Industri Kendaraan Listrik Dinilai Siap Kejar Target Kandungan Lokal 60 Persen

oleh -641 Dilihat
oleh
Industri Kendaraan Listrik Dinilai Siap Kejar Target Kandungan Lokal 60 Persen

Jakarta | Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan keyakinannya bahwa industri kendaraan listrik di Indonesia siap memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen mulai 2027. Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan pemerintah bahwa sasaran kandungan lokal itu dapat dicapai oleh produk kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia. Penilaian ini berangkat dari keberadaan kegiatan produksi di dalam negeri, yang menjadi dasar untuk memenuhi unsur kandungan lokal sesuai ketentuan.

Inti alasan yang disampaikan adalah bahwa produk yang dibuat di Indonesia dinilai tidak akan menghadapi masalah dalam memenuhi unsur kandungan dalam negeri. Dengan kata lain, pemerintah meyakini bahwa ketentuan TKDN bukan hambatan bagi produk kendaraan listrik yang proses produksinya berlangsung di Indonesia. Keyakinan tersebut secara khusus berkaitan dengan kemampuan produk buatan dalam negeri memenuhi persyaratan, bukan klaim mengenai rincian kapasitas industri ataupun kinerja perusahaan tertentu.

Ketentuan TKDN menetapkan porsi kandungan lokal yang perlu dipenuhi sebuah produk. Dalam konteks kendaraan listrik, target 60 persen yang mulai berlaku pada 2027 menjadi acuan bagi industri untuk memastikan persyaratan tersebut terpenuhi. Sarmuji menilai kesiapan industri sejalan dengan tujuan itu, karena produk yang diproduksi di Indonesia dipandang dapat memenuhi unsur yang dihitung sebagai kandungan dalam negeri. Dengan demikian, pernyataannya menegaskan optimisme pemerintah terhadap pemenuhan aturan yang akan berlaku.

Keyakinan tersebut penting untuk menjelaskan arah kebijakan pemerintah mengenai penguatan kandungan lokal dalam industri kendaraan listrik. Namun, poin yang disampaikan tetap terbatas pada penilaian bahwa produk yang diproduksi di Indonesia tidak akan menemui masalah dalam memenuhi unsur TKDN. Tidak ada rincian mengenai langkah teknis, komponen tertentu, kapasitas produksi, maupun perusahaan yang menjadi dasar pernyataan itu. Karena itu, fokus pernyataan pemerintah adalah kesiapan produk buatan Indonesia memenuhi target kandungan lokal 60 persen mulai 2027, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perindustrian.

Kesiapan industri kendaraan listrik untuk mengejar target tingkat komponen dalam negeri tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi dan ketersediaan pemasok. Komitmen alih teknologi juga menjadi unsur penting agar kemampuan manufaktur lokal berkembang secara berkelanjutan. Melalui proses tersebut, pengetahuan, keterampilan, dan penguasaan proses produksi dapat semakin banyak terserap di dalam negeri. Karena itu, kerja sama pelaku industri dan mitra teknologi perlu diarahkan untuk memperkuat kemampuan lokal, bukan sekadar memenuhi kebutuhan produksi jangka pendek. Penguatan kapasitas itu dapat membantu industri membangun rantai pasok yang lebih matang, sekaligus mendukung pencapaian kandungan lokal sebesar 60 persen sesuai sasaran pengembangan sektor.

Pemerintah memegang peran dalam memastikan pertumbuhan industri berjalan seiring dengan penggunaan produk dalam negeri. Dorongan terhadap komponen dan barang lokal memberi ruang bagi produsen domestik untuk masuk ke rantai pasok kendaraan listrik. Namun, peningkatan pemakaian produk lokal perlu disertai pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Pengawasan diperlukan agar persyaratan yang ditetapkan dijalankan, serta klaim kandungan lokal mencerminkan kontribusi produksi di dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan tidak berhenti pada dorongan permintaan, tetapi juga menjaga kepatuhan dan memberi kepastian bagi industri. Ketika aturan diterapkan secara konsisten, pelaku usaha memiliki dorongan untuk meningkatkan investasi dan memperdalam keterlibatan pemasok lokal.

Pernyataan Sarmuji menegaskan arah kebijakan tersebut: pemerintah akan mengutamakan produk lokal sekaligus mengontrol pemenuhan TKDN. Maknanya, preferensi terhadap produk dalam negeri berjalan bersama tanggung jawab untuk memastikan ketentuan kandungan lokal dipatuhi. Sikap ini memperlihatkan bahwa keberpihakan pada produk domestik bukan sekadar seruan, melainkan perlu diterjemahkan dalam pelaksanaan dan pengawasan. Bagi industri kendaraan listrik, komitmen tersebut dapat menjadi sinyal bahwa pengembangan kemampuan lokal akan didukung, sementara pelaksanaan aturan tetap menjadi perhatian. Alih teknologi, penggunaan produk lokal, dan kontrol TKDN saling melengkapi dalam membangun industri yang lebih kuat. Keberhasilan mengejar target 60 persen pada akhirnya bergantung pada kolaborasi dan penerapan kebijakan yang konsisten.

