Kota Palu. Berdasarkan | Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa pengangkatan dan promosi jabatan aparatur sipil negara harus didasarkan pada kompetensi, kapasitas, kinerja, serta prestasi. Prinsip tersebut menjadi landasan agar setiap pegawai memperoleh kesempatan mengemban tanggung jawab sesuai kemampuan dan rekam kerjanya. Dalam pandangan itu, kedekatan pribadi ataupun hubungan keluarga tidak semestinya menentukan siapa yang diangkat atau dipromosikan. Jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan amanah pelayanan publik, sehingga proses pengisiannya perlu berpijak pada ukuran yang relevan dengan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Anwar di Palu ketika memimpin pengambilan sumpah atau janji 442 PNS. Momentum tersebut menjadi kesempatan untuk mengingatkan bahwa tata kelola kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan penempatan seseorang pada posisi tertentu, tetapi juga dengan kredibilitas pemerintah. Apabila promosi dijalankan secara objektif, pegawai dapat memahami bahwa upaya meningkatkan kemampuan, menjaga kinerja, dan menunjukkan prestasi memiliki arti dalam perjalanan karier. Sebaliknya, jika pertimbangan personal lebih dominan, kepercayaan terhadap proses dan institusi dapat terganggu.
Karena itu, meritokrasi perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap keputusan pengembangan karier ASN. Kompetensi dan kapasitas membantu memastikan pejabat mampu menjalankan tugas, sedangkan kinerja serta prestasi memberi gambaran tentang kontribusi yang telah diberikan. Pertimbangan tersebut perlu disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan dan dilakukan secara adil, tanpa memberikan keistimewaan berdasarkan relasi. Penekanan Anwar mengarahkan perhatian pada pentingnya kesempatan yang setara bagi aparatur untuk berkembang melalui kemampuan dan hasil kerja. Dengan proses promosi yang bertumpu pada ukuran profesional, pemerintah dapat mendorong lingkungan kerja yang lebih bertanggung jawab sekaligus menjaga fokus ASN pada pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Anwar Hafid menegaskan bahwa promosi aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Tengah harus berlangsung melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menolak praktik jual beli jabatan karena bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jabatan dalam birokrasi, menurut prinsip tersebut, bukan sesuatu yang dapat diperoleh dengan membayar atau mengandalkan hubungan pribadi, melainkan amanah yang diberikan melalui proses penilaian yang objektif. Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengisian posisi pemerintahan perlu mengutamakan kepentingan pelayanan publik, bukan keuntungan pihak tertentu.
Ia juga mengingatkan para ASN agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan promosi dengan imbalan uang. Tawaran semacam itu tidak sepatutnya dianggap sebagai jalan pintas untuk memperoleh jabatan. Pegawai perlu bersikap menjaga integritas, dan mengikuti saluran serta ketentuan resmi yang berlaku. Dengan demikian, proses karier tidak bergantung pada janji informal, tetapi berjalan secara transparan dan sesuai aturan. Peringatan tersebut ditujukan untuk mendorong kehati-hatian, bukan untuk menyimpulkan bahwa praktik tertentu telah terjadi di lingkungan pemerintahan.
Dalam pandangan Anwar, setiap jabatan semestinya diperoleh melalui proses yang benar dengan mempertimbangkan kemampuan, kualifikasi, dan hasil kerja. Penilaian yang berbasis kompetensi memberi kesempatan kepada ASN untuk berkembang berdasarkan kapasitas dan kontribusi mereka. Rekam kinerja serta kecakapan dalam menjalankan tanggung jawab menjadi pertimbangan penting, sehingga penempatan pegawai dapat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Prinsip ini juga menegaskan bahwa kedekatan personal tidak boleh menggantikan ukuran profesional dalam menentukan promosi.
Penerapan proses yang adil diharapkan membentuk birokrasi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Ketika promosi dilakukan berdasarkan prestasi serta kompetensi, ASN memiliki dorongan untuk meningkatkan kualitas kerja dan melayani publik dengan lebih baik. Sebaliknya, praktik transaksional dapat merusak kepercayaan dan mengaburkan tujuan jabatan sebagai tanggung jawab pelayanan. Karena itu, komitmen menolak jual beli jabatan perlu diiringi konsistensi dalam menjalankan prosedur, pengawasan yang memadai, dan perlakuan setara bagi setiap pegawai. Dengan landasan tersebut, karier ASN dapat berkembang secara terhormat, sementara institusi pemerintahan menjaga standar etika dan mutu pelayanan di Sulawesi Tengah.
