Kronologi Dugaan Investasi Bodong Emas dan Perak PT Divine Gold Jewelry

oleh -462 Dilihat
oleh
Kronologi Dugaan Investasi Bodong Emas dan Perak PT Divine Gold Jewelry

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Bernard melaporkan dugaan investasi bodong berupa emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh Bernard setelah mengaku mengalami kerugian finansial dalam skema pembelian emas dan perak dengan sistem pre-order atau PO. Ia datang untuk menyampaikan informasi serta bukti yang menurutnya berkaitan dengan transaksi dan permasalahan yang dialaminya.

Setelah membuat laporan, Bernard mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu pihak yang terdampak dalam perkara tersebut. Ia mengaku kehilangan uang sekitar Rp1 miliar setelah mengikuti penawaran produk emas dan perak melalui mekanisme PO. Dalam sistem itu, calon pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan harapan barang diterima sesuai kesepakatan pada waktu yang telah ditentukan. Namun, menurut pengakuan Bernard, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Bernard menyampaikan pengalamannya kepada publik agar dugaan persoalan tersebut dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Ia berharap laporan di Bareskrim dapat mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sekaligus memberikan kejelasan mengenai aliran dana, status pesanan, dan kewajiban perusahaan kepada para pelanggan. Nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Meski demikian, laporan Bernard masih berupa dugaan dan proses hukumnya baru berjalan. Penyebutan investasi bodong maupun dugaan penipuan dalam perkara ini belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta jumlah kerugian harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, termasuk verifikasi terhadap dokumen transaksi dan keterangan para pihak.

Pada tahap awal, Bernard mengikuti skema pemesanan dengan sikap hati-hati. Ia memahami bahwa calon pembeli harus melakukan pembayaran terlebih dahulu, sedangkan barang yang dipesan belum tersedia atau belum langsung dikirimkan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena terdapat jeda pembayaran dan penerimaan emas atau perak. Untuk mengurangi risiko, Bernard tidak segera menempatkan pesanan dalam jumlah besar. Ia memilih membeli dengan nilai dan kuantitas yang relatif kecil sebagai langkah awal untuk menguji apakah mekanisme transaksi tersebut benar-benar berjalan.

Setelah melakukan pembayaran, Bernard menunggu sekitar satu bulan hingga pesanan dikirimkan. Penantian itu menjadi bagian penting dalam pengalamannya, sebab barang yang diterima kemudian sesuai dengan pesanan yang diajukan. Tidak hanya mengandalkan penampilan atau dokumen penyerta, Bernard membawa emas atau perak tersebut ke toko emas untuk diperiksa. Pengujian dilakukan guna memastikan keaslian barang, termasuk memeriksa kadar perak yang diterimanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut asli dan memiliki kadar yang sesuai dengan informasi yang diberikan dalam transaksi.

Pengalaman menerima barang asli menjadi titik yang memperkuat kepercayaan Bernard terhadap skema tersebut. Kekhawatiran yang sebelumnya muncul karena pembayaran dilakukan sebelum barang tersedia mulai berkurang setelah pesanan pertama sampai dan lolos pemeriksaan. Keberhasilan transaksi awal itu kemudian mendorongnya melakukan pembelian berikutnya, dengan jumlah yang lebih besar atau frekuensi yang lebih sering. Dalam keterangannya, Bernard menyebut barang yang diterima pada tahap awal tersebut sebagai “umpan”. Istilah itu menggambarkan bagaimana penerimaan barang asli dapat membangun keyakinan pembeli dan membuatnya terdorong untuk melanjutkan transaksi. Dengan demikian, pembelian pertama tidak hanya dipandang sebagai uji keaslian, tetapi juga menjadi pengalaman yang membentuk rasa percaya terhadap pihak penyelenggara.

