Yusril Konto Ditangkap Usai Laporkan Dugaan Korupsi, LIRA Desak Kapolri Periksa Kapolda Kepri

oleh -87 Dilihat
oleh

JAKARTA – Penangkapan Yusril Konto, Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada 19 Oktober 2026 menjadi sorotan LSM LIRA. Organisasi tersebut meminta Kapolri melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penanganan perkara yang menjerat Yusril, sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H., menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai rangkaian proses hukum yang dialami Yusril. Menurutnya, penanganan perkara tersebut perlu diuji secara objektif untuk memastikan seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LSM LIRA juga menyoroti laporan dugaan pengrusakan kantor DPW LSM LIRA Kepri yang disebut belum memperoleh kejelasan perkembangan, serta munculnya draf surat pencabutan laporan yang diduga berkaitan dengan laporan dugaan korupsi.

Berdasarkan keterangan LSM LIRA, pada 9 September 2026, Yusril Konto melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di kawasan San Dona–Sei Ladi, Batam, dengan nilai anggaran sekitar Rp4,3 miliar.

Organisasi tersebut menyebut proyek itu diduga berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kepri Tahun Anggaran 2024. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, realisasi pembayaran, serta kondisi fisik proyek di lapangan.

LSM LIRA mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh aspek proyek tersebut secara profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan.

Selain perkara dugaan korupsi, LSM LIRA menyampaikan bahwa kantor DPW LSM LIRA Kepri sebelumnya juga dilaporkan mengalami dugaan pengrusakan. Menurut organisasi itu, laporan tersebut telah berjalan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan perkembangan yang memadai.

Atas kondisi tersebut, LSM LIRA meminta kepolisian menyampaikan informasi mengenai tindak lanjut laporan pengrusakan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain yang disoroti LSM LIRA adalah informasi mengenai draf surat pencabutan laporan bertanggal 15 Oktober 2026 yang disebut menggunakan kop surat LSM LIRA Kepri.

Menurut keterangan yang diterima organisasi, Yusril diduga diminta menandatangani dan membubuhkan stempel pada dokumen tersebut, tetapi menolak melakukannya. LSM LIRA juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan upaya membujuk atau memberikan iming-iming agar laporan dugaan korupsi dicabut.

LSM LIRA meminta aparat menelusuri asal-usul dokumen, pihak yang menyiapkannya, serta tujuan pembuatannya dengan memeriksa bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Organisasi tersebut menilai pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan.

Dalam kronologi yang disampaikan LSM LIRA, Yusril dilaporkan oleh pihak kontraktor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri pada 16 Oktober 2026. Laporan tersebut disebut menggunakan sangkaan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LSM LIRA selanjutnya menyebut Yusril ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2026 dan ditangkap pada 19 Oktober 2026 di kawasan Ruko BSI, Cikitsu, Batam Center.

Organisasi tersebut mempertanyakan proses penetapan tersangka yang, menurut informasi yang diterimanya, dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Yusril sebagai saksi.

LSM LIRA meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, serta alasan dan prosedur penangkapan. Penilaian atas sah atau tidaknya tindakan tersebut perlu didasarkan pada dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, LSM LIRA menyampaikan informasi bahwa dalam rangkaian tindakan tersebut dilakukan penggeledahan dan kartu ATM milik istri Yusril turut diambil. Organisasi itu menyebut surat perintah penggeledahan dan penyitaan tidak diperlihatkan kepada keluarga pada saat kejadian.

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa setiap warga negara tetap harus tunduk pada hukum. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap seseorang yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.

“Kalau seseorang yang melaporkan dugaan korupsi kemudian dilaporkan balik, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebagaimana informasi yang kami terima, siapa lagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan korupsi? Jangan sampai masyarakat takut bersuara karena khawatir justru berakhir sebagai tersangka,” ujar Samsudin.

Menurutnya, laporan terhadap Yusril dan laporan dugaan korupsi yang disampaikan sebelumnya harus ditangani sebagai perkara yang berbeda, masing-masing berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum.

Ia menegaskan, pelapor dugaan korupsi tidak memiliki kekebalan hukum. Sebaliknya, status sebagai pelapor juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum seseorang dalam proses penyidikan.

Samsudin mendesak Kapolri memeriksa dan mengevaluasi Kapolda Kepri beserta jajaran yang menangani perkara Yusril Konto. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan telah dijalankan sesuai aturan.

Ia juga meminta agar perkembangan laporan dugaan pengrusakan kantor DPW LSM LIRA Kepri dan laporan dugaan korupsi proyek jalan senilai sekitar Rp4,3 miliar mendapat kejelasan.

“Kami menghormati Polri dan tidak bermaksud mengintervensi penegakan hukum. Namun, kami mendesak Kapolri memeriksa Kapolda Kepri dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan terhadap seorang aktivis diproses cepat, sedangkan laporan dugaan korupsi dan pengrusakan yang disampaikannya belum jelas perkembangannya,” tegas Samsudin.

Ia menjelaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut bukan merupakan vonis terhadap Kapolda Kepri maupun penyidik yang menangani perkara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya meminta transparansi dan pertanggungjawaban agar setiap dugaan pelanggaran prosedur dapat diuji secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

Tujuh Tuntutan LSM LIRA

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, LSM LIRA menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait, yakni:

Mendesak Kapolri memeriksa dan mengevaluasi Kapolda Kepri beserta jajaran penyidik yang menangani perkara Yusril Konto.

Meminta kejelasan perkembangan laporan dugaan pengrusakan kantor DPW LSM LIRA Kepri.

Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Meminta penelusuran terhadap draf surat pencabutan laporan yang diduga menggunakan kop surat LSM LIRA Kepri.

Meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur penetapan tersangka serta penangkapan Yusril Konto.

Meminta klarifikasi mengenai tindakan penggeledahan dan pengambilan kartu ATM milik istri Yusril, termasuk dasar hukum serta dokumen yang berkaitan dengan tindakan tersebut.

Mendesak agar setiap dugaan pelanggaran prosedur diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

LSM LIRA menyatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk mengumpulkan dokumen, menyusun kronologi peristiwa, serta mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak meminta keistimewaan bagi Gubernur LSM LIRA Kepri. Kami meminta keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Jika ada bukti pelanggaran, periksa. Jika prosedur telah dijalankan sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Hukum harus berlaku bagi semua pihak,” tutup Samsudin.

Jakarta, 19 Oktober 2026

Samsudin, S.H., M.H.
Wakil Presiden LSM LIRA

(Redaksi/Tim)