Jelang Batas Wajib Halal, Kadin Soroti Kesiapan Usaha dan Keterbukaan Data

oleh -41 Dilihat
oleh

Jakarta | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kesiapan dunia usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 masih beragam. Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa. Menurutnya, tingkat kesiapan pelaku usaha dipengaruhi oleh skala bisnis, karakter produk, serta kemampuan memenuhi persyaratan sertifikasi. Karena itu, penerapan ketentuan ini tidak berlangsung dengan kondisi awal yang sama bagi seluruh kelompok usaha. Sebagian perusahaan telah memiliki proses yang mendukung pemenuhan persyaratan, sedangkan kelompok lain masih perlu menyiapkan dokumen, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan.

Industri besar, khususnya di sektor makanan dan minuman, umumnya dinilai lebih siap. Banyak perusahaan dalam kelompok ini telah menjalankan sistem pengendalian mutu, mencatat asal-usul bahan baku, dan memiliki pengalaman dalam proses sertifikasi. Ketertelusuran bahan membantu perusahaan memeriksa bahan yang digunakan serta mendokumentasikan rantai pasok. Sistem internal yang telah terbentuk juga dapat memudahkan penyesuaian terhadap ketentuan halal. Meski demikian, kesiapan perusahaan besar tidak serta-merta berarti seluruh proses telah selesai. Pemenuhan persyaratan tetap memerlukan verifikasi dan pengelolaan yang konsisten, terutama ketika bahan, pemasok, atau proses produksi berubah. Pengalaman sertifikasi menjadi modal, tetapi bukan pengganti kewajiban untuk memastikan setiap persyaratan dipenuhi.

Tantangan lebih besar masih dihadapi sebagian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), importir, serta pelaku usaha barang gunaan. Kendala yang muncul mencakup aspek administratif, seperti memahami persyaratan dan menyiapkan dokumen; aspek teknis, termasuk menelusuri bahan atau komponen; serta biaya untuk menjalani proses dan memenuhi kebutuhan pendukung. Pada usaha dengan sumber daya terbatas, pengurusan sertifikasi dapat menyita waktu dan memerlukan pendampingan. Importir juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai produk dan rantai pasok dari pihak terkait, sementara karakter barang gunaan dapat berbeda dari produk pangan. Kadin memandang variasi kesiapan tersebut perlu menjadi perhatian menjelang tenggat. Gambaran Erwin Aksa menegaskan bahwa pelaku usaha membutuhkan dukungan yang sesuai dengan tantangan masing-masing agar persiapan menuju 18 Oktober 2026 dapat dilakukan secara lebih terarah.

Kadin menilai gambaran kesiapan dunia usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal belum dapat disimpulkan secara menyeluruh. Hingga kini, organisasi tersebut belum memiliki hasil pendataan nasional yang cukup representatif untuk menyebutkan persentase pelaku usaha yang siap memenuhi ketentuan. Tanpa cakupan data yang memadai, angka kesiapan yang beredar berisiko tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di berbagai wilayah, sektor, maupun kelompok usaha. Karena itu, penilaian mengenai kesiapan tidak seharusnya hanya bertumpu pada informasi terbatas atau pengalaman sebagian pelaku usaha. Data yang lengkap dan dapat diperiksa diperlukan agar pemerintah, asosiasi, serta dunia usaha memahami tantangan yang perlu segera ditangani sebelum batas kewajiban berlaku.

Erwin meminta pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), membuka data perkembangan sertifikasi secara jelas dan berkala. Informasi tersebut diharapkan mencakup jumlah pelaku usaha dan produk yang telah memperoleh sertifikat halal, yang masih menjalani proses, serta yang belum mengajukan sertifikasi. Ketiga kategori itu penting dibedakan karena masing-masing menunjukkan tahap dan kebutuhan tindak lanjut yang berbeda. Data terbuka juga dapat membantu pelaku usaha mengetahui posisi kemajuan secara lebih terukur, sekaligus mendorong koordinasi pemerintah, lembaga pendamping, dan organisasi usaha. Dengan informasi yang sama, berbagai pihak dapat menyusun langkah yang lebih tepat, bukan sekadar mengandalkan perkiraan umum tentang tingkat kesiapan.

