Jakarta | Sejumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa pembahasan dalam rapat komisi tidak mencakup pasal yang kini menjadi perhatian dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi II DPR pada periode itu, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta Pusat pada Minggu (18/10). Ia berbicara setelah bertemu dengan sejumlah mantan anggota Komisi II. Dalam kesempatan itu, Doli menegaskan bahwa para anggota yang hadir memiliki ingatan yang sama mengenai tidak adanya pembahasan pasal tersebut dalam rapat konsultasi.
Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian dari permohonan perkara nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 di Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu berkaitan dengan gugatan mengenai keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon menyebut ketentuan tersebut sebagai “pasal Gibran banget”, sebagaimana istilah yang disampaikan dalam permohonan.
Penegasan para mantan anggota Komisi II berpusat pada proses konsultasi DPR dan penyelenggara pemilu: menurut mereka, isi pasal itu tidak pernah menjadi bahan pembahasan dalam rapat yang mereka ikuti. Keterangan tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian terhadap keberadaan pasal dalam perkara di MK. Doli menyampaikan pernyataan bersama sejumlah mantan koleganya, sementara konteks yang mereka paparkan terbatas pada pengalaman rapat konsultasi selama masa keanggotaan mereka di Komisi II DPR periode 2019–2024.
Sejak ketentuan Pasal 18 ayat 3 PKPU menjadi perhatian publik, Doli menyebut dirinya dan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR terus berkomunikasi untuk menelusuri kembali proses pembahasan peraturan tersebut. Komunikasi itu kemudian berlanjut pada pertemuan bersama guna memeriksa bahan-bahan yang mereka miliki dan mengingat kembali dokumen serta jalannya konsultasi. Menurut Doli, langkah tersebut diperlukan agar keterangan yang disampaikan tidak hanya bertumpu pada ingatan satu orang, melainkan juga dibandingkan dengan catatan dan pengalaman anggota lain yang terlibat dalam pembahasan.
Dalam pertemuan itu, kata Doli, hadir Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus. Mereka memeriksa kembali bahan pembahasan, termasuk draf yang menjadi dasar konsultasi dengan Komisi II. Doli mengatakan pengecekan tersebut juga dilakukan secara silang dengan pihak lain yang memahami proses penyusunan PKPU, yakni Bawaslu, DKPP, serta pegiat pemilu yang pernah mengikuti uji publik. Ia menyampaikan bahwa langkah itu ditempuh untuk membandingkan keterangan dari beberapa pihak dan memastikan apakah pasal yang kini dipersoalkan pernah muncul dalam bahan atau agenda yang mereka ikuti.
Berdasarkan pemeriksaan bersama itu, Doli menyatakan hasilnya sejalan dengan ingatan dan dokumen yang mereka periksa. Menurut keterangannya, Pasal 18 ayat 3 yang kini menjadi sorotan tidak tercantum dalam draf yang dilampirkan pada surat bertanggal 15 September 2023. Ia juga mengatakan pasal tersebut tidak dibahas dalam konsultasi dengan Komisi II dan tidak ditampilkan ketika rapat berlangsung. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Doli mengenai hasil penelusuran yang ia lakukan bersama para mantan anggota dan pihak terkait, bukan kesimpulan independen atas seluruh proses administrasi. Dengan demikian, klaim mengenai tidak adanya pembahasan pasal itu tetap merujuk pada keterangan dan pemeriksaan yang disampaikan Doli, termasuk perbandingan bahan yang tersedia bagi mereka. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ulang dilakukan setelah isu tersebut ramai, agar para anggota dapat menyampaikan kembali apa yang mereka ketahui berdasarkan dokumen dan proses yang mereka ingat.
Doli menyampaikan bahwa pertanyaan mengenai siapa yang memasukkan Pasal 18 ayat 3 ke dalam PKPU, dari mana rumusan itu berasal, serta apa motif di balik pencantumannya berada di luar hal yang dapat ditelusuri oleh mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024. Ia menegaskan, para anggota telah menjalankan dan menuntaskan tanggung jawab mereka pada masa jabatan tersebut. Karena itu, ia tidak menyatakan mengetahui proses yang melatarbelakangi kemunculan pasal itu, maupun pihak yang berperan dalam penyusunannya.