Peta jalan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menetapkan kenaikan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Pada tahun ini, batas minimum TKDN berada di angka 40 persen. Tahap berikutnya menetapkan ambang minimum sebesar 60 persen untuk periode 2027–2029, sebelum meningkat lagi menjadi 80 persen pada 2030. Urutan tersebut menunjukkan arah kebijakan yang memberi rentang waktu bagi industri untuk meningkatkan kandungan lokal sekaligus mempersiapkan diri menghadapi persyaratan yang lebih tinggi.

Target 60 persen menjadi salah satu tonggak penting dalam peta jalan tersebut. Industri kendaraan listrik dinilai dapat memenuhi ketentuan itu mulai 2027, saat aturan untuk periode 2027–2029 mulai berlaku. Dengan demikian, angka 60 persen bukan hanya sasaran jangka menengah, tetapi juga tingkat minimum yang diyakini dapat dicapai pelaku industri pada awal periode penerapannya. Penilaian kesiapan ini memberi gambaran bahwa peningkatan dari batas 40 persen pada tahun ini dipandang memungkinkan dalam beberapa tahun mendatang.

Setelah periode tersebut, persyaratan minimum dijadwalkan naik menjadi 80 persen pada 2030. Kenaikan dari 60 persen ke 80 persen memperlihatkan bahwa target berikutnya menuntut peningkatan lebih lanjut setelah industri memasuki tahap penerapan ketentuan 2027–2029. Secara keseluruhan, tahapan 40 persen, 60 persen, dan 80 persen membentuk jalur peningkatan bertahap dengan titik waktu yang jelas. Rincian ini menjelaskan besaran ambang dan jadwal penerapan, tanpa merinci cara penghitungan TKDN ataupun jenis komponen yang diperhitungkan. Karena itu, pembacaan atas peta jalan ini dapat berfokus pada perubahan tingkat minimum serta kesiapan industri yang diperkirakan mampu memenuhi angka 60 persen mulai 2027, sebelum memasuki target 80 persen pada 2030.

Sarmuji menilai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dapat memengaruhi kegiatan industri nasional, tetapi dampaknya tidak seragam. Penguatan dolar tidak otomatis menjadi beban bagi seluruh pelaku usaha. Pengaruhnya bergantung pada orientasi pasar, sumber pendapatan, serta kebutuhan bahan dan komponen dalam proses produksi. Karena itu, kondisi kurs perlu dibaca berdasarkan karakter masing-masing industri, bukan dipandang sebagai persoalan dengan akibat yang sama bagi semua sektor.

Bagi perusahaan yang berorientasi ekspor, penerimaan dalam dolar dapat memberikan keuntungan ketika dikonversi ke rupiah. Nilai pendapatan tersebut menjadi lebih besar dalam mata uang domestik, sehingga berpotensi mendukung kinerja usaha. Namun, besarnya manfaat tetap dipengaruhi oleh struktur biaya dan kebutuhan perusahaan, termasuk penggunaan bahan baku impor. Apabila sebagian biaya produksi juga dibayar dalam dolar, keuntungan dari penerimaan ekspor dapat berkurang. Dengan demikian, posisi sebagai eksportir saja belum cukup untuk menentukan dampak akhir perubahan kurs terhadap suatu usaha.

Sebaliknya, industri yang masih mengandalkan bahan baku atau komponen impor menghadapi tekanan ketika rupiah melemah. Biaya pengadaan barang dari luar negeri dapat meningkat dalam perhitungan rupiah dan memengaruhi biaya produksi. Pelaku usaha mungkin perlu mencermati kemampuan menyerap kenaikan biaya, menjaga kelancaran pasokan, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap harga dan kegiatan produksi. Besar kecilnya tekanan akan bergantung pada porsi input impor, ketersediaan alternatif pasokan, dan kemampuan perusahaan mengelola perubahan biaya. Karena kondisi tiap industri berbeda, respons yang dibutuhkan pun tidak dapat diseragamkan.

Dalam menghadapi ketidakpastian nilai tukar, Sarmuji menyarankan agar industri melakukan mitigasi dan membuat prediksi terhadap perkembangan yang mungkin terjadi. Perusahaan perlu menilai eksposur kurs pada pendapatan maupun pengeluaran, lalu menyiapkan langkah untuk mengurangi risiko yang relevan.

Baca juga: Hadiri Munas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum | Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | HUT ke-48 FKPPI, Bamsoet Tegaskan Arahan Ketua Umum, Bahwa FKPPI Organisasi Perjuangan, Bukan Kendaraan Politik Cari Kekuasaan