Pesan Anwar Hafid tentang pembenahan birokrasi menempatkan perubahan sikap sebagai bagian penting dari peningkatan kinerja pemerintahan. Aparatur sipil negara tidak semestinya memandang jabatan sebagai sumber kewenangan untuk dilayani, melainkan sebagai amanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Perubahan dari pola pikir penguasa menuju pelayan publik perlu terlihat dalam tindakan sehari-hari, mulai dari cara berkomunikasi hingga ketepatan dalam menuntaskan urusan warga. Dengan orientasi tersebut, ukuran keberhasilan ASN bukan sekadar kepatuhan pada prosedur internal, tetapi juga manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Tuntutan itu relevan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang pada awal Januari 2026 memiliki sekitar 22.126 ASN, terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya kapasitas aparatur yang dapat mendukung pelayanan di berbagai bidang. Namun, besarnya jumlah pegawai saja tidak otomatis menghasilkan layanan yang baik. Pemerintah perlu mendorong budaya kerja yang profesional, disiplin, responsif, dan berorientasi pada hasil. Setiap aparatur, apa pun posisi dan status kepegawaiannya, perlu memahami tanggung jawabnya serta menjalankan tugas secara konsisten.
Budaya pelayanan juga menuntut ASN menunjukkan kemampuan nyata, bukan hanya mengandalkan jabatan atau kedekatan. Kompetensi perlu diterapkan dalam penyelesaian pekerjaan, pengambilan keputusan, dan pemberian informasi yang jelas kepada masyarakat. Pelayanan terbaik berarti proses yang mudah dipahami, dilakukan dengan sopan, serta diselesaikan secara tepat waktu sesuai ketentuan. Ketika aparatur bersikap terbuka terhadap evaluasi dan terus meningkatkan keterampilan, kepercayaan publik dapat tumbuh. Karena itu, pesan Anwar mendorong birokrasi untuk menghubungkan profesionalisme dengan manfaat langsung bagi warga. Pengabdian tidak cukup dinyatakan dalam slogan; ia harus tercermin melalui mutu kerja, tanggung jawab, dan kesediaan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Dalam pembahasan mengenai promosi ASN di Sulawesi Tengah, Anwar Hafid turut menempatkan integritas dan profesionalisme sebagai landasan penting dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, aparatur tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis; mereka juga perlu menunjukkan kejujuran, tanggung jawab, serta konsistensi dalam bekerja. Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Profesionalisme berarti melaksanakan kewajiban secara cermat, mengembangkan kapasitas, dan mengutamakan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka itu, loyalitas kepada organisasi dan pimpinan dipandang sebagai unsur pendukung kinerja, bukan pengganti kompetensi ataupun integritas pribadi. Karena itu, penilaian terhadap ASN perlu mencerminkan keseluruhan sikap dan mutu kerja mereka.
Anwar juga mengingatkan bahwa loyalitas memiliki batas yang jelas. Kesetiaan kepada organisasi maupun pimpinan tidak berarti seorang pegawai harus patuh tanpa pertimbangan terhadap setiap instruksi. ASN tetap terikat pada peraturan perundang-undangan dan kewajiban untuk bekerja secara bertanggung jawab. Jika suatu perintah bertentangan dengan ketentuan hukum, loyalitas tidak mencakup kewajiban untuk melaksanakannya. Batas ini penting agar hubungan kerja yang baik tidak disalahartikan sebagai pembenaran atas tindakan yang melanggar aturan. Aparatur perlu memahami prosedur, menggunakan pertimbangan profesional, dan menjaga integritas ketika menghadapi instruksi yang tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian, loyalitas dapat berjalan seiring dengan kepatuhan pada hukum dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam praktik sehari-hari, loyalitas menurut Anwar terlihat melalui sikap disiplin, kesediaan menerima dan mengerjakan tugas tanpa memilih-milih, serta kesiapan hadir ketika organisasi membutuhkan. Ciri-ciri tersebut menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar pernyataan atau kedekatan dengan atasan. Ia mendorong para PNS agar menjadi aparatur yang dapat dipercaya, menjaga amanah, dan melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh. Kepentingan organisasi dan masyarakat juga perlu ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
