Jakarta | Sidang perdata yang mempertemukan Rien Wartia Trigina, atau Erin, dengan Nur Rohmah alias Teh Nur kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2026). Erin dikenal sebagai mantan istri Andre Taulany, sedangkan Teh Nur pernah bekerja sebagai asisten rumah tangganya. Dalam persidangan kali ini, kedua pihak tidak hadir secara langsung. Mereka masing-masing diwakili oleh kuasa hukum, yang hadir untuk mengikuti agenda dan menyampaikan perkembangan perkara kepada majelis hakim.
Agenda sidang tersebut adalah penyampaian laporan hasil mediasi yang sebelumnya telah ditempuh oleh kedua pihak. Upaya itu belum menghasilkan kesepakatan, sehingga proses penyelesaian perkara berlanjut melalui persidangan. Kuasa hukum Teh Nur, Adharu Soleh, menyampaikan perkembangan mediasi kepada ketua majelis hakim. Laporan tersebut menjadi bagian dari tahapan persidangan setelah para pihak memperoleh kesempatan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai di luar pemeriksaan pokok perkara.
Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi tidak serta-merta menutup kemungkinan bagi kedua pihak untuk berdamai. Namun, perkara kini tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Dengan kedua prinsipal tidak hadir, komunikasi di ruang sidang berlangsung melalui perwakilan hukum masing-masing. Majelis hakim menerima keterangan mengenai hasil mediasi tersebut sebagai informasi penting untuk menentukan kelanjutan proses. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda yang ditetapkan pengadilan serta sikap para pihak dalam menghadapi gugatan. Untuk saat ini, sidang menandai bahwa upaya mediasi telah dilaporkan, sementara ruang untuk mencari penyelesaian tetap dapat terbuka selama kedua pihak bersedia melanjutkan pembicaraan. Persidangan berikutnya diharapkan memberi kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya tanpa mendahului putusan majelis hakim.
Meski proses mediasi dalam gugatan Teh Nur terhadap Erin Taulany belum menghasilkan kesepakatan, peluang untuk mengakhiri perkara melalui jalan damai masih terbuka. Belum tercapainya titik temu pada tahap tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan kedua pihak mencapai penyelesaian di luar proses persidangan. Hakim, menurut keterangan Adharu, menyampaikan masih ada kesempatan bagi para pihak untuk menempuh perdamaian secara sukarela selama 14 hari. Rentang waktu itu dapat digunakan untuk mempertimbangkan pilihan penyelesaian dan membicarakan kemungkinan langkah berikutnya. Namun, kesempatan tersebut bukan berarti perdamaian telah disepakati atau salah satu pihak sudah menyatakan persetujuan. Hingga kini, prosesnya masih menunggu tanggapan dari pihak Erin.
Adharu menyebut pihak Nur masih menantikan respons Erin terkait peluang tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kuasa hukum Erin yang hadir pada proses mediasi tidak banyak menyampaikan tanggapan mengenai tawaran atau pembicaraan perdamaian. Mereka meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban. Permintaan waktu itu menjadi bagian dari perkembangan proses, bukan tanda bahwa pihak Erin menerima usulan berdamai. Karena itu, belum ada kepastian mengenai sikap yang akan diambil setelah batas waktu tersebut. Pihak Nur, sebagaimana disampaikan Adharu, masih menunggu jawaban resmi sebelum mengetahui apakah komunikasi untuk mencari penyelesaian sukarela dapat berlanjut.
Kesempatan selama 14 hari tersebut memberi ruang bagi kedua pihak untuk menilai pilihan yang tersedia tanpa menganggap hasil akhirnya sudah ditentukan. Apabila ada pembicaraan lanjutan, keputusan untuk berdamai tetap bergantung pada kesediaan masing-masing pihak dan kesepakatan yang dapat diterima bersama. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan hanya menunjukkan bahwa hakim membuka kesempatan perdamaian, sementara kuasa hukum Erin meminta waktu dua minggu untuk menjawab dan pihak Nur masih menunggu. Dengan demikian, perkara belum dinyatakan selesai melalui perdamaian. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons yang diberikan dan apakah para pihak memilih melanjutkan komunikasi secara sukarela dalam masa yang tersedia tersebut.
