Jakarta | Bareskrim Polri menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam penjualan beras fortifikasi yang diduga palsu atau tidak memenuhi standar. Penanganan perkara tersebut berawal dari empat laporan polisi yang kini sedang diproses penyidik. Laporan-laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk memeriksa informasi mengenai produk beras yang dipersoalkan, termasuk dugaan bahwa kandungan atau mutu produknya tidak sesuai ketentuan. Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut setelah bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Asep mengatakan Bareskrim akan mengecek penanganan empat laporan tersebut sekaligus menelaah informasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian. Pemeriksaan itu diperlukan agar penyidik dapat mengetahui perkembangan setiap laporan dan memastikan keterangan yang diterima dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dengan demikian, fokus awal Bareskrim adalah menelusuri dugaan pelanggaran melalui laporan yang telah masuk serta mencermati bahan atau informasi dari kementerian. Asep belum merinci perusahaan yang dilaporkan, identitas pihak-pihak terkait, ataupun tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap masing-masing laporan. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui proses penyelidikan dan penanganan perkara.
Pernyataan itu disampaikan Asep kepada wartawan di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (19/10/2026), seusai pertemuannya dengan Amran. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi Bareskrim untuk menerima penjelasan Menteri Pertanian mengenai dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar. Namun, keterangan yang tersedia belum menjelaskan apakah empat laporan itu mengarah pada satu rangkaian dugaan yang sama atau mencakup kasus-kasus berbeda. Bareskrim menyatakan akan memeriksa penanganan laporan dan informasi yang disampaikan menteri. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pengecekan penyidik terhadap laporan polisi dan keterangan pendukung yang berkaitan dengan dugaan penjualan produk tersebut. Hingga pemeriksaan itu dilakukan, dugaan keterlibatan perusahaan maupun ketidaksesuaian produk masih harus dipandang sebagai perkara yang sedang ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan tentang kesalahan pihak tertentu. Penyidik perlu memastikan fakta dan dasar laporan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.Bareskrim akan menelusuri keterlibatan perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan dugaan beras fortifikasi tidak sesuai standar melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Pada tahap awal, perkara masih berada dalam penyelidikan. Penyidik akan mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan untuk memastikan apakah terdapat peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sekaligus menguji informasi yang muncul dalam laporan. Pemeriksaan ini belum berarti perusahaan atau pihak mana pun telah dinyatakan bersalah.
Langkah berikutnya bergantung pada hasil penyelidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penegakan hukum. Dalam proses tersebut, penyidik akan mendalami fakta dan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti, bukan semata-mata dugaan atau keterangan yang belum terverifikasi. Perusahaan yang diperiksa juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan untuk melanjutkan perkara harus didasarkan pada kecukupan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asep menegaskan bahwa kepolisian, sesuai arahan Kapolri, perlu memastikan program pemerintah dan program strategis Presiden Prabowo dapat berjalan lancar. Ia menyebut perkara ini berkaitan langsung dengan kepentingan hidup orang banyak, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara cermat dan serius. Pengawasan terhadap dugaan ketidaksesuaian standar menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan kebijakan yang menyangkut kebutuhan publik terlaksana sebagaimana mestinya. Namun, kepentingan tersebut tidak mengurangi kewajiban aparat untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum.
Karena itu, proses pemeriksaan akan diarahkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai produk, standar yang berlaku, serta pihak-pihak yang terkait dalam rantai distribusi atau pengadaan, sejauh relevan dengan penyelidikan. Bareskrim perlu menguji dokumen dan keterangan secara berimbang sebelum mengambil langkah lanjutan. Apabila syarat pembuktian terpenuhi, penegakan hukum dapat ditempuh; jika belum, penyidik akan melanjutkan pendalaman sesuai kebutuhan. Pendekatan bertahap ini memberi ruang bagi fakta untuk diuji, sekaligus menjaga agar penanganan dugaan tersebut tidak mendahului kesimpulan hukum.Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan perhatian pemerintah terhadap dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar didasarkan pada besarnya dampak ekonomi dan luasnya peredaran produk tersebut. Menurut pemaparannya, praktik penjualan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan terungkap pada 2025 dan kembali ditemukan pada 2026. Amran menyebut kerugian pada 2025 mencapai Rp98 triliun, sedangkan perkiraan kerugian akibat kejadian terbaru berada di sekitar Rp89 triliun.
Amran juga menyampaikan bahwa sekitar 90 persen beras fortifikasi yang beredar diduga tidak sesuai standar. Angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menaruh perhatian pada pengawasan mutu dan harga produk di pasar. Ia menjelaskan, harga jual rata-rata beras yang diduga palsu mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram, sementara harga yang dinilai wajar berada di kisaran Rp13.500 per kilogram. Perbedaan harga itu, menurut perhitungannya, diduga memberikan keuntungan ilegal hingga Rp9.695 per kilogram.
Perkiraan kerugian masyarakat untuk kejadian terbaru dihitung dengan memperhatikan konsumsi beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Amran memperkirakan volumenya mencapai 30 persen dari konsumsi, atau sekitar 9,2 juta ton per tahun. Jika selisih harga tersebut dikalikan dengan volume itu, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp89 triliun dalam setahun. Perhitungan tersebut merupakan pemaparan pemerintah mengenai dugaan dampak kasus, bukan penetapan akhir atas kerugian maupun tanggung jawab pihak tertentu.
Amran mengatakan operasi pasar telah dilakukan untuk menekan harga beras dan membantu menjaga keterjangkauan bagi masyarakat. Namun, ia menilai penyimpangan diduga masih berlangsung pada tingkat produsen. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya diarahkan pada harga di pasar, tetapi juga perlu menelusuri proses produksi serta kesesuaian produk dengan standar yang berlaku. Angka-angka yang disampaikan menjadi dasar perhatian pemerintah, sementara dugaan pelanggaran tetap perlu ditangani melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Kementerian Pertanian menyatakan tindak lanjut atas dugaan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan Polri. Kerja sama tersebut diarahkan untuk menelusuri pihak yang terlibat dan memproses mereka melalui jalur hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Langkah ini menyusul pemeriksaan terhadap laporan dan temuan terkait produk yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kementan menyebut koordinasi dengan aparat penegak hukum diperlukan agar penanganan berjalan sesuai prosedur, sementara pengumpulan keterangan dan pendalaman perkara tetap menjadi kewenangan pihak berwenang. Hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap, dugaan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses penyelidikan, bukan penetapan kesalahan.
Kementan juga menyatakan telah mengantongi 25 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak memenuhi standar. Daftar inisial yang disampaikan adalah WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR. Informasi tersebut disampaikan dalam bentuk inisial, tanpa menyebut nama perusahaan. Penyebutan daftar itu merupakan keterangan dari Kementan mengenai hasil identifikasi awal, bukan putusan pengadilan ataupun bukti bahwa pihak yang terkait telah dinyatakan bersalah. Status masing-masing produk dan pihak terkait masih perlu ditangani melalui pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Menteri Pertanian Amran mengatakan nama tersangka akan disampaikan dalam satu atau dua bulan ke depan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Kepala Satgas Pangan. Pernyataan tersebut merujuk pada tahapan penanganan yang masih berjalan bersama aparat kepolisian. Karena itu, pengumuman nama baru akan dilakukan setelah proses pendalaman oleh pihak berwenang.
