JAWA Paparkan Sanksi Karhutla dan Kondisi Operasional Kebun di Kalimantan Selatan

oleh -21 Dilihat
oleh
JAWA Paparkan Sanksi Karhutla dan Kondisi Operasional Kebun di Kalimantan Selatan

Kabupaten Tanah Laut | PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet dan kelapa sawit, menyatakan telah menerima sanksi administratif terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 14 Oktober 2026. Penyampaian informasi itu dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan bursa mengenai meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Sekretaris Perusahaan JAWA, Harli Wijayadi, menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut tidak memengaruhi kelangsungan usaha perseroan. Dengan demikian, perusahaan menilai kegiatan operasional dan keberlanjutan bisnis tetap dapat berjalan. Pernyataan ini menjadi penegasan manajemen kepada pemegang saham dan publik di tengah perhatian yang meningkat terhadap risiko kebakaran di area perkebunan serta dampaknya terhadap kegiatan usaha.

Meski mengakui telah menerima sanksi, JAWA belum menguraikan secara terperinci bentuk atau jenis sanksi yang dikenakan. Perusahaan juga tidak menyebutkan instansi yang menjatuhkan sanksi tersebut maupun luas lahan yang terdampak kejadian kebakaran. Keterbatasan informasi itu membuat rincian mengenai peristiwa dan dasar pengenaan sanksi belum dapat diketahui secara menyeluruh. Namun, melalui keterbukaan informasi tersebut, perseroan telah memberikan respons resmi atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia sekaligus menegaskan bahwa kejadian itu tidak mengganggu kelangsungan usaha JAWA.

Perkebunan yang disebut dalam penjelasan JAWA berada di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Lokasi pertama terletak di Desa Raden, Kecamatan Kurau, sedangkan lokasi kedua berada di Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung. Kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari area operasional perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh entitas anak perusahaan JAWA, yaitu PT Kintap Jaya Wattindo.

Dalam pengelolaannya, lokasi di Desa Raden tercakup dalam Kebun Pelaihari I. Sementara itu, perkebunan di Desa Ranggang Dalam dikelola sebagai Kebun Pelaihari II. Penyebutan kedua unit kebun ini memberikan gambaran mengenai cakupan operasional PT Kintap Jaya Wattindo di wilayah Tanah Laut, sekaligus memperjelas keterkaitan lokasi perkebunan dengan kegiatan produksi perusahaan.

Produksi tandan buah segar (TBS) dari Kebun Pelaihari I dan Kebun Pelaihari II menyumbang sekitar 3,9% terhadap total produksi TBS milik PT Kintap Jaya Wattindo. Persentase tersebut menunjukkan bahwa kedua kebun memiliki kontribusi tertentu dalam keseluruhan pasokan bahan baku perusahaan, meskipun porsinya merupakan bagian dari total produksi yang lebih besar.

Hasil panen dari kedua kebun tersebut juga tidak dijual kepada pihak luar. TBS yang dihasilkan diarahkan untuk memasok pabrik milik PT Kintap Jaya Wattindo. Di fasilitas pengolahan tersebut, tandan buah segar diproses menjadi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Alur ini menempatkan kegiatan perkebunan dan pengolahan dalam satu rangkaian operasional, mulai dari produksi bahan baku di kebun hingga pemrosesan di pabrik perusahaan.

Manajemen JAWA menilai kegiatan operasional perseroan tidak terdampak oleh kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian. Penilaian tersebut mencakup aktivitas kebun serta lokasi operasional perusahaan di Kalimantan Selatan. Dengan kondisi tersebut, target produksi untuk 2026 tetap mengacu pada rencana dan proyeksi yang telah dicantumkan dalam laporan tahunan. Tidak terdapat perubahan target yang disampaikan dalam penjelasan manajemen terkait dampak karhutla terhadap kegiatan usaha.

Selain produksi, manajemen menyatakan bahwa pendapatan, laba, dan nilai aset perseroan masih sejalan dengan proyeksi perusahaan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa, berdasarkan evaluasi yang diberikan, karhutla belum menyebabkan penyesuaian terhadap proyeksi keuangan yang telah ditetapkan. Meski demikian, penilaian tersebut disampaikan dalam konteks informasi dan kondisi operasional pada saat penjelasan diberikan, sehingga perkembangan di lapangan tetap menjadi bagian dari pemantauan perusahaan.

Manajemen juga memberikan penjelasan mengenai kemungkinan terjadinya penghentian operasi tidak terencana atau unplanned shutdown. Hingga waktu penjelasan tersebut disampaikan, belum terdapat penghentian operasi tidak terencana di lokasi maupun lahan operasional JAWA. Adapun kemungkinan terjadinya kondisi serupa di lokasi site masih dalam pembahasan manajemen. Belum ada hasil pembahasan lebih lanjut yang disampaikan, sehingga informasi yang tersedia hanya menegaskan status operasional saat itu dan proses evaluasi internal yang masih berlangsung. Dampak finansial dari kemungkinan tersebut juga tidak dijelaskan dalam pernyataan manajemen.

JAWA menyatakan bahwa pengendalian risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui pemantauan kondisi perkebunan secara berkala. Pemantauan tersebut mencakup pengamatan terhadap situasi di area operasional, terutama pada lokasi yang berpotensi mengalami peningkatan risiko kebakaran akibat kondisi cuaca, kekeringan, atau aktivitas lain di sekitar perkebunan. Untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara langsung, perusahaan menempatkan staf di lapangan yang bertugas memantau keadaan area, mengidentifikasi indikasi awal, serta menyampaikan informasi apabila ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Selain melakukan pemeriksaan rutin, JAWA meningkatkan kewaspadaan di seluruh area perkebunan dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait. Koordinasi ini mencakup komunikasi dengan instansi berwenang serta satuan tugas karhutla, sehingga pertukaran informasi dan respons terhadap potensi kejadian dapat dilakukan secara cepat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mengurangi kemungkinan meluasnya dampak apabila muncul titik api atau indikasi kebakaran. Dengan pemantauan lapangan dan koordinasi yang berjalan berkesinambungan, perusahaan berupaya memastikan setiap perkembangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

JAWA juga menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki sarana dan prasarana penanggulangan karhutla untuk mendukung kesiapsiagaan operasional. Ketersediaan fasilitas tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pencegahan, pemeriksaan, dan penanganan awal di lingkungan perkebunan. Di sisi keterbukaan informasi, perusahaan menyatakan tidak memiliki informasi material terkait karhutla yang belum disampaikan kepada investor maupun publik. JAWA menegaskan komitmennya untuk mengungkapkan informasi atau fakta material baru apabila hal tersebut muncul kemudian, sesuai dengan ketentuan dan kewajiban keterbukaan informasi yang berlaku.

Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Tiga Ton NaCl Disemai dari Udara, Lanud Sjamsudin Noor Dukung OMC Tekan Karhutla Kalimantan Selatan | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari