TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana perkara investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang. Pencabutan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk menjalani kembali masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.
Setelah dijemput, Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Langkah ini dilakukan sebagai pelaksanaan keputusan kementerian yang mencabut surat keputusan pembebasan bersyarat terhadap terpidana tersebut. Pemindahan itu sekaligus menempatkan Indra Kenz kembali dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif selama proses penjemputan dan pemindahan. Menurut dia, terpidana menerima pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ishadi menjelaskan, penjemputan dilakukan pada pukul 11.30 WIB. Setelah melalui proses perjalanan dan penerimaan di tempat tujuan, Indra Kenz telah masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB, Kamis, 8 Oktober. Dengan demikian, rangkaian pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat dan pemindahan tersebut berlangsung pada hari yang sama.
Keputusan ini menjadi bagian dari tindakan administratif dan pemasyarakatan terhadap status Indra Kenz sebagai terpidana. Pihak berwenang selanjutnya akan menjalankan pembinaan serta pengawasan terhadapnya di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan keputusan yang telah berlaku.
Setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat. Keterangan tersebut disampaikan Ishadi dan menjadi penjelasan mengenai perubahan keadaan administratif yang dialami Indra Kenz setelah keputusan pencabutan itu. Dengan demikian, ia tidak lagi berada dalam kondisi menjalani pembebasan bersyarat sebagaimana sebelumnya.
Perubahan juga terjadi pada tempat penahanannya. Sebelumnya, Indra Kenz berada di Lapas Kelas II A Cibinong. Setelah pembebasan bersyarat dicabut, ia tidak lagi ditahan di lembaga pemasyarakatan tersebut. Pemindahan ini menandai perbedaan yang jelas lokasi penahanan sebelumnya dan tempat penahanan yang disebutkan setelah pencabutan pembebasan bersyarat.
Menurut keterangan Ishadi, lokasi penahanan terbaru Indra Kenz adalah Lapas Kelas I Tangerang. Informasi ini menegaskan bahwa Lapas Tangerang menjadi tempat penahanan setelah ia tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat, sedangkan Lapas Kelas II A Cibinong merupakan lokasi sebelumnya. Perubahan lokasi tersebut merupakan dampak administratif yang langsung terlihat dari pencabutan pembebasan bersyarat.
Dengan adanya pemindahan ini, penyebutan tempat penahanan Indra Kenz perlu dibedakan secara tepat. Lapas Cibinong tidak lagi menjadi lokasi penahanannya, sementara Lapas Kelas I Tangerang menjadi lokasi yang disebut dalam keterangan terbaru. Penegasan mengenai dua lokasi tersebut membantu memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi penahanan Indra Kenz setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, tanpa mencampurkan informasi mengenai tempat sebelumnya dengan tempat penahanan yang berlaku setelah pemindahan.
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berawal dari temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan pada Rabu, 23 September. Keberadaan fasilitas itu kemudian mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi internal untuk menelusuri proses pengadaan, penggunaan, serta pengawasan barang-barang di dalam lapas.
Hasil investigasi internal tersebut menjadi dasar bagi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat sejumlah terpidana ditarik kembali. Rekomendasi itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang ditemukan selama pemeriksaan, termasuk keterlibatan warga binaan dalam penyediaan fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan.
Rudi menjelaskan bahwa nama Indra Kusuma alias Indra Kenz termasuk dalam daftar terpidana yang pembebasan bersyaratnya direkomendasikan untuk dicabut. Menurut keterangan tersebut, langkah itu tidak semata-mata berkaitan dengan status individu, melainkan merupakan bagian dari tindakan administratif dan penegakan disiplin setelah ditemukan persoalan dalam tata kelola Lapas Cibinong.
Investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar. Tim pemeriksa juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Kontainer-kontainer tersebut berisi berbagai fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan. Indra Kenz disebut sebagai salah satu warga binaan yang terkait dengan fasilitas tersebut.
Temuan mengenai kontainer dan fasilitas mewah itu menjadi perhatian karena setiap barang yang masuk, digunakan, atau disimpan di dalam lapas semestinya tercatat, diawasi, dan dikelola sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan dalam mekanisme tersebut kemudian digunakan sebagai pertimbangan untuk mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz serta memindahkannya ke Lapas Tangerang.
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pidana yang harus dijalani di lembaga pemasyarakatan. Dalam perjalanannya, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sebagaimana tercatat dalam riwayat pelaksanaan program integrasi narapidana.
Pemberian pembebasan bersyarat itu berlangsung sehari setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pada masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz tidak sepenuhnya terbebas dari kewajiban pemasyarakatan. Ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi selama menjalani program pembebasan bersyarat.
Hingga pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara. Dengan demikian, riwayat pelaksanaan pidananya mencakup masa menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan serta periode pembebasan bersyarat dengan pengawasan dan kewajiban pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan Bogor. Data mengenai vonis, tanggal pemberian pembebasan bersyarat, dan masa hukuman yang telah dijalani menjadi latar perkara dalam pemberitaan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.