Kepercayaan Bernard terhadap PT Divine Gold Jewelry tidak hanya terbentuk dari komunikasi dan penawaran investasi yang disampaikan perusahaan. Keberadaan gerai fisik milik perusahaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, turut memperkuat keyakinannya. Gerai tersebut memberikan kesan bahwa PT Divine Gold Jewelry memiliki kehadiran usaha yang nyata, bukan sekadar menjalankan aktivitas melalui komunikasi jarak jauh atau platform digital. Bagi Bernard, keberadaan lokasi fisik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai kredibilitas perusahaan dan membuatnya semakin percaya untuk melanjutkan pesanannya.

Kehadiran gerai itu pada awalnya membantu membangun rasa aman. Perusahaan terlihat memiliki tempat usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan kegiatan jual beli emas dan perak. Karena itu, berbagai proses yang berlangsung masih dipandang sebagai bagian dari operasional bisnis yang wajar. Keyakinan Bernard belum langsung berubah ketika mulai muncul kendala dalam pengiriman pesanan. Pada tahap awal, keterlambatan tersebut masih dianggap sebagai persoalan teknis yang mungkin dapat diselesaikan oleh perusahaan.

Namun, pengiriman pesanan kemudian disebut mulai kerap terlambat. Situasi ini menjadi perubahan penting dalam hubungan Bernard dan perusahaan. Pesanan yang sebelumnya diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan tidak segera diterima, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelancaran operasional PT Divine Gold Jewelry. Ketika dimintai penjelasan, pihak perusahaan disebut menyampaikan alasan bahwa kegiatan operasional sedang terdampak masa libur Lebaran. Penjelasan tersebut digunakan untuk menerangkan mengapa pengiriman belum berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, kronologi peristiwa bergerak dari tumbuhnya kepercayaan akibat adanya gerai fisik di Mampang menuju munculnya keraguan setelah pengiriman berulang kali mengalami keterlambatan. Alasan mengenai libur operasional Lebaran sempat menjadi penjelasan yang diberikan perusahaan, tetapi perubahan pola pengiriman membuat Bernard mulai mencermati kondisi tersebut secara lebih serius. Tahap ini menjadi awal munculnya masalah yang kemudian memengaruhi penilaiannya terhadap perusahaan.

Menurut kronologi dan keterangan Bernard, puncak persoalan terjadi sekitar Juli hingga Agustus. Pada periode tersebut, manajemen PT Divine Gold Jewelry disebut menggelar promosi dengan potongan harga yang sangat besar. Penawaran itu menjadi perhatian karena memberikan selisih harga yang cukup signifikan dibandingkan transaksi sebelumnya. Bernard menyampaikan bahwa promosi tersebut mendorongnya untuk kembali melakukan pemesanan dalam jumlah besar, dengan harapan seluruh pesanan dapat diproses dan diterima sebagaimana transaksi yang telah berjalan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Bernard menyebut sekitar enam kilogram pesanan perak telah terealisasi. Namun, berdasarkan perhitungannya, masih terdapat pesanan yang belum terealisasi dengan total nominal sekitar Rp1 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan Bernard atas pesanan yang menurutnya belum diterima, sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan dan kronologi yang disampaikannya. Rincian mengenai waktu pemesanan, jenis barang, jumlah, serta pembayaran menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk menggambarkan perkembangan persoalan pada periode tersebut.

Secara umum, pola transaksi para korban berlangsung melalui saluran komunikasi digital. Mereka biasanya melakukan pemesanan melalui aplikasi percakapan WhatsApp atau situs web yang digunakan untuk menawarkan dan menerima pesanan. Setelah pembayaran atau proses pemesanan dilakukan, barang yang dinyatakan tersedia kemudian dikirim kepada pelanggan melalui jasa ekspedisi. Pola ini menunjukkan bahwa interaksi pembeli dan pihak yang menawarkan produk banyak berlangsung secara daring, mulai dari penyampaian promosi hingga konfirmasi pengiriman. Seluruh uraian mengenai promosi Juli–Agustus, pesanan perak yang telah terealisasi, nilai pesanan yang belum terealisasi, dan mekanisme transaksi tersebut bersumber dari kronologi serta keterangan Bernard. Bagian ini tidak menambahkan kesimpulan hukum di luar fakta dan informasi yang disampaikan dalam sumber tersebut.