Batas yang disampaikan Doli berkaitan dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan. Setelah masa tugas sebagai anggota Komisi II berakhir, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau mencari tahu kembali asal-usul ketentuan dalam PKPU tersebut. Dengan demikian, ketidakmampuan menelusuri informasi itu tidak dapat diperlakukan sebagai jawaban mengenai siapa yang bertanggung jawab, atau sebagai keterangan tentang proses internal yang mungkin berlangsung di luar tugas mereka. Pernyataannya hanya menjelaskan keterbatasan yang ia pahami.
Penjelasan tersebut juga tidak menetapkan bahwa pasal itu dimasukkan secara tersembunyi, tidak mengaitkannya dengan motif tertentu, dan tidak menunjuk individu maupun lembaga sebagai pihak yang memasukkannya. Pertanyaan mengenai asal-usul pasal, menurut batas yang diutarakan Doli, bukan sesuatu yang dapat dijawab oleh para mantan anggota melalui kewenangan mereka saat ini. Oleh sebab itu, pernyataannya perlu dibaca secara terbatas: mereka telah menyelesaikan tanggung jawab pada periode 2019–2024 dan tidak berwenang menelusuri lebih jauh hal-hal yang ditanyakan. Keterangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan atau membantah dugaan tentang proses penyusunan pasal. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, diperlukan penjelasan dari pihak yang memang memiliki akses dan kewenangan terkait proses tersebut, tanpa mengasumsikan siapa pihak itu sebelum ada keterangan yang mendukung.
Doli menjelaskan bahwa tanda tangannya tercantum pada kesimpulan rapat konsultasi DPR dan KPU karena pimpinan rapat memang menandatangani dokumen tersebut. Ia membedakan tindakan administratif itu dari pembahasan setiap materi yang kemudian tercantum dalam peraturan. Menurutnya, tanda tangan pimpinan menunjukkan adanya kesimpulan rapat, tetapi tidak serta-merta berarti seluruh ketentuan dalam draf telah dibahas secara rinci atau disepakati satu per satu oleh semua pihak. Karena itu, ia meminta agar keberadaan tanda tangan tersebut dipahami sesuai konteks proses rapat, bukan ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh pasal dalam PKPU menjadi pokok pembahasan. Dalam penjelasannya, Doli juga menyebut bahwa konsultasi tersebut mencakup beberapa rancangan peraturan yang dibawa KPU untuk dibahas bersama.
Ia menyatakan, hal yang disepakati dalam konsultasi saat itu mencakup empat PKPU serta beberapa Perbawaslu. Kesepakatan atas sejumlah rancangan tersebut, menurut Doli, tidak menghapus pembagian peran DPR dan KPU dalam proses penyusunan peraturan. KPU merupakan pihak yang menyiapkan draf sebagai pembuat PKPU, termasuk menentukan materi yang dimasukkan ke dalam rancangan. KPU pula yang bertanggung jawab menjalankan uji publik, menyampaikan dokumen kepada pihak terkait, serta menerangkan materi yang hendak dibahas dalam konsultasi. Dengan demikian, penjelasan mengenai isi rancangan dan proses yang telah dilalui berada pada lembaga yang menyusun aturan tersebut. Doli menekankan bahwa tanggung jawab itu penting untuk dipahami ketika menilai sejauh mana suatu ketentuan pernah disampaikan atau dibicarakan dalam forum konsultasi.
Dalam kaitannya dengan polemik yang muncul, Doli menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pasal itu tidak termasuk materi yang dibicarakan dalam uji publik. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjelaskan batas kesimpulan rapat yang ditandatangani pimpinan dan materi tertentu yang benar-benar menjadi pembahasan.
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI | Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Bersama Siswa Sesko Berikan Wawasan Karhutla kepada Anggota BSSR
