JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Perindustrian M Sarmuji menegaskan bahwa pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia tidak dapat ditangani oleh satu kementerian saja. Transformasi menuju ekosistem kendaraan listrik mencakup berbagai aspek, mulai dari investasi, penyediaan infrastruktur pengisian daya, kebijakan energi, perdagangan, transportasi, hingga pengembangan industri komponen. Karena itu, setiap kebijakan perlu disusun secara terpadu agar tidak berjalan sendiri-sendiri atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menurut Sarmuji, koordinasi lintas kementerian menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah saling mendukung. “Pengembangan kendaraan listrik ini tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian. Diperlukan koordinasi antarkementerian agar kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan searah dan saling memperkuat,” ujar Sarmuji.
Koordinasi tersebut diperlukan terutama untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Investor membutuhkan kejelasan mengenai insentif, perizinan, standar teknis, ketersediaan energi, serta arah kebijakan dalam jangka panjang sebelum menanamkan modal. Keselarasan kebijakan antarlembaga dapat mengurangi hambatan administratif dan mempercepat pengambilan keputusan investasi.
Selain mendorong masuknya investasi, kebijakan terpadu juga berperan dalam mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh. Ekosistem itu tidak hanya mencakup produksi kendaraan, tetapi juga manufaktur baterai, industri komponen, jaringan pengisian daya, layanan purnajual, serta pengelolaan dan daur ulang baterai. Setiap bagian membutuhkan dukungan regulasi dari kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda.
Dengan koordinasi yang lebih kuat, pemerintah dapat menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan industri dan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing manufaktur nasional, meningkatkan keterlibatan industri dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja baru. Pendekatan lintas kementerian juga memungkinkan berbagai program berjalan lebih efektif, karena target, anggaran, dan pelaksanaannya dapat diselaraskan sejak tahap perencanaan.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa percepatan industri kendaraan listrik memerlukan komitmen bersama. Keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh satu regulasi, melainkan oleh konsistensi dan keterhubungan seluruh kebijakan yang mendukung pembentukan ekosistem kendaraan listrik Indonesia.
Industri kendaraan listrik memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada kegiatan merakit atau memproduksi kendaraan. Di dalamnya terdapat rangkaian kegiatan yang saling bergantung, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan mineral, pembuatan komponen, produksi baterai, perakitan kendaraan, hingga layanan yang mendukung penggunaan kendaraan oleh konsumen. Karena itu, pengembangan industri ini tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh satu sektor atau satu kementerian saja.
Rantai industri tersebut diawali dengan ketersediaan bahan baku yang memadai dan berkelanjutan. Indonesia memiliki potensi mineral penting, seperti nikel, yang dapat menjadi dasar pengembangan material baterai. Namun, potensi tersebut perlu diikuti oleh kegiatan pengolahan di dalam negeri agar nilai tambah tidak berhenti pada penjualan bahan mentah. Penguatan kapasitas pemurnian, pengolahan mineral, serta penerapan standar lingkungan dan tata kelola yang baik menjadi bagian penting dalam membangun fondasi industri kendaraan listrik.
Hasil pengolahan mineral kemudian berkaitan dengan produksi berbagai komponen, termasuk sel dan sistem baterai, motor listrik, sistem kendali, perangkat elektronik, serta bagian pendukung lainnya. Ketersediaan komponen lokal akan membantu mengurangi ketergantungan terhadap impor, memperkuat daya saing manufaktur, dan membuka peluang bagi pelaku industri nasional untuk masuk ke rantai pasok global. Hubungan industri besar, pemasok komponen, usaha kecil dan menengah, lembaga riset, serta perguruan tinggi juga perlu diperkuat agar inovasi dapat berkembang secara konsisten.
Ekosistem yang lengkap juga harus memperhatikan kebutuhan konsumen. Infrastruktur pengisian daya, layanan purnajual, pembiayaan, standar keselamatan, dan kemudahan memperoleh suku cadang akan memengaruhi kepercayaan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Dengan demikian, seluruh tahapan dari hulu hingga hilir perlu dibangun secara terhubung dan dikoordinasikan lintas kementerian. Pendekatan menyeluruh tersebut akan membantu Indonesia membentuk industri kendaraan listrik yang kuat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi secara lebih luas.
