Dua Ribu Kader Pagar Nusa Ditargetkan Mengikuti Pendidikan Profesi Advokat

oleh -402 Dilihat
oleh
Dua Ribu Kader Pagar Nusa Ditargetkan Mengikuti Pendidikan Profesi Advokat

Jakarta | Pimpinan Pusat Pagar Nusa dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia menjalin kerja sama untuk memperluas akses pendidikan profesi hukum bagi kader. Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak menargetkan sebanyak 2.000 kader menerima beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program ini membuka kesempatan bagi kader Pagar Nusa untuk menempuh pendidikan yang menjadi salah satu jalur penting dalam mempersiapkan calon advokat.

Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, pada Jumat (16/10). Penandatanganan itu disaksikan Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Sudrajat. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi kedua organisasi untuk bekerja sama dalam menyediakan akses pendidikan profesi bagi kader, dengan sasaran penerima beasiswa yang telah ditetapkan sebanyak dua ribu orang.

Target tersebut menunjukkan skala program yang dirancang untuk menjangkau kader dalam jumlah besar. Pendidikan Khusus Profesi Advokat memberikan bekal pembelajaran khusus bagi peserta yang ingin mengembangkan kompetensi di bidang hukum dan menempuh jalur profesi advokat. Dengan dukungan beasiswa, akses terhadap pendidikan tersebut diharapkan lebih terbuka bagi kader yang memenuhi ketentuan program. Rincian mengenai tahapan seleksi, jadwal pelaksanaan, dan persyaratan penerima tidak disampaikan dalam informasi kerja sama ini.

Kolaborasi Pagar Nusa dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia juga mempertemukan jaringan kader organisasi dengan penyelenggara pendidikan profesi hukum. Bagi Pagar Nusa, sasaran 2.000 penerima menjadi fokus kerja sama yang dapat memberi peluang bagi kader untuk memperoleh pendidikan lanjutan. Bagi calon peserta, informasi resmi dari kedua pihak akan menjadi rujukan untuk memahami pelaksanaan program dan langkah yang perlu ditempuh. Penandatanganan di lingkungan PBNU, dengan disaksikan Katib Syuriah PBNU, menandai dimulainya kesepakatan untuk memperluas kesempatan pendidikan profesi hukum tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa, Muchamad Nabil Haroen, memandang pendidikan profesi advokat sebagai bekal penting bagi kader untuk memahami hukum sekaligus memperjuangkan hak secara beradab. Kemampuan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan tanggung jawab melindungi sesama. Pengabdian tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan sosial atau pendampingan di lingkungan masyarakat, tetapi juga dengan membantu warga menghadapi persoalan yang menyangkut hak dan keadilan. Karena itu, pemahaman terhadap proses hukum dapat memperkuat kapasitas kader dalam memberi dukungan yang tepat dan bertanggung jawab.

Kerja sama untuk menyiapkan dua ribu kader mengikuti pendidikan profesi advokat disebut sebagai kado menjelang Hari Santri. Makna program ini bukan semata-mata menambah jumlah kader yang memiliki bekal profesional, melainkan membuka kesempatan agar pengetahuan hukum dapat digunakan untuk melayani masyarakat. Kader diharapkan mampu mendampingi warga yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan tentang prosedur hukum atau kesulitan biaya ketika berupaya memperjuangkan haknya. Pendampingan yang beradab juga penting agar persoalan dapat ditangani secara tertib, dengan menghormati aturan dan martabat semua pihak.

Dalam konteks itu, tujuan program berkaitan erat dengan upaya memperluas pengabdian Pagar Nusa. Kader yang memperoleh pendidikan dan kompetensi advokat dapat menjadi bagian dari dukungan hukum yang lebih terarah, sepanjang memenuhi ketentuan profesi yang berlaku. Bekal tersebut diharapkan membantu mereka memahami pilihan yang tersedia, menjelaskan langkah-langkah hukum kepada warga, serta menghubungkan masyarakat dengan bantuan yang sesuai. Peran pendampingan ini relevan bagi orang-orang yang mungkin tidak mengetahui ke mana harus mencari pertolongan atau bagaimana memulai proses untuk menyampaikan keluhan dan mempertahankan hak.

