Kota Kotamobagu | Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi mengenai penataan median Jalan Paloko-Kinalang yang belakangan menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara bertahap dan merupakan bagian dari penataan kawasan jalan secara menyeluruh, bukan tindakan yang berdiri sendiri. Tahapan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, perencanaan teknis, serta kewenangan perangkat daerah terkait.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa penataan diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi jalan sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik. Median tidak hanya dipandang sebagai pembatas arus kendaraan, tetapi juga sebagai unsur yang mendukung keselamatan pengemudi, kenyamanan pejalan kaki, keteraturan lingkungan, dan keindahan kawasan perkotaan.
Menurut Sahaya, proses tersebut mencakup penyesuaian aspek penerangan, pengaturan vegetasi, serta penataan elemen pendukung lain yang berada di sekitar median. Setiap langkah perlu mempertimbangkan kondisi jalan, kelancaran lalu lintas, keamanan pengguna, dan pemeliharaan dalam jangka panjang. Karena itu, pelaksanaan di lapangan dapat berlangsung secara bertahap sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan teknis.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga meluruskan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Perbedaan penekanan dalam penjelasan sejumlah perangkat daerah, menurut Sahaya, berkaitan dengan sudut pandang teknis dan kewenangan masing-masing. Perbedaan tersebut tidak menunjukkan adanya kebijakan yang saling bertentangan, melainkan menggambarkan pembagian tanggung jawab dalam proses penataan.
Seluruh penjelasan dan pekerjaan yang dilakukan tetap berada dalam satu kerangka, yaitu penataan Jalan Paloko-Kinalang agar lebih aman, tertib, fungsional, dan nyaman digunakan. Pemerintah mengharapkan masyarakat memahami proses tersebut secara utuh, sekaligus mendukung upaya perbaikan fasilitas jalan yang dilakukan berdasarkan perencanaan dan kebutuhan pelayanan publik.
Sahaya menegaskan bahwa kebijakan penataan median Jalan Paloko-Kinalang bukan berarti Pemerintah Kota Kotamobagu mengabaikan program penghijauan. Penempatan tanaman tetap menjadi bagian dari penataan lingkungan jalan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan asas proporsionalitas. Vegetasi yang ditanam perlu disesuaikan dengan kondisi median, fungsi jalan, serta kebutuhan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Perhatian khusus diberikan pada median jalan yang memiliki lebar sekitar 1,5 meter. Dengan ukuran tersebut, pemilihan jenis dan ukuran tanaman tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penempatan vegetasi harus mempertimbangkan ruang yang tersedia agar tidak mengganggu pergerakan, pandangan, maupun fungsi fasilitas lain yang berada di sekitar median. Karena itu, tinggi pohon perlu disesuaikan dengan karakteristik median dan kondisi jalan.
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan. Dalam penerapannya, pohon yang ditempatkan di median tidak boleh melampaui lampu penerangan. Ketentuan ini penting agar pancaran cahaya dari lampu jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak terhalang oleh tajuk atau pertumbuhan pohon.
Selain pencahayaan, jarak pandang juga menjadi pertimbangan utama. Vegetasi yang terlalu tinggi atau tidak ditempatkan secara proporsional dapat mengganggu pandangan pengguna jalan. Kondisi tersebut perlu dicegah melalui pengaturan ketinggian dan penempatan tanaman yang sesuai. Dengan demikian, penghijauan tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi fungsi penerangan, menjaga jarak pandang, serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Penegasan Sahaya menunjukkan bahwa penataan median dilakukan dengan menyeimbangkan kebutuhan penghijauan dan aspek keselamatan. Tanaman tetap dapat ditempatkan pada median selebar 1,5 meter, sepanjang ukuran serta ketinggiannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak melampaui lampu penerangan. Pendekatan ini menjadi dasar dalam menjaga agar fungsi ruang jalan dan program penghijauan tetap berjalan secara proporsional.
Evaluasi terhadap pohon-pohon lama di median Jalan Paloko-Kinalang dilakukan karena kondisi vegetasi tersebut telah mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Ukuran batang yang semakin besar, tinggi pohon yang bertambah, bentuk dan luas tajuk yang berkembang, serta jangkauan akar yang meluas menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Perubahan karakteristik itu dinilai tidak lagi sepenuhnya ideal dengan kondisi dan fungsi median jalan yang ada saat ini.
Penilaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pohon, tetapi juga dengan kesesuaian vegetasi dan karakteristik median. Median jalan memiliki fungsi penataan ruang di dua jalur kendaraan, sehingga ukuran tanaman, pertumbuhan tajuk, dan penyebaran akar perlu diselaraskan dengan ruang yang tersedia. Karena itu, keberadaan pohon lama perlu dievaluasi agar penataan median dapat disesuaikan dengan kebutuhan jalan.
Salah satu dampak teknis dari evaluasi tersebut adalah rencana memperkecil lebar median Jalan Paloko-Kinalang. Perubahan ini merupakan bagian dari penataan yang mempertimbangkan kondisi pohon dan perkembangan vegetasi yang telah berlangsung. Dengan demikian, penyesuaian lebar median tidak dimaknai sebagai penghentian upaya penghijauan di kawasan tersebut.
Penghijauan tetap menjadi bagian dari penataan. Pohon dan vegetasi yang ada akan dipindahkan ke area bahu jalan pada sisi kiri dan kanan. Langkah ini memungkinkan keberadaan tanaman tetap dipertahankan, sekaligus menyesuaikan penempatannya dengan kebutuhan ruang jalan. Penataan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi pohon lama diarahkan untuk mencapai kesesuaian fungsi median, perkembangan vegetasi, dan keberlanjutan penghijauan di sepanjang Jalan Paloko-Kinalang.
Sahaya, yang mewakili pimpinan sekretariat daerah, mengimbau masyarakat untuk melihat proses penataan median Jalan Paloko-Kinalang secara menyeluruh. Menurutnya, penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan fisik pada median jalan, tetapi juga mencakup aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, pencahayaan, kenyamanan pengguna jalan, serta pengelolaan lingkungan di kawasan sekitarnya. Karena itu, setiap tahapan perlu dipahami dalam konteks kebutuhan penataan kawasan secara keseluruhan.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kritik, saran, dan masukan yang disampaikan warga. Berbagai tanggapan masyarakat dipandang sebagai bagian penting dalam mengawal pelaksanaan penataan agar tetap berjalan secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Aspirasi tersebut akan dihimpun dan digunakan sebagai bahan evaluasi teknis, termasuk untuk menilai aspek desain, fungsi median, akses bagi pengguna jalan, serta dampak penataan terhadap aktivitas masyarakat.
Evaluasi teknis itu diharapkan dapat membantu pemerintah menyelaraskan ketentuan regulasi dengan kebutuhan publik. Dengan demikian, kebijakan penataan tidak hanya memenuhi standar perencanaan dan ketentuan yang berlaku, tetapi juga mampu menjawab kondisi nyata yang dihadapi warga, pengendara, pejalan kaki, dan pelaku usaha di sekitar Jalan Paloko-Kinalang. Pemerintah tetap membuka ruang komunikasi agar masukan yang relevan dapat dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan penataan.
Melalui proses yang melibatkan evaluasi dan perhatian terhadap aspirasi warga, penataan kawasan Jalan Paloko-Kinalang diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, terang, aman, dan nyaman. Pada saat yang sama, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga peningkatan fungsi kawasan dapat berjalan seimbang dengan upaya menjaga kualitas ruang publik bagi masyarakat.

