Fidusia Tak Terdaftar, Tiga Mobil Berpindah Tangan: Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?

oleh -85 Dilihat
oleh

KEDIRI — Skema pembiayaan kendaraan untuk kebutuhan bisnis showroom menyimpan persoalan hukum yang tidak sederhana. Ketika perusahaan pembiayaan menyalurkan dana untuk pengadaan unit kendaraan, kemudian unit tersebut dijual kepada pihak ketiga sebelum kewajiban kepada kreditur diselesaikan, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang memegang BPKB, melainkan apa isi perjanjian, siapa pemilik kendaraan, bagaimana status jaminannya, dan apakah terdapat unsur tindak pidana.

Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kediri Raya, sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menilai persoalan seperti ini harus dibedah secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata tekanan penagihan.

Tidak adanya Sertifikat Jaminan Fidusia bukan berarti seluruh kewajiban debitur otomatis gugur. Namun, perusahaan pembiayaan juga tidak dapat menganggap setiap tunggakan sebagai tindak pidana atau menggunakan cara penagihan yang bertentangan dengan hukum.

Kontrak dan substansi transaksi menjadi kunci

Dalam skema yang dikenal sebagai floor financing atau pembiayaan stok kendaraan, perlu diperiksa apakah hubungan para pihak benar-benar merupakan pembiayaan modal kerja, pinjaman komersial, pembiayaan konsumen, atau transaksi lain yang menggunakan kendaraan sebagai objek pembiayaan.

Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata menjadi landasan untuk menilai keabsahan serta daya mengikat perjanjian. Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Apabila kesepakatan menyebutkan pembayaran imbalan bulanan sebesar Rp3 juta per unit, tetapi kemudian hanya dibayarkan Rp2 juta, perlu diperiksa apakah angka tersebut merupakan bunga, biaya pembiayaan, atau komponen lain. Penilaiannya harus didasarkan pada kontrak, bukti pembayaran, dan ketentuan yang berlaku.

Istilah “rentenir” tidak dapat dijadikan kesimpulan hukum hanya berdasarkan besaran imbalan. Legalitas transaksi harus diuji dari substansi, kewenangan para pihak, ketentuan usaha pembiayaan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Tanpa sertifikat fidusia, apa akibat hukumnya?

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia. Pasal 11 dan Pasal 14 mengatur aspek pendaftaran, sedangkan Pasal 5 mengatur pembebanan melalui akta notaris.

Jika jaminan fidusia atas kendaraan yang disengketakan ternyata tidak pernah didaftarkan, kreditur pada prinsipnya tidak dapat begitu saja mengklaim hak eksekutorial berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang tidak ada. Akan tetapi, akibat hukum akhirnya tetap harus dinilai berdasarkan dokumen transaksi dan kemungkinan adanya dasar hak lain yang sah.

Pasal 36 UU Jaminan Fidusia mengatur sanksi terhadap pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Penerapannya mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur hukum yang relevan, termasuk status objek sebagai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Karena itu, dugaan pengalihan kendaraan tidak boleh langsung disimpulkan melanggar Pasal 36 tanpa terlebih dahulu membuktikan status jaminan dan konstruksi hukumnya.

Tunggakan tidak otomatis menjadi penipuan atau penggelapan

KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan, sedangkan Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan.

Namun, kedua ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya karena debitur terlambat membayar atau gagal melunasi kewajiban bisnisnya.

Dugaan penggelapan harus diuji berdasarkan status barang, dasar penguasaan, tindakan memiliki secara melawan hukum, dan unsur lain yang ditentukan undang-undang. Adapun dugaan penipuan harus ditopang bukti mengenai penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut, serta unsur lainnya.

Jika sejak awal terdapat rekayasa transaksi atau kebohongan yang menggerakkan kreditur untuk menyerahkan dana, persoalannya dapat berbeda dari kegagalan membayar yang timbul kemudian. Sebaliknya, apabila masalahnya semata-mata merupakan kegagalan memenuhi kontrak tanpa terpenuhinya unsur pidana, jalur perdata menjadi mekanisme penyelesaian yang relevan.

Surat kuasa mutlak dan dugaan penyimpangan prosedur wajib diperiksa

Apabila dalam proses pembiayaan terdapat surat kuasa yang memberikan kewenangan sangat luas kepada perusahaan pembiayaan, keabsahan dan ruang lingkupnya perlu diperiksa secara cermat.

Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang klausula baku tertentu, termasuk klausula yang memenuhi rumusan larangan pada ayat (1) huruf h mengenai kuasa konsumen kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terkait barang yang dibeli secara angsuran. Klausula yang melanggar ketentuan Pasal 18 tunduk pada konsekuensi hukum dalam ayat (3).

Meski demikian, penerapannya tidak boleh digeneralisasi. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah hubungan tersebut merupakan hubungan pelaku usaha dengan konsumen yang masuk dalam lingkup perlindungan undang-undang, serta apakah isi surat kuasa benar-benar termasuk klausula yang dilarang.

Demikian pula, surat kuasa di bawah tangan tidak otomatis membuat akta notaris atau pendaftaran fidusia batal. Pemeriksaan harus mencakup bentuk kuasa, kewenangan penerima kuasa, prosedur pembuatan akta, identitas pemberi kuasa, serta dokumen pendaftaran yang sebenarnya.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pembiayaan atau perlindungan konsumen, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Tiga mobil di tangan pihak ketiga: jangan menyimpulkan kepemilikan secara mutlak

Fakta bahwa tiga unit kendaraan telah berpindah tangan kepada pihak ketiga perlu ditelaah melalui kuitansi jual beli, bukti pembayaran, riwayat penguasaan, BPKB, STNK, perjanjian pembiayaan, dan status jaminan kendaraan tersebut.

Pasal 612 KUHPerdata mengatur penyerahan benda bergerak, sedangkan Pasal 1977 KUHPerdata berkaitan dengan penguasaan benda bergerak dan pembuktian hak. Namun, kedua ketentuan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa setiap pembeli kendaraan dari showroom otomatis terlindungi secara mutlak.

Perlindungan pembeli bergantung pada fakta transaksi, itikad baik, kewenangan penjual, dan hak pihak lain yang mungkin melekat pada objek tersebut. Tidak adanya sertifikat fidusia juga tidak serta-merta membuktikan bahwa kreditur sama sekali tidak mempunyai hak hukum atas kendaraan.

Oleh sebab itu, tindakan mengambil kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah harus dihindari. Apabila terjadi sengketa penguasaan, penyelesaian harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan intimidasi atau penggunaan kekuatan sepihak.

Yurisprudensi: eksekusi fidusia harus mengikuti batas hukum

Salah satu putusan penting yang relevan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan eksekusi dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia.

Mahkamah menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme yang berlaku sebagaimana eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut tidak berarti seluruh kreditur kehilangan hak menagih utang atau bahwa setiap sengketa pembiayaan otomatis menjadi perkara perdata murni. Relevansinya terletak pada pembatasan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dan perlindungan terhadap kepastian hukum.

Dalam perkara showroom, putusan ini perlu dibaca bersama status pendaftaran jaminan, isi perjanjian, dan fakta penguasaan kendaraan. Nomor putusan lain yang belum terverifikasi naskah lengkap serta pertimbangan hukumnya tidak semestinya dikutip sebagai yurisprudensi yang memastikan hasil perkara.

Penyelesaian harus berbasis bukti, bukan tekanan

Menurut Dedy Luqman Hakim, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengaudit seluruh dokumen pembiayaan, bukti pencairan dana, surat kuasa, akta dan sertifikat fidusia jika ada, serta bukti penjualan kendaraan kepada pihak ketiga.

Selanjutnya, para pihak dapat menempuh somasi, negosiasi, restrukturisasi kewajiban, atau gugatan perdata sesuai kedudukan hukum masing-masing. Dugaan pelanggaran perusahaan pembiayaan dapat disampaikan kepada OJK apabila didukung bukti dan termasuk kewenangannya. Sementara itu, laporan pidana harus didasarkan pada fakta yang menunjukkan dugaan tindak pidana, bukan semata-mata tunggakan.

“Tidak adanya Sertifikat Jaminan Fidusia bukan tiket bebas dari kewajiban membayar utang. Sebaliknya, adanya tunggakan juga bukan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum atau langsung memberi label pidana. Semuanya harus diuji melalui perjanjian, status objek, bukti transaksi, dan unsur tindak pidana yang benar-benar terpenuhi,” demikian pokok pendirian hukum yang dapat digunakan untuk membaca sengketa tersebut secara proporsional.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil harus melindungi kepentingan kreditur tanpa mengabaikan hak debitur dan pembeli pihak ketiga. Kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila setiap klaim dibuktikan, setiap tindakan penagihan mengikuti aturan, dan setiap dugaan tindak pidana diperiksa secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku.

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum
Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kediri Raya
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya