Danantara Tata Ulang Fasilitas Pejabat BUMN, dari Patwal hingga Ajudan

oleh -92 Dilihat
oleh
Danantara Tata Ulang Fasilitas Pejabat BUMN, dari Patwal hingga Ajudan

Jakarta | Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa penggunaan ajudan serta pengawalan patroli (patwal) bagi jajaran manajemen BUMN dibatasi. Penataan ini mencakup fasilitas yang selama ini melekat pada sejumlah pejabat, dengan tujuan memastikan dukungan operasional diberikan secara wajar dan sesuai kebutuhan tugas. Kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan tata cara pengaturan fasilitas, melainkan bagian dari upaya membangun pola kepemimpinan yang lebih profesional di lingkungan badan usaha milik negara.

Dony berpandangan bahwa pegawai BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintahan. Karena itu, pejabat di perusahaan milik negara semestinya menjalankan tanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan organisasi dan publik, bukan menikmati fasilitas secara berlebihan. Pandangan ini menjadi landasan bagi peninjauan atas bentuk dukungan yang diberikan kepada manajemen. Fasilitas seperti ajudan dan patwal perlu dinilai berdasarkan fungsi, tingkat kebutuhan pekerjaan, serta kepatutan, bukan semata-mata karena jabatan yang diemban. Dengan pendekatan tersebut, pembatasan diharapkan membuat penggunaan sumber daya lebih proporsional.

Penegasan kebijakan ini juga membawa pesan tentang standar perilaku yang diharapkan dari pimpinan BUMN. Profesionalisme tidak hanya terlihat dari capaian bisnis dan kualitas pengambilan keputusan, tetapi juga dari cara pejabat menggunakan fasilitas perusahaan. Pengaturan yang lebih tertib dapat membantu memperjelas batas kebutuhan dinas dan kenyamanan pribadi, sekaligus mendorong tata kelola yang bertanggung jawab. Manajemen tetap dapat memperoleh dukungan yang diperlukan untuk menjalankan tugas, namun penyediaannya perlu memiliki alasan yang jelas dan selaras dengan kebutuhan operasional. Dengan demikian, pembatasan ajudan dan pengawalan menjadi salah satu langkah untuk memastikan fasilitas pejabat digunakan secara tepat serta mencerminkan peran BUMN sebagai bagian dari pemerintahan.

Dony menjelaskan bahwa Danantara telah menerbitkan ketentuan yang mengatur fasilitas apa saja yang boleh maupun tidak boleh digunakan oleh manajemen badan usaha milik negara. Dengan demikian, penataan fasilitas pejabat tidak terbatas pada satu jenis dukungan atau layanan tertentu. Menurut Dony, aturan tersebut menjadi acuan bagi manajemen agar penggunaan fasilitas jabatan berlangsung sesuai batas dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dony menyebut cakupan pengaturan itu meliputi fasilitas yang kerap terlihat dalam kegiatan pejabat, seperti ajudan dan pengawalan atau patwal. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan tidak berhenti pada dua hal tersebut. Pengaturan penerbangan juga termasuk dalam ruang lingkup ketentuan yang disampaikan Danantara, sehingga berbagai bentuk fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas turut menjadi perhatian.

Menurut Dony, penyebutan beberapa contoh tersebut menunjukkan bahwa kebijakan mencakup beragam aspek fasilitas jabatan, bukan hanya fasilitas yang paling mudah terlihat oleh publik. Ia menyampaikan bahwa manajemen perlu memahami mana fasilitas yang diperkenankan dan mana yang tidak, lalu menggunakannya berdasarkan aturan. Penjelasan ini menempatkan pedoman sebagai batas penggunaan, bukan sebagai daftar hak yang dapat dimanfaatkan tanpa pertimbangan.

Dony juga menekankan bahwa fasilitas yang melekat pada jabatan tidak semestinya diperlakukan sebagai sesuatu yang patut dibanggakan. Menurutnya, fasilitas tersebut bukan untuk dinikmati secara berlebihan, melainkan berkaitan dengan kebutuhan dalam menjalankan tugas. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya sikap wajar dan kepatuhan terhadap ketentuan ketika fasilitas digunakan oleh pejabat BUMN.

Dalam keterangannya, Dony menggambarkan penataan ini sebagai upaya memperjelas batas pemanfaatan fasilitas bagi manajemen. Ia menyatakan bahwa cakupan yang mencakup ajudan, patwal, hingga pengaturan penerbangan memperlihatkan keluasan aturan Danantara. Dengan adanya ketentuan itu, menurut Dony, penggunaan fasilitas dapat mengacu pada pedoman yang sama, sementara fasilitas jabatan tetap dipahami sebagai sarana pendukung pekerjaan, bukan simbol status atau kemewahan.

