Maruli Simanjuntak Buka Suara soal Isu Pengganti Panglima TNI

oleh -242 Dilihat
oleh
Maruli Simanjuntak Buka Suara soal Isu Pengganti Panglima TNI

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons kabar yang menyebut dirinya sebagai salah satu calon pengganti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Isu tersebut berkembang di tengah pemberitaan mengenai kemungkinan pengiriman surat presiden (surpres) kepada DPR terkait pergantian Panglima TNI. Nama Maruli kemudian menjadi perhatian karena dinilai memiliki peluang untuk menduduki posisi strategis tersebut.

Maruli menyampaikan bahwa informasi mengenai pencalonan dirinya memang banyak beredar di ruang publik. Namun, ia menegaskan belum menerima komunikasi resmi dari pihak mana pun mengenai rencana tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Mabes AD, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia memilih menanggapi kabar tersebut secara hati-hati karena belum terdapat pemberitahuan langsung ataupun proses formal yang diterimanya.

Menurut Maruli, pembicaraan mengenai dirinya sebagai calon Panglima TNI masih sebatas informasi yang beredar. Sampai saat itu, belum ada pejabat atau pihak terkait yang menyampaikan pencalonan tersebut secara resmi kepadanya. Karena itu, ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai kemungkinan pergantian kepemimpinan di tubuh TNI maupun proses politik yang menyertainya.

Maruli juga merujuk pada keterangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai surpres. Dasco sebelumnya menyebut bahwa surat presiden terkait calon Panglima TNI belum diterima oleh DPR. Keterangan tersebut memperkuat penjelasan Maruli bahwa belum ada tahapan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan pergantian Panglima TNI atau menetapkan nama calon penggantinya. Dengan demikian, kabar yang menempatkan Maruli sebagai kandidat masih menunggu perkembangan resmi dari pemerintah dan DPR.

Maruli Simanjuntak memilih tidak memperpanjang spekulasi mengenai isu pergantian Panglima TNI. Ketika ditanya tentang kabar yang berkembang, ia menyampaikan tanggapan secara santai dan tidak menunjukkan keinginan untuk ikut menebak-nebak arah keputusan tersebut. Baginya, isu itu dapat berjalan sebagaimana adanya tanpa perlu ditambahkan dengan pernyataan yang bersifat spekulatif. Sikap tersebut membuat respons Maruli tetap singkat, tetapi secara jelas menunjukkan bahwa ia tidak ingin memperluas pembahasan di luar informasi yang tersedia.

Maruli menyatakan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan pergantian Panglima TNI. Ia memilih membiarkan kabar tersebut berkembang sambil tetap menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Pernyataan itu disampaikan dalam suasana yang santai, tanpa nada yang memperlihatkan keinginan untuk menanggapi isu tersebut secara berlebihan. Ia juga tidak mengarahkan pembicaraan pada nama, waktu, atau kemungkinan keputusan tertentu terkait kabar pergantian itu.

Menurut Maruli, masih ada pekerjaan yang perlu dilakukan sehingga perhatian dapat diarahkan pada tugas-tugas yang sedang berjalan. Ungkapan tersebut menjadi cara baginya untuk menjelaskan bahwa ia lebih memilih bekerja daripada memikirkan atau membahas dugaan yang belum memiliki kepastian. Pada saat yang sama, ia tetap membuka ruang untuk diskusi apabila terdapat pertanyaan mengenai isu tersebut. Namun, ruang itu tidak digunakannya untuk menyampaikan perkiraan baru. Maruli membiarkan pembicaraan berlangsung secara wajar, sementara dirinya tetap fokus pada pekerjaan dan tanggung jawab yang ada.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pemerintah belum mengirimkan surat presiden atau surpres mengenai pergantian Panglima TNI kepada DPR hingga Kamis, 8 Oktober 2026. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjawab perkembangan isu mengenai kemungkinan perubahan posisi Panglima TNI yang belakangan menjadi perhatian publik.

Bambang juga menegaskan bahwa belum ada keputusan mengenai skema calon tunggal dalam proses penggantian Panglima TNI. Dengan demikian, pemerintah belum menyampaikan pilihan resmi maupun rancangan mekanisme pengajuan calon kepada parlemen. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa proses pergantian masih berada pada tahap yang belum menghasilkan keputusan formal, setidaknya berdasarkan informasi pemerintah pada tanggal tersebut.

Informasi serupa disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa. Ia menyebut DPR juga belum menerima surpres terkait pergantian Panglima TNI. Pernyataan Saan sejalan dengan informasi yang disampaikan pimpinan DPR, yang menyatakan bahwa surat dari Presiden belum diterima oleh lembaga legislatif.

Saan menegaskan bahwa penunjukan Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia meminta agar proses tersebut ditunggu dan tidak didahului oleh kesimpulan mengenai keputusan yang belum disampaikan secara resmi. Sikap tersebut menempatkan proses pergantian Panglima TNI dalam kewenangan konstitusional Presiden, sementara DPR menunggu penyampaian surat presiden sebagai dasar untuk menjalankan tahapan berikutnya.

Belum diterimanya surpres berarti belum terdapat dokumen resmi yang dapat dibahas DPR berkaitan dengan pergantian tersebut. Pemerintah dan parlemen sama-sama memberikan penegasan mengenai status informasi hingga 8 Oktober 2026, tanpa menyampaikan dugaan mengenai kandidat maupun waktu pengiriman surat. Keterangan dari kedua pihak memperlihatkan bahwa setiap perkembangan selanjutnya tetap menunggu keputusan Presiden dan penyampaian resmi kepada DPR.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto Wahyuwidayat, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pergantian Panglima TNI di parlemen baru dapat berjalan setelah surat presiden atau surpres diterima oleh DPR. Dengan demikian, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi, isu, atau pemberitaan mengenai kemungkinan adanya pergantian. Surpres menjadi dasar formal bagi DPR untuk memulai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut penjelasan Utut, surpres pada umumnya terlebih dahulu dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Pembacaan itu menjadi bagian dari penyampaian resmi surat presiden kepada seluruh anggota parlemen. Setelah dibacakan, pembahasan berlanjut melalui Badan Musyawarah atau Bamus, lembaga DPR yang mengatur agenda dan penjadwalan kegiatan persidangan.

Selanjutnya, proses tersebut dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Forum ini diperlukan untuk menentukan langkah kelembagaan berikutnya setelah surat presiden disampaikan secara resmi. Rapat pimpinan kemudian dilaksanakan bersama para pimpinan fraksi. Utut menyebut forum tersebut lazim dikenal sebagai rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah, karena memiliki fungsi untuk menetapkan komisi yang akan menangani proses pergantian Panglima TNI.

Penetapan komisi terkait menjadi tahap penting karena komisi tersebut nantinya menjalankan pembahasan sesuai mandat yang diberikan oleh pimpinan DPR. Mekanisme itu menunjukkan bahwa setiap tahapan memiliki urutan dan dasar administratif yang perlu dipenuhi sebelum pembahasan substantif dilakukan.

Utut menekankan alur tersebut sebagai gambaran mekanisme yang berlaku di DPR. Penjelasan itu tidak berarti seluruh tahapan telah dimulai atau bahwa DPR sudah melakukan pembahasan terkait pergantian Panglima TNI. Proses baru dapat bergerak setelah surpres diterima, dibacakan dalam rapat paripurna, lalu ditindaklanjuti melalui Badan Musyawarah, rapat pimpinan DPR, serta rapat bersama pimpinan fraksi untuk menentukan komisi yang berwenang menanganinya.