Pagar Nusa juga merencanakan perluasan pengabdian melalui lembaga advokasi dan bantuan hukum (LABH). Rencana ini menjadi wadah yang dapat mendukung kerja pendampingan secara lebih terorganisasi, sekaligus memperjelas arah pelayanan hukum bagi masyarakat. Pendidikan profesi advokat diposisikan sebagai salah satu bekal dalam membangun kapasitas tersebut, bukan sebagai jaminan bahwa seluruh persoalan warga akan langsung terselesaikan. Melalui penguatan pengetahuan, kesiapan kader, dan pengembangan LABH, organisasi berharap dapat memperluas ruang pengabdian secara bertahap. Penekanan pada pemahaman hukum dan perjuangan hak yang beradab menunjukkan bahwa pelayanan kepada sesama mencakup upaya memastikan warga memperoleh pendampingan yang layak ketika menghadapi persoalan hukum.

Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, menyampaikan komitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas hukum kader Pagar Nusa. Dukungan ini diwujudkan melalui sasaran beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi 2.000 kader. Program tersebut dirancang untuk membuka akses terhadap pendidikan profesi hukum, sehingga kader yang berminat dapat memperoleh bekal pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan dalam menempuh jalur profesi advokat. Target ini sekaligus menunjukkan upaya memperluas kesempatan pengembangan kapasitas, bukan sekadar memberikan bantuan kepada segelintir peserta.

Beasiswa PKPA menjadi bentuk dukungan pendidikan yang ditujukan kepada kader Pagar Nusa sesuai sasaran program. Melalui pendidikan tersebut, peserta diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat mengenai profesi hukum dan proses yang harus dilalui untuk mempersiapkan diri. Namun, perlu dibedakan beasiswa untuk mengikuti PKPA dan dukungan lanjutan setelah pendidikan. Sasaran 2.000 kader merujuk pada target penerima bekal pendidikan profesi, bukan jaminan bahwa semua penerima akan otomatis memperoleh pendampingan sampai tahap ujian dan pengambilan sumpah.

Fasilitasi untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) serta pengambilan Berita Acara Sumpah (BAS) disediakan secara khusus bagi peserta terpilih dan berprestasi. Dengan demikian, dukungan lanjutan tersebut memiliki cakupan tersendiri dan tidak berlaku otomatis bagi seluruh penerima beasiswa PKPA. Penegasan ini penting agar kader memahami tahapan program secara tepat: beasiswa memberikan kesempatan mengikuti pendidikan, sedangkan fasilitasi menuju UPA dan BAS merupakan dukungan tambahan yang ditujukan kepada peserta yang memenuhi kriteria. Komitmen DPN Indonesia tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas hukum kader sekaligus memberi jalur pengembangan lebih lanjut kepada peserta pilihan.

Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Sudrajat menyampaikan apresiasi terhadap upaya memperkuat kapasitas hukum kader Nahdlatul Ulama. Menurutnya, bekal dan kompetensi di bidang hukum penting agar kader dapat mengambil peran dalam pendampingan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Penguatan tersebut dipandang sebagai bagian dari pengabdian, sekaligus ruang bagi kader untuk menggunakan pengetahuan profesional dalam merespons kebutuhan warga.

Dalam sambutannya, Ahmad Sudrajat menilai bahwa peningkatan kemampuan hukum dapat memperluas keterlibatan kader NU dalam mendampingi masyarakat. Kebutuhan terhadap pendampingan hukum dapat dijumpai oleh warga ketika berhadapan dengan persoalan yang memerlukan pemahaman prosedur dan aturan. Karena itu, kader yang memperoleh pendidikan profesi advokat diharapkan memiliki bekal untuk menjalankan peran pendampingan secara lebih terarah. Penekanan ini sejalan dengan sasaran program yang membuka kesempatan bagi kader untuk menempuh pendidikan profesi tersebut.

Apresiasi PBNU juga menempatkan pengembangan kompetensi sebagai upaya yang dapat berjalan berdampingan dengan identitas dan tradisi organisasi. Kader Pagar Nusa dikenal melalui tradisi pencak silat, sementara pendidikan profesi advokat memberikan jalur pengabdian di bidang hukum. Kedua ranah itu hadir dalam satu acara yang menandai penandatanganan kerja sama. Kehadiran unsur pencak silat dalam kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa tradisi pendekar tetap menjadi bagian dari identitas kader, tanpa mengesampingkan ikhtiar untuk mengembangkan kemampuan profesional.

Acara penandatanganan itu diwarnai peragaan jurus pencak silat oleh Ketua LABH PP Pagar Nusa, Dr Ahmad Muzakka. Peragaan tersebut menjadi gambaran kesiapan kader memadukan tradisi pendekar dengan pengabdian profesional di bidang hukum. Momentum ini menyatukan penanda budaya Pagar Nusa dan perhatian terhadap peningkatan kapasitas hukum kader.

Baca juga: Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan