Jakarta | Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri mengamankan kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-api, Sumatera Utara. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan muatan yang diduga berupa 1,16 ton ketamin hidroklorida. Pengamanan kapal dan pemeriksaan muatannya menjadi bagian dari upaya bersama aparat untuk menindak dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Namun, informasi mengenai jenis dan jumlah zat yang ditemukan masih merujuk pada hasil pemeriksaan awal, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir.
Berdasarkan keterangan awak kapal, muatan yang diperiksa tersimpan dalam 58 karung. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi karung tersebut. Hasil uji awal menunjukkan adanya indikasi kandungan ketamin hidroklorida atau ketamin HCl. Temuan itu menjadi dasar dugaan bahwa kapal membawa zat tersebut, tetapi pengujian pendahuluan belum cukup untuk memastikan komposisi, kadar, maupun berat bersih zat secara definitif. Karena itu, penyebutan 1,16 ton perlu dipahami sebagai taksiran muatan yang diduga terkait dengan ketamin HCl, bukan hasil penetapan akhir dari seluruh pemeriksaan laboratorium.
Setelah kapal diamankan, temuan dan barang muatan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan serta penyidikan oleh aparat terkait. Pemeriksaan lanjutan dapat memastikan identitas zat, jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Keterangan awak kapal juga merupakan informasi awal yang perlu diuji dan dicocokkan dengan bukti lain, termasuk hasil analisis sampel serta dokumen kapal. Dengan demikian, fakta yang telah disampaikan sejauh ini adalah bahwa MT Global 168 diamankan dalam operasi gabungan, muatan ditemukan dalam 58 karung menurut keterangan awak, dan uji pendahuluan mengindikasikan ketamin HCl. Status zat dan perkara tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan terhadap MT Global 168 bermula dari rangkaian analisis yang dilakukan setelah kapal MV Fuchangxing 1 ditegah pada September 2026. Peristiwa tersebut menjadi titik awal bagi aparat untuk menelaah informasi mengenai kapal-kapal yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba melalui jalur laut. Fokus pemeriksaan tidak hanya tertuju pada satu kapal, tetapi juga pada kemungkinan adanya hubungan pergerakan kapal, pola pelayaran, dan informasi lain yang telah dihimpun.
Pengolahan data dan pertukaran informasi kemudian mengungkap indikasi keterkaitan MV Fuchangxing 1 dan MT Global 168. Temuan ini belum berdiri sebagai kesimpulan tersendiri, tetapi menjadi dasar untuk memperluas pemantauan dan menguji informasi di lapangan. Dengan menempatkan berbagai data dalam satu analisis, petugas dapat menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan aktivitas kapal sasaran serta menentukan langkah pengawasan yang diperlukan.
Perkembangan tersebut mendorong tiga instansi terkait memperkuat koordinasi. Pemantauan dilakukan secara bersama agar informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti secara terarah, sementara persiapan operasi mencakup penentuan unsur kapal yang akan dikerahkan dan titik pertemuan. Kerja lintas instansi menjadi penting dalam operasi maritim, terutama ketika kapal sasaran berada di wilayah perairan yang memerlukan respons cepat dan komunikasi yang konsisten.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, para pihak menyepakati pengerahan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018. Kesepakatan itu menandai peralihan dari tahap analisis dan pemantauan menuju persiapan pengejaran di laut. Kedua kapal patroli kemudian diberangkatkan dari Dermaga Kuala Tanjung menuju titik pertemuan yang telah ditentukan.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa operasi terhadap MT Global 168 tidak berlangsung secara mendadak. Penindakan disiapkan melalui pengembangan informasi, analisis bersama, pemantauan, dan koordinasi antarlembaga. Pendekatan ini membantu petugas menyelaraskan langkah sebelum menghadapi kapal yang dicurigai, sekaligus memastikan pengerahan unsur patroli didasarkan pada informasi yang telah ditelaah. Tahap awal itu menjadi landasan bagi operasi gabungan yang kemudian dilakukan untuk mengamankan kapal tersebut dan menindaklanjuti dugaan muatan ketamin.
Pada Selasa, 20 Oktober, tim BC 20006 mengamankan kapal MT Global 168 dalam rangkaian operasi gabungan. Pengamanan tersebut juga mencakup delapan orang awak kapal, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan. Kapal beserta seluruh awaknya kemudian berada dalam pengawasan petugas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan setelah muncul informasi mengenai muatan yang dibawa kapal, sehingga petugas perlu memastikan kondisi kapal dan memeriksa dugaan tersebut secara menyeluruh.
Informasi awal mengenai muatan disampaikan oleh awak kapal. Mereka menyebut terdapat 58 karung yang diduga berisi ketamin. Keterangan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengamankan kapal di lokasi. Pada tahap ini, isi karung masih berstatus dugaan, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui karakteristik muatan dan menguji indikasinya. Petugas juga memastikan kapal tetap berada dalam pengawalan selama proses penanganan berlangsung, bersama para awak yang telah diamankan.
Setelah menerima keterangan tersebut, BC 20006 bersama KP Murai 4018 mengawal MT Global 168 menuju Pelabuhan Belawan. Pengawalan dilakukan agar kapal dapat diperiksa di pelabuhan oleh petugas dan unit terkait. Setibanya di Belawan, unit K9 Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan kapal atau ship search. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah penelusuran terhadap kapal dan muatannya, sekaligus mendukung proses verifikasi atas keterangan mengenai 58 karung yang dilaporkan oleh awak.
Petugas selanjutnya melakukan uji pendahuluan terhadap muatan menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat Rigaku. Hasil pengujian menunjukkan bahwa muatan terindikasi mengandung ketamin HCl. Temuan tersebut merupakan hasil awal pemeriksaan dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Rangkaian pengamanan, pengawalan, pencarian kapal, serta pengujian awal tersebut memungkinkan petugas menindaklanjuti dugaan secara terkoordinasi. Dengan demikian, kapal dan delapan awaknya tetap berada dalam penanganan aparat sembari proses pemeriksaan terhadap muatan berlangsung lebih lanjut di Pelabuhan Belawan.
Para awak kapal yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dugaan itu berkaitan dengan temuan ketamin di kapal, dengan jumlah yang disebut mencapai sekitar 1,16 ton. Ketentuan hukum tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Ancaman itu merupakan batas hukuman dalam pasal yang disangkakan, bukan putusan terhadap para awak. Penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Selain proses hukum, tim gabungan memperkirakan bahwa penindakan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Perkiraan tersebut menggambarkan potensi dampak dari pengungkapan dan pengamanan barang yang diduga sebagai narkotika, apabila barang itu beredar di masyarakat. Angka tersebut disampaikan sebagai estimasi tim, bukan jumlah orang yang telah teridentifikasi atau dipastikan terhindar dari penyalahgunaan. Penanganan perkara dan barang bukti selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan serta kewenangan masing-masing instansi yang terlibat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga dalam penindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita ke-7. Kerja bersama, menurut pernyataannya, menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat dari peredaran barang terlarang dan memperkuat penegakan hukum. Bea Cukai juga menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk dan pergerakan barang, memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta menjaga koordinasi dengan Polri, BNN, dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung pencegahan dan penindakan secara terpadu, termasuk pertukaran informasi dan langkah pengawasan sesuai peran masing-masing lembaga.
Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026