Pembatasan fasilitas bagi pejabat di lingkungan badan usaha milik negara tidak hanya menyangkut pengaturan penggunaan sarana kerja. Langkah tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari perubahan budaya kerja di perusahaan pelat merah. Dengan menata kembali fasilitas seperti pengawalan dan pendampingan ajudan, Danantara mendorong penerapan pola kerja yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Perubahan itu sekaligus menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola mencakup kebiasaan serta cara kerja, bukan semata-mata struktur perusahaan.

Dony menjelaskan bahwa agenda perubahan tersebut akan dijalankan secara bertahap. Pada tahun ini, perhatian Danantara dipusatkan pada konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan. Kedua agenda itu menjadi prioritas dalam tahap awal pembenahan, sehingga upaya yang dilakukan diarahkan terlebih dahulu pada penataan perusahaan. Penjelasan tersebut memberi gambaran mengenai urutan kerja yang dipilih: pembenahan di tingkat perusahaan menjadi fokus saat ini, sementara agenda lain akan diteruskan pada tahap berikutnya.

Memasuki 2027, agenda Danantara direncanakan berlanjut pada pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan. Tahap ini menempatkan aspek manusia dan kebiasaan kerja sebagai bagian penting dari perubahan di lingkungan BUMN. Dalam kerangka tersebut, penyesuaian fasilitas pejabat dapat dipahami sebagai salah satu unsur dari upaya mengubah budaya organisasi, yang pelaksanaannya berjalan seiring dengan prioritas pembenahan yang telah ditetapkan. Rangkaian tahap ini memperlihatkan bahwa perubahan tidak diarahkan berlangsung sekaligus, melainkan mengikuti fokus kerja dari tahun ke tahun. Dengan demikian, pembatasan fasilitas menjadi bagian dari proses yang lebih luas untuk membentuk tata kerja perusahaan pelat merah, sementara konsolidasi dan restrukturisasi tetap menjadi perhatian utama pada tahun ini. Agenda sumber daya manusia dan budaya perusahaan baru memperoleh fokus tersendiri pada 2027, sesuai tahapan yang disampaikan Dony.

Penyederhanaan jumlah perusahaan BUMN menjadi bagian dari tahapan perubahan yang disampaikan Dony. Setelah proses untuk membuat jumlah perusahaan lebih sedikit berjalan, Danantara akan memasuki tahap berikutnya dengan menerapkan budaya perusahaan yang baru. Dengan demikian, penataan organisasi tidak berhenti pada perubahan jumlah entitas, tetapi akan diikuti perhatian terhadap cara perusahaan bekerja dan unsur manusia di dalamnya.

Dony menyebut people dan corporate culture sebagai fokus pada 2027. Keterangan tersebut menempatkan pengembangan manusia dan pembentukan budaya perusahaan sebagai agenda setelah proses penyederhanaan perusahaan. Urutan ini menunjukkan bahwa perubahan yang direncanakan berlangsung bertahap: jumlah perusahaan lebih dahulu ditata, kemudian budaya baru mulai diterapkan. Tidak ada rincian tambahan mengenai bentuk penerapan atau ukuran keberhasilannya dalam keterangan yang disampaikan.

Fokus pada people dan budaya perusahaan menandai dimensi lain dari perubahan Danantara. Selain mengatur struktur dan fasilitas, tahap berikutnya akan berhubungan dengan orang-orang yang bekerja di perusahaan serta kebiasaan dan nilai yang membentuk lingkungan kerja. Namun, berdasarkan keterangan Dony, hal yang telah disampaikan adalah arah dan waktu fokus tersebut, yakni pada 2027, setelah proses pengurangan jumlah perusahaan berjalan. Rincian pelaksanaan lebih lanjut tidak disebutkan dalam konteks keterangan itu.

Dony menyampaikan keterangannya saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). Pernyataan mengenai agenda 2027 tersebut mengaitkan penyederhanaan perusahaan dengan perubahan budaya yang menyusul. Dengan urutan itu, tahap berikutnya dalam perubahan Danantara diarahkan pada penerapan budaya perusahaan yang baru serta perhatian pada people dan corporate culture, sejalan dengan proses membuat jumlah perusahaan BUMN lebih sedikit.