Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kasus Penemuan Jasad Perempuan di Sukabumi

oleh -83 Dilihat
oleh
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kasus Penemuan Jasad Perempuan di Sukabumi

Kabupaten Sukabumi. Terduga | Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menangkap RA alias Riki, 29 tahun, yang diduga berkaitan dengan kasus penemuan jasad seorang perempuan di perkebunan jati, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 18 Oktober 2026, setelah aparat menemukan RA bersembunyi di sebuah saung kebun. Lokasi persembunyian itu berada tidak jauh dari rumah orang tuanya, di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Hingga penangkapan dilakukan, RA masih berstatus terduga pelaku, sehingga dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa RA diamankan oleh jajaran Satreskrim pada hari Minggu itu. Keterangan tersebut menegaskan bahwa penangkapan merupakan bagian dari penanganan polisi atas kasus penemuan jasad perempuan di wilayah Ciemas. Informasi mengenai lokasi penemuan dan tempat RA diamankan menjadi bagian penting dari kronologi awal yang disampaikan kepada publik. Namun, status terduga tidak sama dengan penetapan bersalah; penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menjelaskan hubungan RA dengan peristiwa yang sedang ditangani.

Setelah penangkapan, proses hukum akan menjadi tahap berikutnya untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih terang. Polisi diharapkan mendalami keterangan RA, memeriksa saksi yang relevan, serta mencocokkan informasi yang diperoleh dengan bukti dalam perkara. Rincian mengenai identitas korban, waktu dan penyebab kematian, maupun dugaan motif belum dapat dipastikan hanya dari informasi penangkapan ini. Karena itu, perkembangan penyidikan dan keterangan resmi kepolisian menjadi sumber utama untuk memahami perkara tersebut. Sampai ada penjelasan lanjutan, publik sebaiknya merujuk pada informasi terverifikasi dan tetap menggunakan istilah terduga pelaku ketika menyebut RA, demi menjaga ketepatan pemberitaan serta asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan kasus penemuan jasad perempuan di Sukabumi dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan. Setelah menerima informasi mengenai temuan tersebut, penyidik mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tahap ini menjadi bagian penting dalam mengumpulkan dan mencatat informasi yang relevan, sekaligus membantu penyidik menyusun gambaran awal mengenai peristiwa yang sedang ditangani. Setiap temuan di lokasi diperiksa sesuai prosedur agar dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Selain olah TKP, polisi memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterangan terkait perkara. Keterangan para saksi dapat membantu penyidik memahami rangkaian kejadian dan menguji informasi yang telah diperoleh. Penyidik juga menelusuri rekam jejak digital serta melakukan penelusuran di lapangan. Kedua langkah tersebut dilakukan untuk mencari informasi yang berhubungan dengan perkara dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan lainnya. Kepolisian belum memerinci seluruh temuan penyelidikan, sehingga perkembangan perkara masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial RA. Setelah penangkapan, RA dibawa ke Markas Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan itu diperlukan guna mendalami keterangan dan mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan perkara. Status sebagai terduga pelaku juga menjadi alasan penting bagi publik untuk menunggu hasil penyidikan serta proses hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang.

Iptu Ilham menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan prosedur, bukan melalui dugaan yang belum teruji. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama apabila berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran atau mengganggu jalannya penyidikan.

Dengan pemeriksaan saksi, olah TKP, serta penelusuran digital dan lapangan, penyidik berupaya merangkai informasi untuk memperjelas perkara. Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan secara resmi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, sementara proses pemeriksaan terhadap RA berlangsung di Mapolres Sukabumi.

Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, menyebut RA sebagai warga yang tinggal di wilayah desanya. Menurut Adi, RA berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan latar belakang warga yang kini dikaitkan dengan kasus penemuan jasad perempuan di Sukabumi. Meski demikian, RA tetap disebut sebagai terduga pelaku dan proses hukum atas perkara yang sedang ditangani sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Adi mengatakan, pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, RA sempat hendak digerebek ketika acara tahlilan 40 hari mendiang istrinya berlangsung. Namun, menurut keterangan kepala desa, RA berhasil meloloskan diri saat upaya tersebut dilakukan. Informasi ini menggambarkan situasi yang terjadi pada malam itu berdasarkan penuturan pemerintah desa. Adi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja yang terlibat dalam upaya penggerebekan maupun bagaimana RA dapat meninggalkan lokasi. Rangkaian peristiwa tersebut masih perlu ditempatkan sesuai keterangan resmi dari pihak berwenang.

Pemerintah desa juga menyebut RA merupakan residivis. Adi menyatakan bahwa RA baru bebas sekitar tujuh bulan sebelumnya setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor. Riwayat itu disampaikan sebagai informasi mengenai masa lalu RA, bukan sebagai penetapan bahwa ia bersalah dalam kasus yang kini diselidiki. Penentuan keterlibatan RA dalam perkara penemuan jasad tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses peradilan.

Dalam penilaiannya, Adi menggambarkan RA sebagai sosok yang cenderung pendiam. Ia juga mengatakan pemerintah desa telah beberapa kali memberikan pembinaan dan nasihat kepada RA. Langkah tersebut, menurut keterangan Adi, dilakukan sebagai bagian dari perhatian pemerintah desa terhadap warganya. Namun, Adi tidak merinci waktu maupun bentuk pembinaan yang telah diberikan. Keterangan pemerintah desa ini menambah gambaran mengenai RA di lingkungan tempat tinggalnya, sementara informasi yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana masih menunggu penjelasan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan setiap perkembangan perkara perlu merujuk pada informasi resmi.Warga Desa Girimukti, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang perempuan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Jasad tersebut ditemukan di area perkebunan jati dalam kondisi membusuk dan saat pertama kali ditemukan belum diketahui identitasnya. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi guna mengumpulkan keterangan serta melihat kondisi tempat kejadian perkara.

Setelah proses identifikasi, perempuan tersebut diketahui berinisial RAS, berusia 35 tahun, dan merupakan seorang ibu rumah tangga. Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat berpamitan untuk pergi mengojek dengan menggunakan sepeda motor matik. Keterangan mengenai aktivitas terakhir korban menjadi bagian dari informasi awal yang dihimpun dalam penanganan perkara. Namun, rincian tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan apa yang terjadi setelah korban meninggalkan rumah ataupun bagaimana jasadnya berada di lokasi penemuan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharayana, menyampaikan bahwa pemeriksaan tempat kejadian perkara mengindikasikan adanya beberapa luka pada tubuh korban. Luka-luka itu diduga akibat benda tumpul. Pernyataan tersebut merupakan keterangan awal dari hasil pemeriksaan di lokasi, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian. Polisi masih menangani perkara dan mengumpulkan informasi untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Sampai keterangan awal itu disampaikan, informasi yang tersedia mencakup penemuan jasad, identitas korban, aktivitas terakhir yang disebutkan keluarga, serta indikasi luka yang ditemukan dalam pemeriksaan. Motif maupun penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi tersebut. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Mozza Axillia: Hilang Misterius, Jejak DM Instagram Bawa Polisi ke Pelaku