Penembakan di Deli Serdang: Kronologi Peristiwa dan Penangkapan Dua Tersangka

oleh -51 Dilihat
oleh
Penembakan di Deli Serdang: Kronologi Peristiwa dan Penangkapan Dua Tersangka

Kabupaten Deli Serdang. Kepolisian | Penembakan yang menjadi pokok peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu malam, 18 Oktober. Dalam kejadian tersebut, Donny, yang juga dikenal dengan nama Donny Pacek, meninggal dunia akibat luka tembak. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa penembakan itu merenggut nyawa Donny, sementara seorang penumpang mobil yang berada dalam peristiwa yang sama turut mengalami luka.

Penumpang tersebut adalah Indra Wijaya. Ia mengalami luka tembak pada paha kiri. Dengan demikian, dampak yang dapat dipastikan dari kejadian ini meliputi meninggalnya Donny dan cedera yang dialami Indra. Keterangan mengenai bagian tubuh yang terluka pada Indra secara khusus merujuk pada paha kirinya, sedangkan informasi yang diberikan tidak menjelaskan rincian lain tentang kondisi kedua korban.

Peristiwa ini berlangsung di wilayah Tanjung Morawa, yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Waktu kejadian disebut terjadi pada Minggu malam, 18 Oktober. Rincian yang tersedia tidak mencantumkan tahun, waktu yang lebih spesifik, ataupun urutan tindakan sebelum penembakan. Karena itu, uraian kronologi pada bagian ini terbatas pada informasi mengenai lokasi, waktu, identitas korban, dan akibat langsung yang disebutkan.

Belum ada keterangan dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini mengenai jenis senjata, jumlah tembakan, posisi para korban, maupun bagaimana penembakan berlangsung. Hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari data yang tersedia dan tidak perlu ditambahkan sebagai fakta. Demikian pula, tidak terdapat keterangan yang cukup untuk menggambarkan suasana di lokasi atau kondisi korban setelah kejadian secara lebih terperinci.

Fakta inti yang dapat ditegaskan adalah bahwa Donny alias Donny Pacek meninggal akibat penembakan di Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu malam, 18 Oktober, dan Indra Wijaya, yang disebut sebagai penumpang mobil, mengalami luka tembak di paha kiri. Informasi inilah yang menjadi dasar penggambaran peristiwa, tanpa menyertakan dugaan atau rincian yang belum dikonfirmasi.

Menurut keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa yang berujung pada penembakan tersebut diduga bermula ketika rumah Ferri diserang. Setelah kejadian itu, Ferri disebut meminta bantuan Donny. Informasi mengenai serangan terhadap rumah tersebut menjadi awal dari perjalanan yang kemudian melibatkan sejumlah orang dan berakhir di wilayah Desa Bangun Rejo. Polisi masih menyampaikan kronologi ini sebagai dugaan berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, sehingga peran masing-masing pihak tetap perlu dipahami dalam konteks proses hukum.

Donny kemudian diduga berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan sebuah mobil Toyota Yaris. Pada saat yang sama, rombongan pengendara sepeda motor disebut mengikuti perjalanan mereka. Kepolisian menyatakan rombongan motor itu bergerak bersama mobil tersebut sebelum kedua kendaraan melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo. Dalam uraian polisi, keberadaan dua tersangka dalam peristiwa ini berkaitan dengan situasi di jalan tersebut. Namun, detail mengenai pergerakan setiap orang tetap merupakan bagian dari dugaan yang sedang ditangani penyidik.

Saat mobil melintas di Jalan Limau Mukur, dua tersangka diduga memepet kendaraan yang ditumpangi Donny dan rekan-rekannya. Berdasarkan keterangan polisi, DAC diduga menyuruh AAL untuk menembak. AAL kemudian diduga mengambil senjata api yang dibawa DAC, lalu melepaskan tembakan ke arah pengemudi Toyota Yaris. Tindakan itu disebut sebagai bagian dari rangkaian yang sedang diselidiki, bukan kesimpulan mengenai kesalahan para tersangka. Pihak kepolisian perlu menguji keterangan tersebut dengan bukti dan informasi lain yang diperoleh selama penyidikan.

