ART Ditangkap di Makassar Usai Profesor Lansia Ditemukan Tewas di Sukabumi

oleh -833 Dilihat
oleh
ART Ditangkap di Makassar Usai Profesor Lansia Ditemukan Tewas di Sukabumi

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang profesor lanjut usia berinisial RPP, 74 tahun, ditemukan meninggal dunia di kamar pada Jumat, 25 September 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan kini tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum karena terdapat dugaan bahwa korban meninggal akibat pembunuhan.

Korban ditemukan oleh anaknya bersama warga. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Aparat melakukan penyelidikan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan profesor tersebut kehilangan nyawa.

Kasus ini menjadi perhatian setelah penyidik mengamankan seorang asisten rumah tangga berinisial ART di Makassar. Penangkapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas kematian RPP, meskipun proses hukum masih berjalan dan aparat perlu mengumpulkan keterangan serta bukti secara menyeluruh.

Identitas korban sebagai seorang profesor dan usianya yang telah mencapai 74 tahun membuat perkara ini mendapat sorotan. Namun, informasi mengenai dugaan pembunuhan tersebut masih harus ditempatkan dalam kerangka penyidikan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil pemeriksaan resmi, keterangan saksi, dan bukti yang diperoleh penyidik.

Pihak berwenang diharapkan dapat menjelaskan perkembangan perkara secara bertahap, termasuk hubungan ART dengan peristiwa tersebut dan alasan penangkapannya. Untuk saat ini, inti perkara adalah ditemukannya RPP dalam keadaan meninggal dunia di kamar, setelah anak korban bersama warga mengetahui kejadian itu pada Jumat, 25 September 2026. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta dan mengungkap dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi kematian profesor tersebut.

Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga berinisial PAL, berusia 41 tahun, di Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah seorang profesor lanjut usia ditemukan meninggal dunia di Sukabumi. PAL diduga berkaitan dengan kematian majikannya dan saat ini menjadi pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Informasi mengenai penangkapan itu menempatkan PAL sebagai orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang berlaku. Status sebagai terduga tidak serta-merta membuktikan kesalahan, karena kepastian mengenai rangkaian peristiwa dan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh polisi.

Dalam keterangan yang bersumber dari pengakuan kepada polisi, turut disebut nama Agus. Penyebutan nama tersebut perlu disampaikan secara hati-hati karena bahan yang tersedia belum menjelaskan secara pasti identitas, peran, atau hubungan Agus dengan perkara ini. Nama itu juga tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai penetapan tersangka baru maupun bukti adanya pihak lain yang terlibat.

Dengan demikian, informasi utama pada tahap ini adalah penangkapan PAL di Makassar setelah korban ditemukan tewas di Sukabumi. Polisi masih memiliki tanggung jawab untuk mengklarifikasi keterangan yang muncul, memeriksa hubungan PAL dan korban, serta memastikan fakta-fakta yang mendasari dugaan pembunuhan tersebut. Masyarakat diharapkan menunggu penjelasan resmi agar pemberitaan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui informasi yang telah dikonfirmasi.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Agus menyatakan bahwa dirinya menggunakan bantal untuk menyekap korban. Keterangan tersebut disampaikan ketika penyidik meminta penjelasan mengenai tindakan yang diduga dilakukan terhadap profesor lansia itu. Pernyataan Agus menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dan masih berkaitan dengan proses penyidikan yang berjalan.

Agus mengaku penyekapan dilakukan dengan memakai bantal selama sekitar 10 menit. Durasi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan tersangka kepada penyidik, sehingga penggunaannya dalam pemberitaan perlu tetap ditempatkan sebagai pengakuan, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan melalui proses hukum. Polisi masih menilai dan mendalami keterangan tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.

Penggunaan kata “mengaku” atau “menyatakan kepada polisi” penting untuk menunjukkan sumber informasi mengenai cara korban disekap. Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tindakan itu tetap berstatus sebagai dugaan yang sedang diperiksa. Dengan demikian, uraian mengenai bantal dan durasi sekitar 10 menit merujuk pada versi yang disampaikan Agus dalam pemeriksaan, bukan penetapan bersalah.

Keterangan tersebut juga tidak secara otomatis menjelaskan keseluruhan perkara. Informasi yang tersedia pada bagian ini hanya memuat pengakuan Agus mengenai penggunaan bantal untuk menyekap korban selama kurang lebih 10 menit. Penilaian terhadap kebenaran pengakuan, termasuk kesesuaiannya dengan bukti lain, menjadi kewenangan penyidik dan selanjutnya lembaga peradilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Setelah kejadian tersebut, tersangka yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) melarikan diri ke Makassar. Dalam pelariannya, ia membawa ponsel serta dua kartu ATM milik korban. Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan setelah tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap oleh aparat. Pelarian itu mengakhiri pencarian terhadap tersangka yang sebelumnya meninggalkan Sukabumi setelah profesor lansia tersebut ditemukan meninggal dunia.

Penangkapan tersangka di Makassar kemudian menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara ini. Tersangka diamankan setelah berpindah dari lokasi kejadian dan membawa sejumlah barang milik korban. Ponsel serta dua kartu ATM tersebut disebut berada dalam penguasaannya selama ia berada di Makassar. Keterangan mengenai perjalanan tersangka dan barang yang dibawanya menjadi bagian dari rangkaian fakta setelah peristiwa kematian korban.

Dalam keterangannya setelah ditangkap, tersangka menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pelariannya berakhir dan dirinya berada dalam penanganan aparat. Fakta mengenai pelarian ke Makassar, barang milik korban yang dibawa, serta penyesalan dan permintaan maaf tersangka menjadi catatan terakhir dalam rangkaian kejadian yang diberitakan. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam bahan ini mengenai hukuman, tahapan hukum berikutnya, maupun motif di balik peristiwa tersebut.