Kabupaten Pringsewu | M Asep, 40, terduga pencuri dua perangkat milik warga Pringsewu, ditangkap setelah berusaha melarikan diri dari polisi di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Upaya melarikan diri itu berakhir ketika sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat pengejaran berlangsung.
Akibat terjatuh, Asep mengalami patah tulang pada bagian kaki. Polisi kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani penanganan, ia diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dengan demikian, pengejaran di wilayah Bumi Waras berakhir dengan tersangka dibawa untuk memperoleh perawatan sebelum diamankan oleh petugas.
Asep masih berstatus terduga dalam perkara pencurian dua perangkat milik warga Pringsewu. Penanganan medis diberikan setelah ia mengalami cedera dalam insiden saat berusaha menghindari polisi. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dalam pengejaran, tetapi tidak merinci lebih jauh mengenai kondisi kendaraan ataupun kronologi terjatuhnya.
Lokasi penangkapan yang disebutkan adalah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Setelah dibawa ke rumah sakit, Asep kemudian diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Urutan tersebut penting untuk membedakan lokasi pengejaran dan penangkapan dari tempat ia selanjutnya diamankan. Keterangan mengenai dugaan pencurian merujuk pada dua perangkat milik warga Pringsewu, sementara peristiwa pengejaran dan penangkapan berlangsung di Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, dugaan terhadap Asep perlu dipahami sebagai tuduhan yang masih harus ditangani melalui proses kepolisian. Sementara itu, patah tulang yang dialaminya menjadi alasan ia terlebih dahulu dibawa untuk mendapatkan perawatan medis. Seusai penanganan tersebut, polisi menempatkannya di Mapolsek Pringsewu Kota untuk diamankan. Penangkapan pada Jumat siang itu menandai berakhirnya upaya pelarian yang dilakukan saat petugas mengejar sepeda motor yang dikendarainya di Bumi Waras.
Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan polisi itu terjadi pada Sabtu pagi, 10 Oktober 2026, di rumah MU, 35 tahun, warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Kehilangan baru diketahui setelah korban kembali dari mengantar anaknya ke sekolah. Sebelum pergi, sekitar pukul 06.50 WIB, MU memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci. Karena itu, kondisi pintu saat ia pulang menimbulkan kecurigaan dan mendorongnya memeriksa barang-barang di dalam rumah.
MU tiba kembali sekitar pukul 09.25 WIB dan mendapati pintu rumah tidak terkunci. Setelah masuk, ia mengetahui dua perangkat elektronik telah hilang. Sebuah tablet Redmi Pad yang sebelumnya berada di sofa ruang tamu tidak lagi ada di tempatnya. Ponsel Redmi Note 12 yang disimpan di kamar tidur juga raib. Korban kemudian memastikan barang-barang tersebut tidak sekadar berpindah atau tersimpan di tempat lain.
Selisih waktu keberangkatan dan kepulangan korban menjadi rentang ketika pencurian diperkirakan berlangsung. Namun, informasi awal itu belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana pelaku masuk ataupun kapan tepatnya perangkat dibawa. Untuk mencari petunjuk, MU memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV milik tetangga. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan yang dapat membantu menelusuri aktivitas di sekitar rumah pada pagi kejadian. Tidak disebutkan secara rinci isi rekaman maupun identitas orang yang terekam.
Setelah mengetahui kehilangan itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Pringsewu Kota agar dapat ditindaklanjuti. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri keterangan dan petunjuk yang tersedia. Nilai kerugian akibat hilangnya satu tablet dan satu ponsel itu diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta. Perkara ini kemudian dikaitkan dengan penanganan terduga pencuri ponsel, tetapi pada tahap penyelidikan, dugaan terhadap seseorang tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Penetapan peran dan tanggung jawab dalam perkara bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dihimpun oleh penyidik. Keterangan korban mengenai waktu meninggalkan rumah, keadaan pintu, dan barang yang hilang membantu menggambarkan urutan awal kejadian secara lebih jelas bagi proses tersebut.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian ponsel, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghimpun informasi awal dan memastikan keterangan yang diterima dapat ditelusuri lebih lanjut. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan kejadian tersebut. Informasi dari para saksi kemudian menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menyusun rangkaian peristiwa dan menentukan arah pencarian terhadap orang yang dicurigai.
Selain memeriksa lokasi dan meminta keterangan, petugas menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut diperiksa untuk mendapatkan petunjuk mengenai sosok yang diduga terlibat serta pergerakannya setelah kejadian. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan itu, polisi mengidentifikasi Asep sebagai terduga pelaku. Identifikasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pelacakan, bukan penetapan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Dalam keterangannya, Kapolres menyebut polisi kemudian menelusuri keberadaan Asep hingga memperoleh informasi bahwa ia berada di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Petugas selanjutnya bergerak ke wilayah tersebut untuk mencari dan mengamankannya.
Pengejaran berlangsung ketika Asep diketahui melintas di kawasan itu. Menurut keterangan Kapolres, saat hendak diamankan, Asep berusaha melarikan diri. Dalam upaya tersebut, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Peristiwa itu menjadi bagian dari proses pengejaran yang dilakukan petugas di Bandar Lampung. Polisi kemudian mengamankan Asep untuk menjalani proses lebih lanjut terkait laporan dugaan pencurian ponsel di Pringsewu. Informasi mengenai upaya kabur dan motor yang terjatuh disampaikan sebagai keterangan kepolisian mengenai kejadian saat penangkapan. Status Asep tetap sebagai terduga pelaku; penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban seseorang harus mengikuti pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Penelusuran CCTV, keterangan saksi, dan pemeriksaan di lokasi merupakan tahapan penyelidikan yang membantu polisi mengembangkan laporan, mengidentifikasi pihak yang dicurigai, serta melacak keberadaannya sebelum dilakukan pengamanan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita satu unit ponsel milik korban sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan kendaraan, pakaian, dan helm yang diduga digunakan Asep saat melakukan pencurian. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan laporan korban dan temuan di lapangan. Penyidik masih menelusuri rangkaian peristiwa serta peran setiap barang yang diamankan, sehingga keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap harus dipastikan melalui proses hukum.
Redmi Pad yang dilaporkan turut dicuri disebut telah dijual oleh Asep melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD) dengan harga Rp500 ribu. Keterangan mengenai penjualan tersebut masih didalami penyidik, termasuk untuk menelusuri pembeli dan keberadaan barang. Polisi juga memeriksa informasi awal bahwa Asep mengakui melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Pengakuan itu menjadi salah satu bahan penyidikan dan akan diuji bersama alat bukti serta keterangan lain yang relevan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Asep diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia mengaku baru bebas bersyarat pada September 2026. Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara penggelapan sepeda motor di Bandar Lampung. Dugaan tersebut belum dinyatakan sebagai kesimpulan penyidikan, dan petugas masih mengumpulkan informasi untuk memastikan apakah terdapat hubungan Asep dan perkara itu.
Proses pemeriksaan turut menyesuaikan kebutuhan komunikasi Asep, yang merupakan penyandang tunarungu dan tunawicara. Untuk membantu memastikan pertanyaan, jawaban, serta keterangan dapat dipahami secara tepat, polisi berkoordinasi dengan pendamping ahli selama pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi Bisa Berujung Masalah Hukum, Dedy Luqman Hakim Bongkar Hak dan Kewajiban Saksi | Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026 | Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026
