JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan pergeseran terhadap enam wakapolda dalam rangkaian mutasi Polri Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlangsung sehari setelah Suyudi dilantik dan menjadi salah satu keputusan awal dalam penataan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pergeseran ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rotasi, promosi, serta penyegaran organisasi yang melibatkan puluhan perwira.
Secara keseluruhan, rangkaian mutasi tersebut mencakup 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Komposisinya terdiri atas enam komisaris jenderal polisi (komjen pol), 51 inspektur jenderal polisi (irjen pol), 19 brigadir jenderal polisi (brigjen pol), serta 12 komisaris besar polisi (kombes pol). Jumlah itu menunjukkan bahwa perubahan jabatan dilakukan pada berbagai tingkat kepangkatan dan mencakup sejumlah posisi strategis.
Enam wakapolda yang masuk dalam gerbong mutasi akan menjalankan penugasan baru sesuai keputusan yang ditetapkan pimpinan Polri. Pergeseran jabatan wakil kepala kepolisian daerah memiliki arti penting karena posisi tersebut mendukung pelaksanaan kebijakan, pengawasan operasional, dan koordinasi internal di tingkat wilayah. Namun, informasi yang tersedia tidak mencantumkan seluruh nama wakapolda yang mengalami perubahan, sehingga rincian personal perlu merujuk pada dokumen resmi terkait.
Langkah ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan Suyudi mulai diikuti dengan penataan personel secara menyeluruh. Mutasi, rotasi, dan promosi dalam jumlah besar biasanya menjadi instrumen organisasi untuk menyesuaikan kebutuhan satuan, memberikan pengalaman penugasan baru, serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, perubahan terhadap enam wakapolda menjadi bagian penting dari agenda pembaruan struktur Polri pada Oktober 2026, sekaligus menandai dimulainya rangkaian penempatan baru bagi para perwira yang terdampak.
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjadi salah satu nama yang mendapat sorotan dalam rangkaian mutasi Polri Oktober 2026. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat. Dalam perubahan jabatan tersebut, Adi Vivid dipindahkan dari posisi Wakapolda Jawa Barat untuk mengemban tugas baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I pada Sespim Lemdiklat Polri.
Perpindahan ini tercantum dalam daftar mutasi yang diumumkan setelah pelantikan sejumlah pejabat baru di lingkungan Polri. Dengan jabatan barunya, Adi Vivid akan berada dalam lingkungan Sespim Lemdiklat Polri, lembaga yang berkaitan dengan pendidikan dan pengembangan kepemimpinan di institusi kepolisian. Penyebutan jabatan tersebut mengikuti nomenklatur resmi yang digunakan dalam informasi mutasi.
Adi Vivid merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998. Dalam pemberitaan mengenai profilnya, ia disebut sebagai anak mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar. Informasi mengenai latar belakang keluarga dan pendidikan tersebut menjadi bagian dari riwayat singkat perwira yang sebelumnya bertugas sebagai Wakapolda Jawa Barat.
Penempatan Adi Vivid sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri merupakan bagian dari pergeseran jabatan dalam mutasi Polri Oktober 2026. Data tersebut mencatat jabatan sebelumnya, jabatan baru, serta riwayat pendidikan yang melekat pada dirinya. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai alasan perpindahan dalam uraian ini, sehingga informasi yang disampaikan terbatas pada jabatan, latar belakang keluarga, dan riwayat pendidikan sebagaimana tercantum dalam sumber.
Selain enam wakapolda yang menjadi bagian dari rangkaian mutasi Polri Oktober 2026, bahan yang tersedia juga menyebut sejumlah perwira lain dalam pergeseran jabatan tersebut. Nama yang dicantumkan adalah Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, Brigjen Pol Pasma Royce, dan Brigjen Pol Yosi Muhamartha. Ketiganya disebut sebagai wakapolda lain yang turut mengalami pergeseran dalam rangkaian mutasi setelah pelantikan Suyudi.
Penyebutan ketiga perwira tersebut memperlihatkan bahwa perubahan jabatan tidak hanya mencakup nama-nama yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun, informasi yang tersedia belum merinci jabatan lama maupun jabatan baru yang masing-masing diemban oleh Dekananto Eko Purwono, Pasma Royce, dan Yosi Muhamartha. Oleh sebab itu, keterangan mengenai mereka terbatas pada nama serta keterlibatan dalam rangkaian pergeseran jabatan.
Dalam bahan yang sama, terdapat pula informasi mengenai satu kapolda yang disebut masih menjadi teman seangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada era kepemimpinan Suyudi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari konteks penataan jabatan di lingkungan kepolisian, tetapi sumber tidak memberikan penjelasan lengkap mengenai identitas kapolda yang dimaksud.
Karena nama kapolda tersebut tidak disebut secara terang dalam bahan yang tersedia, informasi itu tidak dapat digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai siapa yang dimaksud. Demikian pula, belum terdapat rincian yang cukup untuk menghubungkan perwira tersebut dengan posisi atau perubahan jabatan tertentu. Data yang dapat disampaikan secara pasti hanya mencakup penyebutan Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, Brigjen Pol Pasma Royce, dan Brigjen Pol Yosi Muhamartha sebagai wakapolda yang turut digeser, serta adanya catatan mengenai satu kapolda yang masih menjadi teman seangkatan Listyo Sigit Prabowo.
Dasar administrasi mutasi Polri pada Oktober 2026 dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat tersebut memuat pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen itu tertanggal 2 Oktober 2026, atau sehari setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penerbitan telegram tersebut menjadi landasan resmi bagi perubahan sejumlah jabatan dalam struktur kepolisian, termasuk pergeseran enam Wakapolda sebagaimana tercantum dalam keputusan mutasi. Dengan adanya surat telegram itu, setiap perubahan jabatan memiliki dasar administratif yang jelas dan menjadi bagian dari mekanisme kedinasan di lingkungan Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan dinamika organisasi. Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian, sekaligus memenuhi kebutuhan organisasi yang terus berkembang.
Ia juga menyampaikan bahwa mutasi menjadi bagian dari upaya pembinaan karier personel. Melalui penempatan dan pergantian jabatan, Polri mengatur keberlanjutan penugasan sesuai kebutuhan kedinasan serta memberikan ruang bagi pengembangan profesional anggota. Selain itu, rotasi dilakukan untuk menyegarkan pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai satuan dan wilayah.
Penjelasan resmi tersebut menempatkan keputusan mutasi sebagai kebijakan organisasi yang mengacu pada kebutuhan institusi, pembinaan personel, dan kesinambungan tugas. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 menjadi rujukan administratif atas pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan yang ditetapkan pada 2 Oktober 2026.