Dengan demikian, kronologi yang disampaikan polisi menggambarkan dugaan peristiwa sejak rumah Ferri diserang, permintaan bantuan kepada Donny, perjalanan menggunakan Toyota Yaris yang diikuti rombongan sepeda motor, hingga insiden penembakan di jalan. Penyebutan peran DAC dan AAL dalam uraian tersebut masih berstatus dugaan. Penetapan dan pembuktian tanggung jawab pidana masing-masing orang akan mengikuti proses hukum, termasuk pemeriksaan lebih lanjut atas keterangan saksi serta barang bukti terkait.

Polisi menangkap dua pria berinisial DAC, berusia 22 tahun, dan AAL, 20 tahun, yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan di Deli Serdang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menelusuri kejadian dan mengumpulkan keterangan awal. Keduanya masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat; proses penyidikan diperlukan untuk menguji peran masing-masing serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia.

Menurut keterangan mengenai kejadian, setelah penembakan, kedua pria itu diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Upaya tersebut tidak berjalan mulus karena kendaraan yang mereka tumpangi bertabrakan dengan mobil milik korban. Benturan itu membuat keduanya terjatuh dan mengalami luka. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari informasi yang ditelusuri penyidik, termasuk hubungan tabrakan, kendaraan yang digunakan, dan dugaan keterlibatan mereka dalam penembakan.

Untuk memperjelas kronologi, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Olah TKP membantu petugas mendokumentasikan keadaan dan mencari petunjuk fisik, sementara keterangan saksi dapat digunakan untuk menyusun urutan kejadian. Rekaman CCTV juga diperiksa untuk mengidentifikasi pergerakan orang maupun kendaraan sebelum dan sesudah insiden. Temuan dari setiap langkah penyidikan perlu dicocokkan agar gambaran peristiwa dapat dibangun secara lebih utuh.

Dalam penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti yang disebutkan meliputi satu pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu mobil Toyota Yaris, dan satu sepeda motor Honda Beat Street. Seluruh barang tersebut dapat membantu penyidik menguji keterangan serta menelusuri dugaan penggunaan senjata dan kendaraan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana yang diselidiki. Polisi juga dapat menggabungkan hasil pemeriksaan barang bukti dengan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas. Dengan demikian, penetapan peran dan pertanggungjawaban para pihak dapat dilakukan melalui proses hukum yang didasarkan pada temuan penyidikan, bukan semata-mata dugaan awal.

Dalam penanganan perkara penembakan di Deli Serdang, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pencantuman pasal tersebut menunjukkan ketentuan hukum yang sedang digunakan penyidik untuk menilai dugaan perbuatan dalam perkara ini. Frasa “disangkakan” penting dipahami sebagai status dalam proses penyidikan, bukan putusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) merupakan dasar hukum yang disebut dalam sangkaan terhadap para tersangka. Penggunaan frasa “dan/atau” menandakan bahwa penyidik menerapkan pasal-pasal itu sesuai konstruksi perkara yang sedang didalami. Penetapan sangkaan tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan akhir mengenai peristiwa, unsur pidana, ataupun tanggung jawab masing-masing orang. Hal-hal tersebut masih perlu diuji melalui tahapan penegakan hukum, dengan memperhatikan keterangan, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang tersedia.

Karena itu, penyebutan pasal dalam tahap ini sebaiknya dibaca sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Informasi mengenai sangkaan belum dapat digunakan untuk memastikan motif, memastikan siapa yang melakukan tindakan tertentu, atau menyatakan para tersangka bersalah. Penentuan perkara selanjutnya bergantung pada pendalaman dan penilaian bukti oleh pihak berwenang sesuai prosedur. Sampai terdapat keterangan resmi lebih lanjut, uraian mengenai pasal yang disangkakan perlu tetap dibedakan dari kesimpulan hukum yang mungkin diambil kemudian.

Polisi masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api yang diduga digunakan, serta peran masing-masing tersangka.

Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Kronologi Tewasnya Mozza Axillia: Hilang Misterius, Jejak DM Instagram Bawa Polisi ke Pelaku