Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Maskapai Diminta Penuhi Hak Penumpang

oleh -51 Dilihat
oleh
Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Maskapai Diminta Penuhi Hak Penumpang

Palembang | Asap kebakaran hutan dan lahan mengganggu operasional penerbangan di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Gangguan tersebut terjadi ketika kondisi atmosfer dan jarak pandang di sekitar bandar udara tidak lagi mendukung pelaksanaan penerbangan secara normal.

Dampak yang muncul memiliki bentuk beragam, mulai dari keterlambatan hingga pembatalan atau penundaan penerbangan. Sejumlah penerbangan juga harus dialihkan ke bandara lain demi menjaga keselamatan, sementara pesawat tertentu kembali ke bandara keberangkatan atau melakukan return to base. Keputusan operasional itu dapat memengaruhi jadwal perjalanan penumpang, termasuk waktu keberangkatan, kedatangan, serta proses lanjutan menuju tujuan akhir.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pemantauan terhadap kondisi penerbangan terus dilakukan karena asap masih menurunkan jarak pandang di sejumlah bandar udara. Informasi mengenai kondisi cuaca, jarak pandang, dan kelayakan operasional menjadi pertimbangan penting bagi maskapai, pengelola bandar udara, serta petugas navigasi penerbangan dalam menentukan langkah yang diperlukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa penerbangan dapat mengalami gangguan apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional. Menurutnya, keselamatan penumpang dan awak pesawat merupakan prioritas utama dalam setiap keputusan penerbangan. Karena itu, keterlambatan, pengalihan, penundaan, pembatalan, maupun keputusan pesawat untuk kembali ke bandara asal dilakukan berdasarkan penilaian keselamatan, bukan semata-mata pertimbangan jadwal.

Hasil koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kantor otoritas bandar udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan menunjukkan bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada 1.673 penerbangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda, 15 penerbangan dialihkan ke bandara lain, dan enam penerbangan kembali ke bandara asal. Gangguan ini dirasakan oleh 10 maskapai yang melayani rute terdampak.

Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak paling tinggi, yakni 478 penerbangan. Berikutnya terdapat NAM Air dengan 300 penerbangan, Wings Air 227, Super Air Jet 161, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan. Data tersebut menggambarkan luasnya pengaruh kualitas udara dan jarak pandang terhadap operasional penerbangan di sejumlah bandara.

Jika dirinci berdasarkan bentuk gangguan, pembatalan terbanyak terjadi pada Wings Air dengan 226 penerbangan. Super Air Jet menyusul dengan 158 penerbangan, sedangkan Citilink Indonesia mencatat 115 pembatalan. Untuk keterlambatan, angka tertinggi dicatat Citilink Indonesia dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan. Perbedaan angka antarmaskapai dipengaruhi oleh cakupan rute, frekuensi penerbangan, dan lokasi bandara yang menghadapi penurunan jarak pandang.

Kemenhub juga memisahkan 14 penerbangan lain yang dibatalkan pada periode yang sama, karena tidak berkaitan dengan karhutla. Pembatalan tersebut disebabkan oleh abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pemisahan ini diperlukan agar pencatatan dampak karhutla tetap akurat sekaligus memberikan gambaran yang jelas mengenai berbagai faktor yang memengaruhi kelancaran penerbangan.

Gangguan penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan tercatat di sejumlah wilayah dengan tingkat dampak yang berbeda. Di Kalimantan, beberapa bandara yang mengalami gangguan meliputi Bandara Supadio di Pontianak, Tjilik Riwut di Palangka Raya, Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, Rahadi Oesman di Ketapang, serta Syamsudin Noor di Banjarmasin. Persebaran laporan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penerbangan di berbagai titik di Kalimantan perlu menyesuaikan diri terhadap kondisi atmosfer yang berubah.

Dampak serupa juga tercatat di Sumatera. Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang termasuk fasilitas penerbangan yang dilaporkan mengalami gangguan. Kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan jarak pandang yang dapat memengaruhi proses operasional, terutama ketika jarak pandang berada pada tingkat yang tidak mendukung kelancaran pergerakan pesawat. Situasi setiap bandara dapat berbeda, bergantung pada kondisi asap, cuaca, dan perkembangan lingkungan sekitar.

Di Papua, laporan gangguan mencakup Bandara Rendani di Manokwari, Douw Aturure di Nabire, Torea di Fakfak, Utarom di Kaimana, Babo di Teluk Bintuni, serta Ewer di Asmat. Daftar tersebut memperlihatkan bahwa dampak asap juga dirasakan pada sejumlah bandara di kawasan timur Indonesia. Perubahan jarak pandang menjadi salah satu faktor operasional yang diperhitungkan dalam pengaturan penerbangan di bandara-bandara tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kondisi jarak pandang dan faktor cuaca dipantau sebagai bagian dari penilaian operasional. Gangguan atau penyesuaian jadwal penerbangan tidak semata-mata berkaitan dengan kelancaran perjalanan, tetapi juga dengan pemenuhan standar keselamatan. Karena itu, keputusan untuk menjalankan, menunda, mengubah, atau membatalkan penerbangan tetap ditetapkan berdasarkan pertimbangan keselamatan dan informasi kondisi terkini di masing-masing bandara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa maskapai penerbangan wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kepastian layanan bagi masyarakat.

Bentuk pemenuhan hak penumpang dapat berupa pemberian kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang atau reschedule, serta pengembalian biaya tiket secara penuh atau full refund. Penumpang diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai pilihan layanan yang tersedia, termasuk prosedur pengajuan dan waktu penyelesaian setiap bentuk kompensasi. Maskapai juga perlu memastikan proses pelayanan berlangsung tertib dan tidak menambah ketidakpastian bagi pengguna jasa.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan di lapangan, kantor otoritas bandar udara ditugaskan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan oleh maskapai. Pengawasan mencakup penanganan penumpang, penyampaian informasi, serta pemenuhan hak bagi mereka yang penerbangannya mengalami gangguan. Koordinasi di bandar udara diperlukan agar setiap kebijakan dapat diterapkan secara konsisten.

Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi. Penerapan sanksi menjadi bagian dari upaya memastikan operator mematuhi aturan sekaligus memberikan perlindungan kepada penumpang yang terdampak kondisi operasional.

Kemenhub mengimbau masyarakat memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga jadwal penerbangan maupun keputusan operasional dapat mengalami penyesuaian. Pemantauan, pengawasan, dan evaluasi akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran operasional penerbangan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla