Mediasi Kelurahan Pondok Pinang Soroti Petasan dan Acara Maulid Tanpa Izin

oleh -843 Dilihat
oleh
Mediasi Kelurahan Pondok Pinang Soroti Petasan dan Acara Maulid Tanpa Izin

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali menggelar mediasi setelah menerima keluhan warga terkait penggunaan petasan dalam acara haul keluarga dan Maulid Nabi. Suara petasan disebut berlangsung hingga dini hari sehingga mengganggu waktu istirahat serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Pertemuan mediasi tersebut berlangsung pada Minggu malam mulai pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang.

Forum itu mempertemukan berbagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Hadir dalam pertemuan perwakilan Kelurahan Pondok Pinang, Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tokoh masyarakat, panitia penyelenggara, serta warga yang merasa dirugikan. Kehadiran unsur pemerintahan, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan dapat memperjelas persoalan sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Dalam mediasi, pihak kelurahan menyampaikan bahwa telah menerima informasi mengenai tiga warga yang mengajukan keberatan atas pelaksanaan acara. Mereka mempersoalkan penggunaan petasan dan menyatakan merasa mendapat perlakuan yang kurang berkenan setelah menyampaikan protes kepada panitia. Keluhan tersebut menjadi salah satu dasar kelurahan untuk mempertemukan pihak penyelenggara dan warga dalam suasana yang lebih terbuka.

Mediasi ini tidak hanya membahas dampak suara petasan, tetapi juga komunikasi panitia dan masyarakat sebelum serta selama acara berlangsung. Kelurahan berupaya memastikan setiap pihak dapat menyampaikan keterangan secara langsung tanpa memperbesar ketegangan. Dengan adanya pertemuan tersebut, persoalan yang semula disampaikan melalui keluhan warga dapat dibicarakan bersama, termasuk pentingnya memperhatikan ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat ketika menyelenggarakan kegiatan keagamaan maupun acara keluarga.

Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam, 3 Oktober, belum dilengkapi surat izin resmi dari kepolisian. Keterangan tersebut disampaikan dalam pembahasan mediasi yang menyoroti pelaksanaan acara serta keberatan warga di lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi dari pihak penyelenggara, panitia sebelumnya telah berkoordinasi dengan RT, RW, dan Babinsa setempat. Koordinasi itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan terkait persiapan kegiatan. Namun, koordinasi dengan unsur lingkungan dan aparat kewilayahan tersebut belum disertai surat izin resmi dari kepolisian untuk acara yang dilaksanakan pada malam tersebut.

Status perizinan ini menjadi salah satu hal yang dibahas dalam mediasi Kelurahan Pondok Pinang. Pemerintah kelurahan berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan kondisi kegiatan secara terbuka, termasuk informasi yang diberikan panitia dan keluhan dari warga. Dengan demikian, persoalan yang dibicarakan tidak hanya berkaitan dengan jalannya acara, tetapi juga dengan kelengkapan dokumen resmi yang dimiliki penyelenggara.

Keberatan warga muncul karena kegiatan berlangsung hingga larut malam. Situasi tersebut menjadi perhatian dalam mediasi, terutama karena pelaksanaan acara dinilai berdampak pada kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. Dalam konteks itu, belum adanya surat izin kepolisian menjadi bagian penting dari keterangan lurah mengenai status kegiatan.

Dina menegaskan bahwa informasi mengenai koordinasi panitia dengan RT, RW, dan Babinsa tetap dicatat sebagai penjelasan dari penyelenggara. Pada saat yang sama, fakta bahwa acara belum memiliki surat izin resmi dari kepolisian turut menjadi bahan pembahasan bersama. Mediasi tersebut kemudian memuat dua hal utama, yakni keterangan mengenai koordinasi yang telah dilakukan panitia dan keberatan warga terhadap kegiatan yang berlangsung sampai malam.

Dalam pertemuan mediasi yang mempertemukan panitia kegiatan dengan warga yang merasa dirugikan, pihak panitia menyampaikan pengakuan atas sejumlah kekeliruan yang terjadi. Dina menjelaskan bahwa panitia mengakui acara Maulid tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian. Pengakuan itu menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan, mengingat pelaksanaan kegiatan sebelumnya menimbulkan keresahan di tengah warga, termasuk akibat penggunaan petasan dan situasi yang berkembang selama acara.

Selain mengakui persoalan perizinan, panitia juga menyatakan penyesalan atas kejadian yang berlangsung. Berdasarkan keterangan Dina, panitia mengakui adanya tindakan yang dirasakan oleh para korban sebagai indikasi kekerasan. Lurah menyampaikan bahwa tindakan tersebut mungkin terjadi karena pihak panitia terbawa emosi ketika menghadapi situasi di lapangan. Meski demikian, pengalaman warga yang merasa dirugikan tetap menjadi perhatian dalam proses mediasi dan perlu ditangani secara serius.

Panitia telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga atas peristiwa tersebut. Namun, warga yang merasa dirugikan masih meminta waktu untuk mempertimbangkan permohonan maaf yang disampaikan. Sikap itu menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada pernyataan penyesalan, tetapi juga pada proses pemulihan kepercayaan serta kesediaan pihak-pihak terkait untuk mendengarkan keluhan secara terbuka.

Kelurahan mendorong agar persoalan diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik. Panitia diminta melakukan pendekatan langsung kepada warga yang terdampak, sehingga permintaan maaf dan penjelasan dapat disampaikan secara personal. Langkah tersebut diharapkan membuka ruang dialog yang lebih tenang, mengurangi ketegangan, serta membantu kedua pihak mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama. Kelurahan juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan agar persoalan serupa, khususnya terkait perizinan, keamanan, dan ketertiban lingkungan, tidak kembali terjadi.

Dina mengimbau masyarakat agar setiap kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa, menimbulkan kebisingan, memicu keributan, atau mengganggu ketertiban dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pengurus RT, RW, dan pihak kelurahan. Koordinasi tersebut diperlukan agar rencana kegiatan dapat diketahui sejak awal, termasuk waktu pelaksanaan, bentuk acara, perkiraan jumlah peserta, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Selain berkoordinasi dengan unsur wilayah, penyelenggara juga diminta melengkapi kegiatan dengan izin keramaian dari kepolisian. Kelengkapan administrasi dan komunikasi dengan aparat setempat diharapkan dapat membantu memastikan kegiatan berlangsung tertib serta tidak mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan warga. Imbauan ini berlaku bagi berbagai kegiatan yang menggunakan pengeras suara, menghadirkan banyak orang, atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menyampaikan perhatiannya terhadap kericuhan yang terjadi akibat penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi tersebut. Pramono mengatakan bahwa dirinya telah mengikuti perkembangan peristiwa itu. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil peran sesuai kewenangannya.

Menurut Pramono, penggunaan petasan hingga sekitar pukul 01.00 malam semestinya tidak mengganggu warga. Ia menekankan bahwa terdapat masyarakat yang sensitif terhadap suara bising, sehingga aktivitas dengan tingkat kebisingan tinggi perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan waktu pelaksanaannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan dampak penggunaan petasan serta pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga selama kegiatan berlangsung.