Penundaan Sertifikasi Halal 2028: Dampak bagi Pelaku Usaha dan Kebutuhan Pendampingan

oleh -71 Dilihat
oleh

Jakarta | Ketentuan mengenai batas waktu kewajiban sertifikasi halal mengalami perubahan bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Tenggat yang sebelumnya berkaitan dengan 17 Oktober 2026 kini diubah menjadi 17 Oktober 2028. Dengan demikian, pelaku usaha pada kelompok tersebut memperoleh tambahan waktu untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan jadwal yang telah diperbarui. Perubahan ini penting dipahami agar perencanaan pemenuhan persyaratan tidak lagi hanya mengacu pada batas waktu sebelumnya.

Dasar kebijakan perubahan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026. Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Karena perubahan tenggat ditetapkan melalui peraturan pemerintah, pelaku usaha perlu merujuk pada ketentuan yang telah diubah ketika menilai jadwal sertifikasi produknya. Informasi mengenai perubahan ini juga menjadi acuan bagi pihak yang mendampingi usaha dalam mempersiapkan proses sertifikasi, termasuk mengidentifikasi produk dan layanan yang termasuk dalam kelompok terdampak.

Dalam bahan kebijakan, selain tanggal 17 Oktober 2026 dan 17 Oktober 2028, terdapat pula penyebutan tanggal efektif 18 Oktober 2026 dan 18 Oktober 2028. Kedua pasang tanggal tersebut perlu disampaikan sebagaimana tercantum dalam bahan sumber: tenggat yang semula berkaitan dengan 17 Oktober 2026 berubah menjadi 17 Oktober 2028, sedangkan tanggal efektif disebut sebagai 18 Oktober 2026 dan 18 Oktober 2028. Penyebutan tanggal efektif itu tidak dengan sendirinya memberikan dasar untuk menambahkan penafsiran lain mengenai cara menghitung atau menerapkan batas waktu.

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, pengelola hasil sembelihan, serta penyedia jasa penyembelihan, perubahan ini memberi kejelasan mengenai jadwal kewajiban yang berlaku setelah perubahan regulasi. Namun, tambahan waktu tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal. Pelaku usaha tetap perlu mencermati ketentuan resmi, menyiapkan dokumen dan proses yang diperlukan, serta memastikan bahwa produk atau jasa yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup aturan. Pendampingan dapat membantu usaha memahami perubahan tanggal dan menyusun langkah persiapan secara terarah sebelum tenggat baru tiba.

Penundaan tenggat sertifikasi halal hingga 2028 perlu dipahami sebagai pengaturan waktu pelaksanaan kewajiban dalam kerangka regulasi, bukan penghapusan kewajiban itu sendiri. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar penerapan sertifikasi dapat berlangsung lebih efektif dan bertahap. Dengan tambahan waktu, pemerintah dapat memperkuat pelaksanaan aturan, sementara pelaku usaha memperoleh kesempatan untuk menyiapkan proses, dokumen, dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan. Pendekatan bertahap juga dapat membantu mengurangi hambatan dalam pelaksanaan, terutama bagi usaha yang memerlukan pendampingan untuk memahami prosedur sertifikasi.

Penyesuaian tenggat diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Masyarakat tetap memerlukan kejelasan mengenai status produk dan tata cara pemenuhan ketentuan halal, sedangkan usaha membutuhkan informasi yang konsisten tentang batas waktu serta tahapan yang harus ditempuh. Kepastian tersebut penting agar penundaan tidak ditafsirkan sebagai ruang tanpa aturan atau alasan untuk mengabaikan persiapan. Selama masa transisi, pelaku usaha tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, mencari informasi resmi, dan merencanakan pengajuan sertifikasi sesuai kategori serta kemampuan usahanya. Pendampingan yang memadai dapat membantu proses ini berjalan lebih terarah dan mengurangi kesalahpahaman.

