DPRD DIY Dorong Pemulihan Dana Transfer, Danais, dan Dana Desa dalam APBN 2027

oleh -61 Dilihat
oleh

Kota Yogyakarta | DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pemerintah meningkatkan kembali transfer dari pemerintah pusat ke daerah, terutama bagi DIY. Dorongan tersebut disampaikan seiring penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun anggaran. Kebijakan pemulihan dana transfer dinilai diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dukungan anggaran yang memadai untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam APBN 2025, alokasi TKD tercatat sebesar Rp864 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp693 triliun pada 2026. Sementara itu, dalam asumsi anggaran 2027, TKD berada pada angka Rp735 triliun. Dengan demikian, alokasi pada 2027 masih lebih rendah Rp129 triliun dibandingkan alokasi TKD pada 2025.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut terasa langsung di daerah. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut dia, berkurangnya transfer dari pemerintah pusat merugikan masyarakat karena daerah harus menyesuaikan kemampuan pembiayaan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan yang tetap berjalan.

DPRD DIY menilai peningkatan kembali transfer pusat perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menopang pembangunan nasional. Dukungan anggaran bagi daerah dibutuhkan agar pelaksanaan pembangunan tidak kehilangan kapasitas pembiayaan serta tetap dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah. Pemulihan alokasi juga berkaitan dengan penguatan perlindungan sosial, sehingga pemerintah daerah mempunyai ruang yang lebih memadai dalam mendukung kebutuhan masyarakat.

Karena itu, DPRD DIY meminta pemerintah mempertimbangkan kembali besaran transfer dalam pembahasan APBN 2027. Perbandingan alokasi 2025, 2026, dan asumsi 2027 menunjukkan masih adanya selisih yang perlu dipulihkan. Bagi DIY, peningkatan dana dari pusat menjadi salah satu dukungan penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memperkuat perlindungan sosial di daerah.

Berdasarkan kerangka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DIY, pendapatan transfer dari pemerintah pusat menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, nilai transfer tercatat sekitar Rp3,55 triliun. Angka tersebut kemudian berkurang menjadi Rp3,04 triliun pada 2025, sebelum kembali menurun hingga Rp2,64 triliun pada 2026. Perubahan ini mencerminkan menyusutnya dukungan fiskal pusat terhadap kapasitas pendapatan daerah dan berpotensi memengaruhi pembiayaan berbagai program pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penurunan serupa juga terlihat pada Dana Keistimewaan (Danais) DIY. Pada 2024, alokasi Danais mencapai Rp1,42 triliun. Namun, jumlah tersebut turun menjadi Rp1 triliun pada 2025 dan tetap berada pada angka yang sama dalam anggaran 2026. Besaran Rp1 triliun itu setara dengan porsi anggaran Danais pada 2018, sehingga perkembangan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pembiayaan urusan keistimewaan yang terus berkembang.

Anggaran Danais memiliki peran penting dalam mendukung pelestarian kebudayaan, penguatan kelembagaan, pembangunan tata ruang, serta program lain yang berkaitan dengan status keistimewaan DIY. Karena itu, penurunan alokasinya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional maupun daerah. Ketersediaan anggaran yang memadai diperlukan agar pelaksanaan program keistimewaan tidak terhambat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Anggota DPRD DIY, Eko Suwanto, berharap alokasi Danais dapat dinaikkan kembali sesuai kebutuhan dan peran strategis DIY. Ia menilai pemulihan dana transfer, Danais, serta dukungan terhadap sumber pendanaan daerah perlu terus diperjuangkan dalam pembahasan APBN 2027. Upaya untuk mendorong perubahan anggaran tersebut masih berlangsung, melalui komunikasi dan pengawalan kebijakan bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Penurunan alokasi dana desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi perhatian serius dalam pembahasan pemulihan dana transfer, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa pada APBN 2027. Pada 2026, alokasi tersebut disebut mengalami koreksi hingga 74 persen. Besarnya penurunan itu dinilai berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah kalurahan dan desa dalam menjalankan pelayanan publik, pembangunan, serta program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, DPRD DIY mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengalokasian dana desa.

DPRD DIY menuntut agar anggaran dana desa dinormalisasi sehingga pemerintah kalurahan dan desa dapat melaksanakan kewenangan secara lebih memadai. Normalisasi anggaran dipandang perlu untuk menjaga kesinambungan program yang telah direncanakan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat tetap tertangani. Selain pemulihan alokasi, DPRD DIY juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan di tingkat kelurahan dan desa. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD DIY menyampaikan apresiasi terhadap perjuangan paguyuban lurah di kabupaten, Nayantoko, serta paguyuban lurah di kota, Sekartejo. Kedua organisasi tersebut dinilai aktif mengawal aspirasi pemerintah kalurahan dan desa dengan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan serta DPR RI. Langkah itu menunjukkan adanya upaya bersama dari pemerintah daerah dan para lurah untuk memperjuangkan keberlanjutan dukungan fiskal bagi masyarakat di tingkat lokal.

Anggota DPRD DIY, Eko Suwanto, menyerukan kepada pemerintah, terutama Menteri Keuangan, agar mendengarkan aspirasi daerah dan mengembalikan transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan untuk memperkuat otonomi daerah serta memastikan pemerintah kalurahan dan desa memiliki ruang fiskal dalam menjalankan tugasnya. Aspirasi mengenai pemulihan dana desa diharapkan menjadi bagian penting dalam penyusunan APBN 2027, dengan tetap disertai komitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan di tingkat lokal.

Kenaikan transfer dari pemerintah pusat dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam menangani kemiskinan dan pengangguran. Ruang fiskal yang lebih memadai memungkinkan pemerintah daerah mempertahankan layanan dasar, memperluas program perlindungan sosial, serta membiayai intervensi yang langsung menyentuh kelompok rentan. Bagi daerah, dukungan transfer juga membantu menjaga kesinambungan program ketika pendapatan asli daerah belum cukup untuk menanggung seluruh kebutuhan pembangunan.

Pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) di Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa alokasi yang dirancang dekat dengan masyarakat dapat mendukung pencapaian target layanan sosial. Dana tersebut disalurkan langsung ke tingkat kelurahan untuk membiayai kebutuhan dan kegiatan yang relevan dengan kondisi warga. Melalui pendekatan itu, program penanganan stunting dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan melibatkan perangkat wilayah dan masyarakat dalam mengenali kebutuhan penerima manfaat.

Hasilnya terlihat dari penurunan angka stunting di Kota Yogyakarta, dari 14,6 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025. Dukungan anggaran Danais untuk pelaksanaan program tersebut mencapai Rp4,5 miliar pada tahun sebelumnya, atau setara Rp100 juta untuk setiap kelurahan. Pada tahun berjalan, alokasinya meningkat menjadi Rp5,4 miliar, atau Rp120 juta per kelurahan. Peningkatan ini memperlihatkan pentingnya dukungan anggaran yang konsisten sekaligus fleksibel untuk memperkuat layanan berbasis wilayah.

Pemda DIY menyatakan bahwa peningkatan alokasi dari pemerintah pusat akan digunakan untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan memperluas layanan bagi balita, ibu hamil, serta lansia. Dukungan tersebut juga diarahkan untuk memperbesar peran kelurahan dan desa sebagai pusat pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi. Dengan penguatan transfer, pemerintah daerah memiliki kapasitas lebih besar untuk menghubungkan perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.