Sarmuji menekankan bahwa penguatan industri kendaraan listrik memerlukan kebijakan yang selaras sektor energi dan fiskal. Pengembangan ekosistem tersebut tidak cukup hanya mengandalkan dukungan dari kementerian yang menangani industri, karena ketersediaan energi, harga listrik, infrastruktur pengisian daya, serta skema perpajakan saling berkaitan. Koordinasi lintas kementerian diperlukan agar setiap kebijakan memiliki arah yang konsisten, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, dan mampu menjawab kebutuhan investasi dalam jangka panjang.
Dalam pandangan tersebut, insentif fiskal pada tahap awal dapat ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk menarik investasi. Keringanan pajak, fasilitas impor terbatas untuk komponen tertentu, atau dukungan pembiayaan dapat membantu menurunkan risiko ketika industri masih membangun pasar dan kapasitas produksinya. Kebijakan semacam itu perlu dirancang secara terukur, transparan, dan dikaitkan dengan komitmen investasi, penggunaan komponen dalam negeri, serta penciptaan nilai tambah di Indonesia.
Dukungan awal juga diharapkan mendorong perusahaan memperluas fasilitas produksi dan membangun rantai pasok domestik. Ketika produsen kendaraan, pembuat baterai, pemasok komponen, serta industri bahan baku berkembang secara bersamaan, ketergantungan pada produk impor dapat dikurangi. Pada saat yang sama, kapasitas manufaktur nasional meningkat dan kemampuan teknologi dalam negeri berpeluang tumbuh melalui kerja sama, alih pengetahuan, serta penguatan sumber daya manusia.
Pertumbuhan investasi dan aktivitas industri pada akhirnya dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas. Ekspansi pabrik dan bertambahnya perusahaan pendukung akan menciptakan lapangan kerja baru, baik secara langsung maupun melalui sektor terkait. Basis produksi yang semakin kuat juga meningkatkan kapasitas manufaktur dan daya saing industri nasional. Dengan demikian, insentif fiskal dipandang bukan semata-mata sebagai pengurangan penerimaan dalam jangka pendek, melainkan dukungan untuk membentuk kegiatan ekonomi baru yang berpotensi memperluas basis penerimaan negara pada masa mendatang melalui pajak, aktivitas usaha, dan pertumbuhan pendapatan masyarakat.
Penguatan industri kendaraan listrik perlu bertumpu pada kemampuan Indonesia dalam memanfaatkan kekayaan mineral domestik. Berbagai sumber daya, termasuk nikel, kobalt, mangan, dan mineral lain yang dibutuhkan dalam teknologi baterai, harus dikelola melalui kebijakan yang terarah dan terintegrasi. Pemanfaatan tersebut tidak berhenti pada kegiatan penambangan atau ekspor bahan mentah, tetapi dilanjutkan dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri agar menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Pengembangan fasilitas pengolahan mineral dapat menjadi fondasi penting bagi terbentuknya rantai pasok kendaraan listrik. Dengan dukungan investasi, teknologi, infrastruktur, serta kepastian regulasi, sumber daya domestik dapat diubah menjadi bahan baku baterai, material komponen, dan produk yang memenuhi standar industri. Langkah ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha nasional untuk terlibat dalam berbagai tahapan produksi, sekaligus mendorong transfer pengetahuan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja.
Koordinasi lintas kementerian dibutuhkan untuk memastikan kebijakan mineral, energi, perindustrian, perdagangan, dan investasi bergerak dalam arah yang sama. Keterhubungan antarsektor akan membantu menciptakan iklim usaha yang mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik secara berkelanjutan. Di sisi lain, pengawasan terhadap tata kelola sumber daya dan dampak lingkungan tetap perlu diperkuat agar pertumbuhan industri berlangsung secara bertanggung jawab.
Sasaran pembangunan bukan sekadar menghadirkan industri kendaraan listrik, melainkan memastikan bahan baku, komponen, baterai, dan produksi kendaraan saling terhubung di dalam negeri. Rantai nilai yang lengkap akan meningkatkan daya tarik investasi, memperluas kapasitas produksi, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun industri yang kompetitif dan berorientasi ekspor, bukan hanya menjadi pasar bagi produk kendaraan listrik dari luar negeri.