Namun, batas makna penundaan harus dibedakan dengan tegas dari kewajiban keagamaan. Yang ditunda adalah tenggat atau pelaksanaan kewajiban sertifikasi dalam aspek regulasi; bukan kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Kewajiban tersebut tetap berlaku dan tidak ikut ditangguhkan oleh perubahan jadwal administratif. Karena itu, penundaan tidak dapat dimaknai sebagai perubahan pada esensi ajaran atau nilai keagamaan mengenai kehalalan. Sertifikasi berfungsi dalam tata kelola dan pemberian kepastian mengenai produk, sedangkan prinsip konsumsi halal bagi umat Islam tetap menjadi pegangan. Memahami perbedaan ini membantu masyarakat membaca kebijakan secara tepat, sekaligus mendorong pelaku usaha tetap bertanggung jawab dalam menyediakan produk dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Perpanjangan tenggat sertifikasi halal hingga 2028 memberi ruang tambahan bagi pelaku usaha yang belum siap memenuhi ketentuan. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk memahami proses, menata persyaratan, dan menyiapkan usaha secara bertahap. Namun, kelonggaran waktu tidak serta-merta menghilangkan hambatan yang dihadapi, terutama oleh usaha kecil dengan kapasitas administrasi dan sumber daya yang terbatas. Karena itu, masa tambahan perlu diiringi informasi yang mudah dipahami serta dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Tanpa persiapan tersebut, penundaan berisiko hanya menggeser persoalan ke mendekati tenggat berikutnya.

Sejumlah kendala berkaitan dengan keterbatasan pengetahuan mengenai kewajiban dan tahapan sertifikasi, serta dokumen yang belum lengkap atau belum siap. Pelaku usaha juga perlu menata bahan baku agar asal, jenis, dan penggunaannya dapat ditelusuri sesuai persyaratan. Proses ini mungkin memerlukan penyesuaian pencatatan maupun cara mengelola bahan, sehingga tidak selalu dapat diselesaikan sekaligus. Di samping itu, beban biaya pengurusan menjadi pertimbangan, khususnya bagi usaha yang memiliki ruang keuangan terbatas. Kombinasi kendala tersebut dapat membuat proses terasa rumit, meskipun pelaku usaha bersedia mematuhi ketentuan.

Pemerintah memandang ekosistem pendukung masih perlu diperkuat supaya penerapan kebijakan tidak membebani pelaku usaha. Ketersediaan lembaga pemeriksa halal (LPH), beserta kapasitas dan jangkauan layanannya, merupakan bagian penting dari dukungan itu. Pendampingan juga dibutuhkan untuk membantu pelaku memahami persyaratan, memeriksa kesiapan dokumen, dan menata bahan baku sebelum mengajukan sertifikasi. Dalam pembahasan kawasan transmigrasi, kebutuhan pendampingan patut menjadi fokus karena pelaku usaha di kawasan tersebut juga perlu memperoleh bantuan yang relevan untuk menavigasi proses. Penekanan ini tidak berarti menetapkan program atau hasil tertentu, melainkan menunjukkan pentingnya dukungan yang sesuai konteks. Dengan penguatan layanan pemeriksaan dan pendampingan, masa perpanjangan dapat digunakan sebagai kesempatan nyata untuk meningkatkan kesiapan, bukan sekadar menunda pemenuhan kewajiban.

Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyatakan keberatan atas penundaan tersebut. Sikap ini menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan karena menunjukkan bahwa perubahan jadwal pelaksanaan kewajiban tidak dipandang sama oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Informasi yang tersedia mengenai keberatan itu terbatas pada pernyataan bahwa MUI tidak sependapat dengan penundaan kewajiban sertifikasi halal; tidak ada rincian lebih lanjut mengenai alasan ataupun bentuk sikap lainnya yang dapat ditambahkan.

Karena itu, keberatan MUI perlu disampaikan secara cermat dan proporsional. Penyebutan sikap tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan dampak kebijakan, ataupun menggambarkan seluruh pandangan MUI mengenai sertifikasi halal. Namun, keberadaan kritik memperlihatkan bahwa penundaan merupakan isu yang memerlukan perhatian dalam pelaksanaan kebijakan. Pembaca dapat memahami adanya perbedaan sikap tanpa mengaitkannya dengan alasan tertentu yang tidak tercantum dalam bahan yang tersedia.

Di sisi lain, kebijakan penundaan tetap memiliki tujuan yang hendak dicapai melalui pengaturan waktu penerapan kewajiban. Tujuan tersebut perlu ditempatkan berdampingan dengan keberatan MUI, tanpa menganggap salah satunya menghapus atau menyelesaikan yang lain. Pembahasan mengenai jadwal sertifikasi halal juga berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban ketika ketentuan berlaku. Kesiapan itu menjadi perhatian praktis dalam melihat bagaimana kebijakan diterapkan, terlepas dari perbedaan pandangan terhadap penundaannya.

Dalam konteks tersebut, dukungan bagi pelaku usaha tetap perlu diperkuat agar mereka dapat mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Pendampingan dapat menjadi bagian dari upaya membantu kesiapan tersebut, sementara perbedaan pandangan terhadap waktu pelaksanaan tetap dicatat secara berimbang.