JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kasus dugaan pelecehan seksual berupa perekaman diam-diam atau voyeurisme yang dilaporkan konten kreator sekaligus selebgram Fira Assegaf, yang dikenal dengan nama Sashfir, memasuki tahap penyidikan. Perkembangan ini menandai bahwa laporan tersebut kini ditangani melalui proses penyidikan oleh kepolisian untuk mendalami rangkaian peristiwa yang disampaikan dalam laporan.
Perkara itu berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Penanganan pada unit tersebut dilakukan sesuai kewenangan kepolisian dalam menangani laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual, termasuk dugaan perekaman seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyampaikan bahwa proses penyidikan sedang berjalan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi informasi terbaru mengenai status penanganan laporan yang diajukan Sashfir. Polisi masih melakukan tahapan penyidikan untuk mengumpulkan dan memeriksa informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam tahap ini, penyidik dapat menjalankan sejumlah langkah sesuai kebutuhan penanganan perkara, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dan menelaah bukti yang tersedia. Namun, informasi mengenai langkah pemeriksaan secara rinci belum disampaikan dalam keterangan tersebut.
Hingga keterangan itu disampaikan, kepolisian belum menyatakan adanya tersangka dalam perkara dugaan voyeurisme tersebut. Karena itu, perkembangan kasus masih berada pada proses penyidikan dan belum dapat disertai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Informasi lebih lanjut akan bergantung pada hasil penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan serta keterangan resmi berikutnya dari kepolisian.
Dalam penanganan perkara dugaan voyeurisme yang dilaporkan di Jakarta Selatan, aparat telah mengambil langkah awal dengan memeriksa pihak terlapor. Keterangan tersebut disampaikan Joko Adi, yang menjelaskan bahwa penyidik melakukan interogasi untuk menggali informasi mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang relevan.
Interogasi terhadap pihak terlapor dilakukan untuk menguji informasi yang telah diterima penyidik. Dalam tahap ini, penyidik dapat meminta penjelasan mengenai waktu, lokasi, hubungan pihak terkait, serta dugaan tindakan yang dilaporkan. Keterangan tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan laporan pelapor, keterangan saksi, maupun barang bukti lain yang telah atau sedang dikumpulkan. Langkah ini diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada satu sumber informasi.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap pihak terlapor belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka. Status sebagai terlapor menunjukkan bahwa seseorang dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani, sedangkan penetapan tersangka memerlukan dasar dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, kedua status tersebut perlu dibedakan secara jelas untuk menghindari kesimpulan yang terlalu dini.
Hingga tahap ini, polisi menyatakan belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih perlu menilai seluruh keterangan dan bukti sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya. Dengan demikian, proses pemeriksaan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa perkara sedang ditangani secara aktif, tetapi belum menandakan adanya kesimpulan final mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Laporan dugaan voyeurisme yang menyeret nama Sashfir berawal dari pengakuannya mengenai pengalaman menjadi korban perekaman secara diam-diam. Peristiwa tersebut disebut terjadi di area toilet perempuan sebuah restoran yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pengakuan itu kemudian menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran privasi di ruang yang semestinya memberikan rasa aman bagi pengunjung.
Sashfir menyampaikan bahwa dirinya baru merasa siap untuk menceritakan pengalaman tersebut setelah memendamnya selama beberapa bulan. Keputusan untuk berbicara tidak serta-merta diambil, karena ia membutuhkan waktu untuk menghadapi kembali peristiwa yang dialaminya. Dalam keterangannya, Sashfir mengungkap adanya sosok yang disebut sebagai pelaku perekaman diam-diam di lokasi tersebut.
Secara terbatas, sosok yang disebut dalam keterangannya digambarkan sebagai seorang suami sekaligus ayah dari seorang anak perempuan. Informasi itu menjadi bagian dari penjelasan yang disampaikan Sashfir mengenai dugaan kejadian tersebut, tanpa merinci identitas maupun keterangan lain yang belum tersedia secara terbuka. Karena perkara telah memasuki tahap penyidikan, berbagai informasi mengenai pihak yang dilaporkan tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelum pengakuan tersebut mencuat, Sashfir dikenal sebagai influencer yang aktif membagikan konten fashion hijab. Kehadirannya di ruang publik selama ini banyak berkaitan dengan gaya berbusana, inspirasi hijab, dan aktivitas kreatif di media sosial. Latar belakang itu membuat pengakuannya mendapat perhatian luas, sekaligus mendorong perbincangan mengenai pentingnya perlindungan privasi, keamanan perempuan, serta penanganan laporan secara cermat. Dalam konteks hukum, pengakuan korban menjadi salah satu bagian dari informasi awal, sedangkan penentuan fakta dan status pihak terkait tetap menjadi kewenangan aparat melalui tahapan penyidikan.
Sashfir mengungkap pengalaman yang disebutnya berkaitan dengan dugaan voyeurisme melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil setelah ia mempertimbangkan pentingnya menyampaikan apa yang dialaminya secara terbuka. Bagi Sashfir, berbicara bukan sekadar cara untuk menceritakan pengalaman pribadi, melainkan juga bentuk upaya untuk mengambil kembali kendali atas dirinya dan menyampaikan bahwa persoalan semacam itu tidak seharusnya diabaikan.
Ia menilai keberanian untuk bersuara dapat menjadi langkah perlindungan diri. Dengan mengungkapkan pengalaman tersebut, Sashfir berusaha menegaskan batas ruang pribadi dan tindakan yang melanggar rasa aman seseorang. Pernyataan itu juga diharapkan dapat membantu mencegah kejadian serupa dialami orang lain. Baginya, keterbukaan diperlukan agar pengalaman yang meresahkan tidak berhenti sebagai persoalan yang dipendam sendiri, terutama ketika seseorang merasa berada dalam situasi yang membuatnya tidak nyaman atau terancam.
Melalui unggahan itu, Sashfir turut menyampaikan pesan dukungan kepada siapa pun yang pernah mengalami hal serupa. Ia ingin mereka mengetahui bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi pengalaman tersebut. Pesan itu menjadi bagian dari alasan Sashfir memilih untuk berbicara di ruang publik, yakni untuk menunjukkan bahwa korban atau penyintas tetap memiliki hak untuk didengar, merasa aman, dan mendapatkan dukungan. Ungkapannya disampaikan sebagai bentuk keberanian untuk melindungi diri sekaligus harapan agar pengalaman serupa tidak kembali dialami oleh orang lain.