Kadin juga mengusulkan agar data disajikan menurut sektor dan skala usaha. Kebutuhan perusahaan besar, usaha menengah, dan usaha mikro atau kecil tidak selalu sama, begitu pula proses yang dihadapi pada sektor pangan, jasa, maupun bidang lain yang termasuk dalam ketentuan. Pemilahan tersebut akan memperlihatkan kelompok yang telah banyak tersertifikasi dan kelompok yang masih membutuhkan dukungan. Pemerintah kemudian dapat mengarahkan sosialisasi, pendampingan pengajuan, dan pengawasan sesuai hambatan masing-masing, termasuk keterbatasan pemahaman prosedur atau kapasitas administrasi. Pendekatan berbasis data ini juga memungkinkan perkembangan dipantau dari waktu ke waktu. Bagi Kadin, keterbukaan informasi bukan hanya soal publikasi angka, melainkan dasar untuk menentukan prioritas, menyalurkan bantuan secara efektif, dan memastikan kebijakan sertifikasi halal dapat diterapkan secara proporsional di seluruh dunia usaha.

Kadin menilai kesiapan layanan sertifikasi halal menjadi faktor penting menjelang pemberlakuan kewajiban bagi pelaku usaha. Banyaknya perusahaan dan produk yang perlu diproses menuntut kapasitas pemeriksaan, pengujian, pendampingan, serta penerbitan sertifikat yang memadai. Erwin menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut perlu berlangsung cepat dan terkoordinasi. Jika antrean atau proses administratif terlalu panjang, sertifikasi berisiko menghambat kegiatan usaha, termasuk produksi dan distribusi. Karena itu, ketersediaan layanan tidak cukup hanya diukur dari jumlah lembaga atau petugas, tetapi juga dari kemampuan mereka menyelesaikan permohonan secara tepat waktu dan memberikan informasi yang jelas kepada pemohon.

Tantangan sertifikasi juga mencakup lebih dari sekadar pemeriksaan produk akhir. Bahan baku dan bahan tambahan, proses produksi, serta ketertelusuran pemasok turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa informasi dan dokumen pada setiap mata rantai dapat ditelusuri serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini dapat lebih rumit bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku impor atau memiliki jaringan pemasok yang kompleks. Mereka mungkin perlu mengumpulkan bukti dari berbagai pihak, meninjau ulang prosedur, atau mencari sumber bahan alternatif. Perubahan tersebut membutuhkan waktu, koordinasi, dan biaya tambahan, sehingga tingkat kesiapan setiap perusahaan tidak selalu sama.

Atas dasar itu, Kadin meminta agar layanan sertifikasi tersedia secara memadai, cepat, transparan, dan terjangkau. Kebutuhan tersebut terutama penting bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang umumnya memiliki sumber daya dan kemampuan administratif lebih terbatas dibandingkan perusahaan besar. Prosedur yang mudah dipahami, biaya yang proporsional, serta pendampingan yang dapat diakses akan membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan tanpa membebani operasional. Kepastian informasi mengenai tahapan dan perkiraan waktu layanan juga memungkinkan perusahaan menyusun rencana produksi dan anggaran dengan lebih baik.

Kadin turut menyoroti perlunya kepastian masa transisi bagi perusahaan yang pengajuan sertifikasinya masih dalam proses administratif. Selama pelaku usaha telah mengajukan permohonan dan memenuhi tahapan yang diwajibkan, kejelasan mengenai perlakuan terhadap produk maupun kegiatan usahanya dapat mengurangi ketidakpastian. Masa transisi yang terukur memberi ruang bagi lembaga layanan untuk menuntaskan permohonan, sekaligus memungkinkan perusahaan menyelesaikan penyesuaian rantai pasok secara bertahap. Kepastian aturan dan layanan yang responsif diharapkan menjaga kelancaran usaha, tanpa mengurangi tujuan penerapan ketentuan halal.

Kadin menilai pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal memerlukan koordinasi yang kuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan. Keselarasan aturan serta prosedur di lembaga tersebut penting agar pelaku usaha memperoleh kepastian saat memenuhi persyaratan, mengimpor bahan baku, dan mendistribusikan produk. Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan proses administrasi dan pemeriksaan berjalan secara konsisten, tanpa menimbulkan ketidakpastian baru bagi perusahaan yang sedang menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan halal. Kadin memandang keterbukaan informasi mengenai tahapan, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan sebagai bagian penting dari kesiapan kebijakan.

Erwin mengingatkan bahwa prosedur yang tidak selaras dapat menimbulkan dampak langsung terhadap rantai pasok. Ketidaksinkronan persyaratan berisiko menghambat impor bahan baku yang dibutuhkan industri, mengganggu kelancaran distribusi, serta menyebabkan barang menumpuk di pelabuhan.

Baca juga: CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla