Jakarta | Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sementara kesiapan pelaku usaha dinilai belum merata. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat perbedaan kemampuan perusahaan besar dan pelaku usaha berskala lebih kecil dalam memenuhi ketentuan tersebut. Industri besar, terutama di sektor makanan dan minuman, relatif lebih siap karena umumnya telah memiliki sistem pengendalian mutu, mekanisme ketertelusuran bahan baku, serta pengalaman menjalani proses sertifikasi. Bekal itu dapat membantu perusahaan menyesuaikan prosedur dan dokumentasi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan halal.
Namun, sebagian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi sejumlah kendala administratif, teknis, dan biaya. Proses memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, serta memastikan bahan dan proses produksi sesuai ketentuan dapat menjadi tantangan bagi usaha dengan sumber daya terbatas. Importir juga menghadapi kebutuhan untuk memastikan informasi dan dokumen terkait produk yang masuk ke Indonesia tersedia serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Di luar sektor pangan, sebagian pelaku usaha barang gunaan pun masih memerlukan pendampingan untuk memahami kewajiban dan langkah pemenuhannya.
Penilaian tersebut disampaikan Erwin Aksa pada 16 Oktober 2026, dua hari sebelum tanggal pemberlakuan kewajiban. Kadin menekankan bahwa gambaran kesiapan yang tersedia belum dapat dianggap mewakili seluruh dunia usaha. Hingga saat itu, organisasi tersebut belum memiliki pendataan nasional yang representatif untuk memastikan persentase pelaku usaha yang telah siap. Karena itu, tingkat kesiapan secara menyeluruh belum dapat dinyatakan secara pasti. Perbedaan kapasitas, jenis usaha, dan kebutuhan pemenuhan persyaratan menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca situasi menjelang penerapan aturan. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa kesiapan tidak hanya ditentukan oleh kesadaran terhadap kewajiban, tetapi juga oleh kemampuan menerapkan prosedur dan melengkapi persyaratan secara konsisten.
Erwin mendorong pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk menyampaikan informasi sertifikasi halal secara terbuka dan mudah dipahami. Keterbukaan tersebut dinilai penting menjelang penerapan kewajiban halal pada 18 Oktober, ketika pelaku usaha perlu mengetahui posisi mereka dan langkah yang harus ditempuh. Informasi yang disampaikan sebaiknya tidak berhenti pada gambaran umum, tetapi menjelaskan perkembangan sertifikasi secara menyeluruh. Dengan demikian, pemerintah, dunia usaha, dan pihak yang mendampingi pelaku usaha memiliki rujukan yang sama dalam membaca kebutuhan di lapangan. Data yang jelas juga dapat membantu mengidentifikasi kelompok yang membutuhkan dukungan lebih cepat, sekaligus memberi gambaran mengenai pekerjaan yang masih harus diselesaikan sebelum kewajiban berlaku.
Data yang diminta mencakup pelaku usaha dan produk yang telah memperoleh sertifikat halal, yang permohonannya masih dalam proses, serta yang belum mengajukan sertifikasi. Pemisahan status ini diperlukan agar kondisi setiap kelompok tidak tercampur dalam satu informasi agregat. Pelaku usaha yang sedang menunggu proses, misalnya, memiliki kebutuhan berbeda dari usaha yang belum memulai pengajuan. Begitu pula jumlah produk yang telah tersertifikasi perlu dibaca bersama informasi mengenai pelaku usaha, sehingga cakupan pelaksanaan kewajiban dapat dipahami dengan lebih utuh. BPJPH diharapkan menyajikan data secara berkala dan dengan keterangan yang memadai, termasuk menjelaskan cakupan serta waktu pemutakhirannya. Penyajian semacam itu akan membuat informasi lebih berguna bagi pengambilan keputusan dan mengurangi ketidakpastian di kalangan usaha.
Kadin juga meminta agar data tersebut dipilah menurut sektor dan skala usaha. Kebutuhan usaha mikro dan kecil dapat berbeda dari kebutuhan perusahaan menengah atau besar, sementara proses di tiap sektor mungkin menghadapi tantangan tersendiri. Rincian yang terstruktur akan membantu pemerintah menentukan bentuk pendampingan, komunikasi, dan pengawasan yang lebih tepat sasaran, alih-alih menerapkan pendekatan seragam kepada seluruh pelaku usaha. Bagi organisasi pendamping dan asosiasi, data sektoral dapat menjadi dasar untuk memetakan anggota yang perlu memperoleh informasi atau bantuan lebih dahulu. Keterbukaan ini bukan semata-mata untuk menilai capaian, melainkan juga untuk memastikan dukungan diarahkan sesuai keadaan nyata. Dengan data yang dapat ditelusuri, pemangku kepentingan dapat menyusun langkah bersama secara lebih terukur dan membantu pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi yang berlaku.
Kadin menyoroti kesiapan layanan sertifikasi halal untuk menghadapi banyaknya pelaku usaha dan ragam produk yang harus diproses menjelang pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober. Kapasitas pemeriksaan, pengujian, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat perlu sebanding dengan jumlah permohonan. Jika layanan terbatas atau antrean menumpuk, pelaku usaha berisiko mengalami keterlambatan yang dapat mengganggu kegiatan operasional dan distribusi produk.
Kecepatan proses tetap harus disertai prosedur yang jelas. Pelaku usaha perlu memperoleh informasi mengenai persyaratan, tahapan pemeriksaan, biaya, serta perkiraan waktu penyelesaian secara transparan. Dengan begitu, perusahaan dapat merencanakan pemenuhan kewajiban tanpa mengurangi perhatian terhadap mutu dan keamanan produk. Kadin juga mendorong agar pendampingan tersedia secara memadai, khususnya bagi usaha yang belum terbiasa menyiapkan dokumen dan memahami proses sertifikasi.
Kepatuhan halal tidak hanya dinilai dari produk akhir, tetapi mencakup seluruh rangkaian produksi. Bahan baku dan bahan tambahan, cara pengolahan, fasilitas yang digunakan, serta ketertelusuran pemasok perlu diperiksa dan didokumentasikan. Hal ini menjadi tantangan lebih besar bagi perusahaan yang memakai bahan impor atau memiliki rantai pasok kompleks, karena informasi dan bukti pendukung mungkin perlu dihimpun dari banyak pihak. Penyesuaian tersebut dapat membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya tambahan sebelum permohonan dinyatakan lengkap.
Karena itu, Kadin meminta agar layanan sertifikasi tersedia dalam jumlah memadai, berlangsung cepat, transparan, dan tetap terjangkau. Dukungan khusus bagi UMKM penting agar kewajiban tidak menjadi beban yang menghambat keberlanjutan usaha, sementara standar yang berlaku tetap dipenuhi. Selain kemudahan pendampingan dan akses informasi, perlu ada kepastian mengenai masa transisi bagi perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi tetapi masih menunggu pemeriksaan atau penyelesaian administratif. Kepastian tersebut membantu pelaku usaha mengetahui langkah yang harus ditempuh dan mengurangi risiko terganggunya kegiatan bisnis selama proses berjalan.
Menjelang penerapan kewajiban halal pada 18 Oktober, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar proses pemenuhan aturan tidak menimbulkan hambatan baru bagi kegiatan usaha. BPJPH perlu menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dengan kementerian teknis serta otoritas kepabeanan, terutama dalam menangani produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia. Kesamaan pemahaman mengenai dokumen, tahapan pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku dapat membantu pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara lebih pasti.
Tanpa prosedur yang selaras, perbedaan persyaratan atau penafsiran berisiko memperlambat proses impor bahan baku. Dampaknya dapat menjalar ke tahap produksi dan distribusi, termasuk menghambat ketersediaan barang bagi konsumen maupun industri yang bergantung pada pasokan dari luar negeri. Apabila pemeriksaan di pelabuhan tidak didukung mekanisme yang jelas dan terkoordinasi, barang berpotensi tertahan atau menumpuk. Situasi tersebut dapat meningkatkan biaya logistik, mengganggu jadwal produksi, dan menekan kelangsungan usaha, khususnya bagi perusahaan yang memiliki kapasitas terbatas.
Karena itu, komunikasi lintas lembaga perlu mencakup pertukaran informasi, kejelasan pembagian tanggung jawab, serta saluran konsultasi yang mudah diakses oleh pelaku usaha. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem administrasi dan pemeriksaan dapat diterapkan secara konsisten, termasuk ketika pelaku usaha menghadapi kendala dalam memperoleh dokumen pendukung dari pemasok. Masa transisi yang terkelola dan panduan operasional yang mudah dipahami akan membantu perusahaan menyesuaikan proses bisnis tanpa mengabaikan tujuan perlindungan konsumen.
Kadin menilai keberhasilan kebijakan wajib halal tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Menurut Erwin, kebijakan ini semestinya meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing industri, dan membuka akses ke pasar ekspor, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi Bisa Berujung Masalah Hukum, Dedy Luqman Hakim Bongkar Hak dan Kewajiban Saksi | CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR
