Kabupaten Badung | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa karya jurnalistik telah diakui dalam rezim hak cipta. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa produk jurnalistik bukan semata-mata hasil kerja informatif yang beredar untuk memenuhi kebutuhan publik, melainkan juga karya intelektual yang memperoleh tempat dalam kerangka perlindungan hukum. Pengakuan ini menjadi landasan awal bagi penataan hubungan karya, pencipta, pengguna, dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatannya.
Penegasan itu disampaikan saat pembukaan sebuah forum di Tuban, Kabupaten Badung, Bali. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah memberikan konteks penting mengenai posisi karya jurnalistik di tengah perkembangan industri media dan perubahan pola konsumsi informasi. Berita, artikel, foto, video, serta bentuk karya jurnalistik lainnya lahir melalui proses pengumpulan data, verifikasi, penulisan, penyuntingan, dan produksi yang membutuhkan kompetensi serta waktu. Karena itu, hasil kerja tersebut memiliki nilai yang patut dihormati dan dilindungi.
Pengakuan dalam rezim hak cipta juga membuka kemungkinan bahwa karya jurnalistik dapat dipandang sebagai objek yang memiliki nilai ekonomi. Pemanfaatan ulang, penggandaan, distribusi, atau penggunaan dalam berbagai platform berpotensi memberikan manfaat finansial bagi pemegang hak. Namun, pengakuan atas potensi tersebut belum secara otomatis menjawab mekanisme pembagian manfaatnya. Skema royalti untuk karya jurnalistik masih disusun, sehingga diperlukan aturan yang jelas mengenai pihak yang berhak menerima, bentuk pemanfaatan yang dikenai imbalan, serta tata cara penyalurannya.
Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan terhadap hasil kerja jurnalistik sekaligus meningkatkan penghargaan terhadap para jurnalis. Perlindungan hukum yang lebih tegas dapat membantu mencegah penggunaan karya tanpa izin, memperjelas hak ekonomi pencipta, dan mendorong praktik pemanfaatan konten yang lebih bertanggung jawab. Pada saat yang sama, penyusunan skema royalti perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pers, organisasi profesi, jurnalis, serta pengguna karya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.
Pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi perlindungan karya dan kepentingan para penciptanya. Namun, status tersebut belum secara otomatis menetapkan bagaimana royalti harus dihitung, dikumpulkan, dibagikan, atau diberikan kepada wartawan maupun pihak lain yang memiliki hak. Pengakuan hak cipta merupakan langkah awal, sedangkan tata kelola manfaat ekonominya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut.
Pemerintah masih perlu menyusun peraturan turunan yang mengatur pelaksanaan ketentuan tersebut secara rinci. Aturan itu diharapkan dapat menjelaskan jenis karya yang dapat menjadi dasar pemungutan royalti, pihak yang berkewajiban membayar, formula pembagian, serta mekanisme pencatatan dan pengawasan. Kejelasan regulasi juga penting untuk mencegah perbedaan penafsiran perusahaan pers, pencipta, pengguna karya, dan lembaga yang nantinya terlibat dalam pengelolaan royalti.
Salah satu pilihan yang masih terbuka ialah pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK). Lembaga semacam ini dapat berperan menghimpun dan menyalurkan royalti secara kolektif, terutama ketika penggunaan karya berlangsung dalam skala luas dan sulit dipantau secara individual. Meski demikian, keputusan mengenai perlu atau tidaknya membentuk LMK khusus untuk karya jurnalistik belum ditetapkan. Model pengelolaan lain juga masih dapat dipertimbangkan, sepanjang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak pencipta.
Mekanisme final akan dibahas melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan media, Dewan Pers, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembahasan bersama diperlukan agar aturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga sesuai dengan praktik kerja jurnalistik dan kondisi industri media. Dengan proses tersebut, skema royalti diharapkan dapat diterapkan secara adil, terukur, dan tidak menimbulkan beban administratif yang menghambat produksi maupun distribusi berita.
