BEI dan KSEI Hapus Kategori Saham Terkonsentrasi Tinggi pada FILM serta MGLV

oleh -622 Dilihat
oleh
IHSG Menguat 1,02% Menjelang Penutupan, Pasar Mencermati Konsumsi dan Risiko Energi Global

Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan perubahan status kepemilikan saham pada dua emiten. PT MD Entertainment Tbk dengan kode saham FILM dan PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk dengan kode saham MGLV tidak lagi tercantum dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Pengumuman ini mencerminkan hasil peninjauan terhadap komposisi kepemilikan saham kedua perusahaan berdasarkan metodologi yang berlaku di pasar modal.

Penilaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan struktur kepemilikan saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Saham dalam bentuk warkat merujuk pada kepemilikan yang dibuktikan melalui dokumen fisik, sedangkan saham tanpa warkat tercatat secara elektronik dalam sistem kustodian. Kedua bentuk kepemilikan itu menjadi bagian dari dasar evaluasi BEI dan KSEI dalam menentukan apakah suatu emiten masih memenuhi kriteria konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Dengan demikian, perubahan daftar HSC bukan semata-mata berkaitan dengan aktivitas perdagangan harian, melainkan berdasarkan pemetaan kepemilikan saham secara menyeluruh.

Untuk MGLV, emiten tersebut sebelumnya dikenal dengan nama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. Perubahan nama menjadi PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kekeliruan ketika pembaca membandingkan pengumuman terbaru dengan informasi historis perusahaan. Keluarnya FILM dan MGLV dari kategori HSC berarti kepemilikan saham pada masing-masing perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria konsentrasi tinggi sesuai parameter yang digunakan. Status tersebut tidak secara otomatis menunjukkan perubahan fundamental maupun rekomendasi investasi, tetapi menjelaskan posisi kedua emiten dalam klasifikasi kepemilikan saham yang ditetapkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Penilaian atas status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi dilakukan dengan mengacu pada tanggal struktur kepemilikan masing-masing emiten. Karena tanggal yang digunakan berbeda, hasil penilaian FILM dan MGLV perlu dipahami secara terpisah sesuai data yang menjadi dasar pemeriksaan. Perbedaan waktu tersebut tidak mengubah pokok informasi, yaitu bahwa kedua emiten dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.

Untuk FILM, BEI dan KSEI menggunakan struktur kepemilikan saham per 5 Oktober 2026 sebagai dasar penilaian. Berdasarkan data pada tanggal tersebut, komposisi kepemilikan saham FILM sudah tidak memenuhi kriteria kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Dengan demikian, penghapusan FILM dari kategori tersebut didasarkan pada kondisi kepemilikan yang tercatat pada 5 Oktober 2026, bukan pada tanggal penilaian MGLV.

Sementara itu, penilaian terhadap MGLV menggunakan struktur kepemilikan saham per 30 September 2026. Data pada tanggal tersebut menunjukkan bahwa MGLV juga sudah tidak memenuhi kriteria kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Dasar waktu ini berdiri sendiri untuk MGLV dan tidak dapat disamakan dengan tanggal yang digunakan dalam penilaian FILM.

Secara umum, daftar saham dengan kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi yang diumumkan BEI merujuk pada metodologi penentuan berdasarkan struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 1 Oktober 2026. Rujukan metodologis tersebut perlu dibedakan dari tanggal data yang digunakan untuk menilai masing-masing emiten. Oleh karena itu, informasi mengenai tanggal 5 Oktober 2026 untuk FILM dan 30 September 2026 untuk MGLV tetap harus dibaca sesuai konteks penilaian setiap perusahaan.

Pencabutan status kategori saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC) terhadap FILM dan MGLV tidak berlaku bagi 19 emiten lain yang masih tercatat dalam kategori tersebut. Dengan demikian, status HSC pada emiten-emiten ini tetap dipertahankan karena belum memenuhi kriteria kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Daftar 19 emiten yang masih berstatus HSC, sesuai urutan pencatatan, adalah sebagai berikut:

1. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)2. PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT)3. PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA)4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)5. PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS)6. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)7. PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD)8. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG)9. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI)10. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)

11. PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)12. PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP)13. PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI)14. PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME)15. PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP)16. PT Akasha Wira International Tbk (ADES)17. PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND)18. PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT)19. PT Temas Tbk (TMAS)

Daftar tersebut menunjukkan bahwa perubahan status hanya mencakup FILM dan MGLV, sementara pencatatan HSC terhadap 19 emiten lainnya tetap berjalan. Setiap emiten masih tercantum dalam kategori itu sampai persyaratan kepemilikan saham yang ditetapkan dalam aturan pasar modal dapat dipenuhi. Oleh karena itu, investor perlu membedakan perubahan status kedua emiten tersebut dari kondisi 19 emiten lain yang belum mengalami pencabutan kategori HSC.

BEI menegaskan bahwa pencantuman suatu saham dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal. Informasi tersebut pada dasarnya merupakan pengungkapan mengenai struktur kepemilikan dan tingkat konsentrasi saham berdasarkan data yang tersedia, bukan penetapan bahwa emiten telah melakukan tindakan yang melanggar aturan.

Karena itu, status HSC perlu dipahami sebagai kategori informasi, bukan sebagai bentuk sanksi atau putusan hukum. OJK juga menjelaskan bahwa emiten tidak akan dikenai sanksi hanya karena sahamnya tercantum dalam daftar HSC. Pencatatan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi pasar, pelanggaran keterbukaan informasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan regulasi. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dinilai melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, saham HSC yang aktif diperdagangkan dapat menjadi perhatian untuk ditelaah lebih lanjut. Pemeriksaan dapat dilakukan guna memahami pola transaksi, kondisi kepemilikan, serta informasi lain yang relevan dengan aktivitas perdagangan saham tersebut. Tahap ini merupakan proses pengawasan dan pengumpulan fakta, sehingga belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa emiten atau pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, terdapat perbedaan yang jelas pencatatan dalam kategori HSC, kemungkinan pemeriksaan lanjutan, dan pemberian sanksi. Kategori HSC hanya menggambarkan konsentrasi kepemilikan saham. Pemeriksaan lanjutan merupakan langkah pengawasan apabila terdapat alasan atau indikator yang perlu dikaji, sedangkan sanksi hanya dapat diberikan setelah ditemukan pelanggaran berdasarkan proses dan ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini penting agar pengumuman BEI dan KSEI tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh emiten dalam daftar HSC telah melakukan pelanggaran.