PROBOLINGGO – Pernyataan Irfan yang menyebut dirinya siap menghadapi media apabila terdapat pemberitaan yang dinilai menggoreng persoalan, menjadi sorotan di tengah aksi pemblokadean jalan Pantura di depan Mapolres Probolinggo, Rabu malam (28/10/2026).
“Kalau ada media yang menggoreng, saya yang hadapi,” ujar Irfan sesuai nama di baju yang berwarna merah di hadapan massa yang mengatasnamakan MADAS Sedarah.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah salah seorang yang diduga koordinator lapangan (Korlap) yang memakai kaos hitam terlebih dahulu meminta agar media tidak menggoreng pemberitaan terkait persoalan yang tengah berlangsung.
“Media-media jangan menggoreng persoalan ini. Persoalan ini jangan digoreng,” ujar yang diduga Korlap memakai kaos hitam dalam rekaman video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Menanggapi pernyataan tersebut, Irfan kemudian menyampaikan kesiapannya menghadapi apabila ada media yang dinilai menggoreng berita.
Ucapan tersebut menjadi perhatian karena muncul dalam peristiwa yang menyangkut kepentingan publik. Pernyataan yang bernada menantang media perlu disikapi secara proporsional, terlebih ketika pers sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Blokade Pantura Rugikan Pengguna Jalan
Sebelumnya, sejumlah puluhan orang yang mengatasnamakan MADAS Sedarah memblokade jalan umum Pantura Probolinggo–Situbondo di depan Mapolres Probolinggo. Aksi tersebut diduga dipicu penangkapan dua orang yang disebut-sebut merupakan sales rokok ilegal.
Massa mendatangi Mapolres Probolinggo untuk mempertanyakan penanganan perkara. Sejumlah kendaraan dihadangkan di tengah jalan hingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Informasi yang dihimpun media ini, pemblokadean jalan Pantura tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam.
Pemblokadean jalan umum tersebut sangat merugikan pengguna jalan. Pantura merupakan jalur penting bagi mobilitas masyarakat dan kendaraan logistik. Ketika akses jalan dihalangi, pengguna jalan berpotensi mengalami keterlambatan perjalanan, kemacetan, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.
Wakapolres Probolinggo Kompol Yanuar Rizal Ardianto kemudian meminta sejumlah perwakilan massa masuk untuk berdialog dengan pihak kepolisian. Ia juga meminta kendaraan yang menghalangi jalan segera dipindahkan.
Melalui komunikasi dan dialog tersebut, kedua sales yang sebelumnya diamankan akhirnya dibebaskan.
Pers Bukan untuk Ditekan
Pernyataan Irfan mengenai media yang dinilai menggoreng berita perlu ditempatkan dalam konteks kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sementara Pasal 6 huruf d menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Artinya, organisasi masyarakat maupun pihak mana pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap kerja jurnalistik. Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Namun, kebebasan pers juga disertai tanggung jawab. Media wajib menyajikan informasi berdasarkan fakta, data, konfirmasi, serta prinsip keberimbangan.
Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
Dengan demikian, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan tekanan terhadap wartawan maupun redaksi.
Pers tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan pihak tertentu, tetapi juga tidak boleh dibungkam ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.
Fakta, data, dan kepentingan publik harus tetap menjadi landasan utama pemberitaan. (Redaksi)