Adharu menyampaikan bahwa belum ada komunikasi lanjutan pihak Nur dan Erin Taulany setelah proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Menurutnya, kedua pihak kembali bertemu dalam agenda pelaporan hasil mediasi, bukan untuk melanjutkan pembicaraan yang menghasilkan penyelesaian baru. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum keputusan mediasi ditetapkan, pihaknya sempat bertemu dengan kuasa hukum Erin. Namun, pertemuan tersebut, menurut Adharu, belum diikuti tanggapan yang membawa perkara menuju pemulihan hak-hak yang diminta kliennya.
Adharu mengatakan, dari sudut pandang pihak Nur, belum ada langkah konkret yang menjawab permintaan terkait barang pribadi dan hak yang disebut belum diterima. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berharap persoalan itu dapat dibicarakan lebih lanjut, meskipun proses mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan. Keterangan tersebut menggambarkan posisi Nur sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, bukan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Dengan demikian, klaim mengenai barang maupun pembayaran yang belum diterima tetap merupakan tuntutan salah satu pihak dalam perkara ini.
Adapun hal yang disebut diminta pihak Nur meliputi telepon genggam, KTP asli, serta gaji selama satu bulan. Adharu menyatakan bahwa barang dan pembayaran tersebut termasuk hak yang menurut kliennya belum dikembalikan atau dipenuhi. Ia mengaitkan permintaan itu dengan upaya memulihkan hak-hak Nur, bukan semata-mata dengan hasil mediasi yang telah dilaporkan. Sampai ada penjelasan atau putusan lebih lanjut, keterangan mengenai kepemilikan barang, penyerahan dokumen, dan pembayaran gaji perlu dipahami sebagai klaim pihak Nur yang disampaikan melalui Adharu. Belum adanya kesepakatan dalam mediasi juga tidak dengan sendirinya memastikan bagaimana pokok tuntutan itu akan dinilai dalam proses hukum berikutnya.
Nur Rohmah, yang dikenal sebagai Teh Nur, mengajukan gugatan perdata terhadap Erin Taulany di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut memuat tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar, disertai klaim materiil yang berkaitan dengan gaji dan biaya lainnya. Dengan demikian, gugatan ini mencakup lebih dari satu jenis tuntutan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan mengenai perkara tersebut. Rincian tuntutan itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Dalam tahapan mediasi, kuasa hukum Nur, Adharu, menyampaikan bahwa Erin sedang berada di luar negeri ketika mediasi berlangsung. Keterangan tersebut menjelaskan keadaan Erin pada waktu proses mediasi digelar. Namun, menurut Adharu, ketidakhadiran Erin secara langsung tidak menghentikan jalannya persidangan. Proses perkara tetap berlanjut meskipun Erin tidak hadir langsung dalam mediasi tersebut.
Perbedaan kehadiran dalam mediasi dan kelanjutan persidangan penting dipahami dalam melihat perkembangan perkara ini. Informasi dari Adharu menempatkan ketidakhadiran Erin sebagai bagian dari konteks pelaksanaan mediasi, bukan sebagai tanda bahwa proses pengadilan berhenti. Pada saat yang sama, gugatan Teh Nur tetap berada dalam ranah perdata, dengan tuntutan imateriil dan materiil yang telah disebutkan. Penjelasan ini merujuk pada keterangan kuasa hukum Nur mengenai gugatan dan situasi mediasi, tanpa menambahkan alasan lain atas ketidakhadiran Erin ataupun rincian lebih lanjut tentang tuntutan yang belum disampaikan. Karena proses masih berjalan, status tuntutan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari gugatan yang diajukan, bukan sebagai putusan yang telah ditetapkan. Keterangan mengenai Erin yang berada di luar negeri juga terbatas pada waktu mediasi berlangsung. Adharu menegaskan bahwa hal itu tidak menghalangi proses persidangan, sehingga perkara tetap ditangani melalui tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ramalan Asmara Zodiak Aquarius Sabtu, 5 September 2026: Peluang Cinta Baru Terbuka | DAF & Partners Akhiri Kuasa terhadap AD: Bukan Vonis, Melainkan Penegasan Batas Mandat Hukum | Pintu Kesuksesan Terbuka Lebar, 4 Shio Ini Diramal Dapat Banyak Keberuntungan