Proses pembentukan aturan mengenai pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta memasuki tahap lanjutan. Pemerintah telah menyelesaikan pembentukan tim penyusun yang bertugas menyiapkan kerangka regulasi dan merumuskan kebutuhan pengaturan secara lebih terperinci. Tim tersebut tidak hanya bertanggung jawab menyusun norma umum, tetapi juga memetakan persoalan yang muncul dalam praktik, termasuk perlindungan karya, mekanisme pemanfaatan, serta pembagian manfaat ekonomi bagi pihak yang memiliki hak.
Setelah tahap penyusunan awal selesai, pembahasan akan dilanjutkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Forum tersebut diperlukan untuk menguji substansi rancangan aturan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem pers. Pembahasan bersama juga diharapkan dapat memperjelas kewenangan setiap lembaga, bentuk tanggung jawab pengguna karya jurnalistik, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan yang nantinya disepakati.
Perumusan ketentuan teknis mengenai perlindungan dan pemanfaatan karya jurnalistik membutuhkan komunikasi yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah perlu berdialog dengan Dewan Pers, perusahaan media, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memahami kebutuhan industri sekaligus mengidentifikasi potensi kendala penerapan. Masukan dari perusahaan media penting karena berkaitan dengan pola distribusi, penggunaan ulang konten, serta hubungan kerja dengan jurnalis dan pencipta. Di sisi lain, pandangan Dewan Pers diperlukan agar aturan tetap sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers dan tata kelola jurnalistik. Keterlibatan lintas pihak akan membantu memastikan aturan pelaksanaan disusun secara tepat, dapat diterapkan secara realistis, dan memberikan kepastian hukum tanpa menghambat kegiatan jurnalistik. Proses konsultasi yang terbuka juga berpeluang mengurangi perbedaan tafsir ketika skema perlindungan serta pemanfaatan karya mulai diberlakukan.
Supratman menilai peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem kreativitas dan inovasi di Indonesia. Pengetahuan tentang HKI tidak hanya diperlukan oleh pencipta, tetapi juga oleh pelaku usaha, lembaga pendidikan, pemerintah, serta masyarakat sebagai pengguna karya. Pemahaman tersebut mencakup cara melindungi karya, menghormati hak pencipta, mengelola izin penggunaan, dan memanfaatkan aset intelektual secara sah. Dengan kesadaran yang lebih baik, potensi pelanggaran dapat ditekan sekaligus membuka peluang bagi karya untuk dikembangkan melalui skema ekonomi yang berkelanjutan.
Menurut pandangan tersebut, Indonesia masih menghadapi ketimpangan dalam pembayaran dan penerimaan royalti. Karya serta inovasi dari luar negeri sering kali memperoleh penghargaan ekonomi yang lebih tinggi, sementara karya cipta dan temuan dari dalam negeri belum selalu mendapatkan nilai yang sepadan. Kondisi ini dapat dipengaruhi oleh rendahnya literasi HKI, lemahnya pencatatan dan pengelolaan hak, serta terbatasnya pemahaman mengenai mekanisme lisensi dan distribusi royalti. Ketimpangan juga menunjukkan perlunya sistem yang lebih transparan agar pencipta dapat mengetahui penggunaan karyanya dan memperoleh imbalan secara wajar.
Peningkatan kesadaran perlu disertai dukungan kebijakan, edukasi publik, dan layanan perlindungan HKI yang mudah diakses. Pencipta dan inovator harus didorong untuk mendaftarkan, mengelola, serta mengembangkan haknya, sedangkan masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan karya memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi. Harapannya, pemahaman yang semakin luas mengenai perlindungan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual dapat memperkuat posisi karya Indonesia. Dengan demikian, karya dan inovasi yang dihasilkan di dalam negeri berpeluang memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, baik bagi negara maupun bagi para pencipta dan pemilik haknya.

