | Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda | Dianggap ‘Red Flag’, 5 Pekerjaan Ini Enggan Diberikan Baby Boomer dan Gen X kepada Pekerja Gen Z
