Menag: Penilaian Hukum Kripto Dapat Berubah Berdasarkan Temuan dan Risiko

oleh -43 Dilihat
oleh
Menag: Penilaian Hukum Kripto Dapat Berubah Berdasarkan Temuan dan Risiko

Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penilaian hukum terhadap aset kripto tidak harus dipahami sebagai keputusan yang selalu tetap. Status halal atau haram, menurut pandangan yang ia sampaikan, dapat berubah apabila muncul perkembangan, bukti, atau temuan baru yang relevan. Karena itu, pembahasan mengenai kripto perlu terbuka terhadap informasi terbaru dan tidak berhenti pada kesimpulan yang dibuat tanpa mempertimbangkan perubahan kondisi.

Dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026, Nasaruddin menekankan pentingnya menilai aset kripto secara objektif. Penetapan hukum perlu melihat karakter dan dampak penggunaannya, bukan sekadar mengikuti popularitas teknologi atau kekhawatiran umum terhadap bentuk investasi baru. Kajian juga perlu membedakan teknologi, mekanisme transaksi, serta perilaku pihak yang terlibat, sebab unsur-unsur tersebut dapat memiliki konsekuensi yang berbeda.

Salah satu pertimbangan yang perlu diperiksa ialah ada atau tidaknya dharar, yaitu bahaya atau kerugian yang ditimbulkan. Penilaian dapat mencakup potensi kerugian bagi pengguna, dampak terhadap pihak lain, serta risiko yang melekat pada cara aset diperdagangkan atau dimanfaatkan. Pertimbangan berikutnya adalah gharar, yakni ketidakpastian yang dapat memengaruhi kejelasan objek, nilai, maupun proses transaksi. Kedua unsur ini perlu dikaji berdasarkan keadaan nyata dan bukti yang tersedia, bukan hanya dugaan.

Dengan pendekatan tersebut, perubahan temuan dapat memengaruhi kesimpulan hukum. Apabila penelitian menunjukkan adanya risiko yang sebelumnya belum diketahui, aspek itu patut dimasukkan dalam penilaian. Sebaliknya, pemahaman yang lebih lengkap tentang mekanisme dan perlindungan bagi pengguna juga dapat menjadi bahan pertimbangan baru. Penjelasan ini tidak berarti bahwa seluruh aset kripto otomatis halal atau haram; keputusan memerlukan pemeriksaan yang cermat terhadap bentuk serta praktiknya.

Pernyataan Menag tersebut menempatkan kajian sebagai proses yang responsif terhadap perkembangan. Sikap objektif membantu memastikan bahwa penilaian tidak dibuat secara tergesa-gesa, tetapi berlandaskan analisis mengenai bahaya, kerugian, dan ketidakpastian. Dengan demikian, masyarakat memperoleh gambaran bahwa pertanyaan hukum tentang kripto perlu dijawab melalui pertimbangan yang dapat diuji dan disesuaikan ketika fakta baru muncul, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar penetapan hukum.

Nasaruddin menjelaskan bahwa penilaian hukum terhadap suatu aset tidak selalu harus dipahami sebagai keputusan yang tidak dapat berubah. Penilaian dapat berkembang ketika muncul kejelasan baru atau ketika ditemukan risiko yang memengaruhi pertimbangan atas aset tersebut. Dengan demikian, status hukum yang diberikan pada suatu waktu berkaitan dengan informasi dan keadaan yang menjadi dasar penilaian saat itu. Apabila dasar pertimbangannya berubah, penilaian terhadap aset yang sama pun dapat ditinjau kembali.

Ia menyampaikan kemungkinan bahwa aset yang pada hari ini dinilai haram dapat menjadi halal apabila persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian kemudian memperoleh kejelasan dan tidak lagi bermasalah. Perubahan tersebut bukan berarti penilaian awal diabaikan begitu saja, melainkan menunjukkan bahwa keputusan hukum dapat mengikuti pemahaman yang lebih jelas atas persoalan yang dinilai. Ketika hal yang sebelumnya dipandang bermasalah telah jelas dan tidak lagi menjadi persoalan, status aset itu dapat dinilai kembali.

Nasaruddin juga menekankan kemungkinan yang berlawanan. Aset yang sebelumnya dinilai halal dapat berubah status menjadi haram apabila muncul temuan yang menunjukkan adanya mudarat. Dalam keadaan demikian, temuan baru tersebut menjadi hal yang memengaruhi pertimbangan hukum. Artinya, penilaian yang pernah diberikan tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi apabila kemudian terdapat informasi yang mengubah pemahaman mengenai risiko atau dampak aset tersebut.

Pandangan ini menempatkan kejelasan dan temuan mengenai risiko sebagai bagian penting dalam penilaian. Status halal atau haram bukan semata-mata label yang terlepas dari dasar pertimbangannya, tetapi dapat terkait dengan apa yang diketahui dan dinilai pada suatu waktu. Karena itu, perubahan penilaian dapat berlangsung ke dua arah: dari haram menjadi halal ketika persoalannya jelas dan tidak lagi bermasalah, atau dari halal menjadi haram ketika ditemukan mudarat. Penjelasan Nasaruddin tersebut menggambarkan bahwa pertimbangan hukum terhadap aset dapat ditinjau seiring munculnya kejelasan atau temuan baru yang relevan.

Nasaruddin menegaskan bahwa penilaian hukum terhadap kripto tetap merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021. Acuan tersebut penting karena status kripto tidak dinilai secara seragam dalam setiap penggunaannya. Pembahasan perlu membedakan kripto yang diposisikan sebagai mata uang dari kripto yang diperlakukan sebagai komoditas. Perbedaan fungsi ini berpengaruh pada pertimbangan hukum dan ketentuan yang diterapkan. Dengan demikian, perubahan penilaian atau pembahasan mengenai kripto perlu dibaca berdasarkan kategori, karakteristik, serta risiko yang melekat, bukan sekadar menyebut aset tersebut secara umum sebagai kripto.

Dalam keputusan ijtima tersebut, penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram. Pertimbangan yang disebutkan mencakup unsur gharar dan dharar, yakni ketidakjelasan serta potensi bahaya atau kerugian yang dapat muncul dalam penggunaannya. Penetapan ini berkaitan dengan fungsi kripto sebagai alat pembayaran atau pengganti mata uang, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan penilaian atas kepemilikannya sebagai komoditas. Pembedaan ini menjadi kunci untuk memahami isi fatwa secara utuh. Pernyataan mengenai keharaman kripto sebagai mata uang tidak otomatis bermakna bahwa seluruh bentuk transaksi atau pemanfaatan aset kripto memiliki status hukum yang sama.

Untuk kripto yang diperlakukan sebagai komoditas, fatwa MUI menyebut bahwa perdagangan hanya dapat dibolehkan apabila memenuhi syarat sil’ah. Syarat tersebut lain menuntut adanya manfaat dasar yang jelas pada komoditas yang diperdagangkan. Karena itu, penilaian terhadap suatu aset tidak cukup hanya melihat apakah aset tersebut menggunakan teknologi digital atau memiliki harga di pasar. Perlu diperiksa pula apakah karakter dan manfaatnya memenuhi ketentuan sil’ah sebagaimana dirujuk dalam fatwa. Jika syarat itu tidak terpenuhi, perdagangan tidak dapat dianggap memenuhi ketentuan yang membolehkan komoditas tersebut. Kerangka ini menegaskan bahwa hukum kripto bergantung pada kedudukan dan pemenuhan syaratnya: sebagai mata uang, hukumnya dinyatakan haram; sebagai komoditas, kebolehannya bersyarat. Penegasan Nasaruddin menjaga rujukan pada keputusan MUI sekaligus menghindari penyamarataan terhadap semua bentuk kripto dan aktivitas terkaitnya.

Dalam pembahasan mengenai aset kripto dan prinsip syariah, Kementerian Agama berperan sebagai penghubung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah. Nasaruddin menjelaskan bahwa fungsi tersebut diperlukan agar pandangan keagamaan dapat dibicarakan bersama pihak-pihak pemerintah yang memiliki kewenangan serta kepentingan terkait. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berlangsung di lembaga keagamaan, tetapi juga dapat menjangkau institusi yang menangani aspek kebijakan dan keuangan. Peran ini merupakan jembatan komunikasi, bukan penetapan hukum baru oleh Kementerian Agama.

Salah satu pihak pemerintah yang disebut dalam konteks tersebut ialah Kementerian Keuangan. Persoalan keuangan yang berhubungan dengan prinsip syariah dapat melibatkan pertimbangan dari berbagai sisi, sehingga dialog MUI dan pemerintah dinilai penting. Kementerian Agama memfasilitasi keterhubungan itu, agar masing-masing pihak dapat menyampaikan sudut pandang dan membahas persoalan yang muncul secara lebih terarah. Penjelasan Nasaruddin menempatkan kementerian sebagai penghubung dalam proses pembahasan, bukan sebagai pihak yang menggantikan peran MUI dalam menyampaikan pandangan keagamaan ataupun kewenangan pemerintah dalam urusan kebijakan.

Melalui komunikasi tersebut, persoalan seperti penilaian terhadap kripto dapat dibicarakan dengan memperhatikan prinsip syariah serta risiko yang relevan. Namun, keterangan tentang peran mediasi ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa telah terbit keputusan baru atau terjadi perubahan fatwa.

Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Hidup Berubah Makmur, Ini 6 Shio yang Disebut Mendapat Berkah Kekayaan | Penyebab Desil DTSEN Berubah Drastis Terungkap, Apakah Bansos Batal Cair?