Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Pemprov DKI Andalkan Pengendalian Emisi

oleh -33 Dilihat
oleh
Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Pemprov DKI Andalkan Pengendalian Emisi

Jakarta | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur pada Jumat (16/10/2026). Deteksi tersebut dilakukan melalui analisis citra satelit Himawari-9. Informasi ini menunjukkan bahwa jejak asap terlihat di atmosfer pada sejumlah wilayah, termasuk kawasan yang memiliki kepadatan penduduk tinggi seperti Jakarta.

Hasil pengamatan satelit memberikan gambaran mengenai sebaran partikel atau jejak asap pada lapisan atmosfer yang terpantau. Namun, temuan itu perlu dibaca secara cermat: keberadaan asap di atmosfer tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa konsentrasi polutan yang dihirup masyarakat di permukaan meningkat. Citra satelit memantau kondisi dari atas dan tidak secara langsung mengukur kualitas udara pada lokasi serta ketinggian tempat warga beraktivitas.

Untuk mengetahui kondisi udara yang benar-benar dialami masyarakat, pengamatan atmosfer perlu dibedakan dari pengukuran kualitas udara di permukaan. Karena itu, deteksi sebaran asap oleh BMKG bukan bukti tunggal bahwa paparan polutan bagi warga bertambah atau bahwa kondisi kesehatan masyarakat memburuk. Informasi yang tersedia dalam laporan deteksi ini juga tidak menetapkan adanya dampak kesehatan akibat asap tersebut. Masyarakat dan pembaca sebaiknya mencermati pembaruan resmi serta data kualitas udara setempat sebelum menarik kesimpulan mengenai tingkat polusi atau risiko kesehatan. Pembedaan asap yang tampak pada citra satelit dan polutan yang terukur di permukaan penting agar temuan tersebut tidak ditafsirkan secara berlebihan. Dengan demikian, laporan BMKG memberi informasi tentang sebaran asap di atmosfer pada hari pengamatan, sementara kondisi udara yang dihirup warga harus dinilai melalui bukti pengukuran yang sesuai.

Di tengah kondisi kualitas udara Jakarta yang disebut memburuk, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah memiliki arah kebijakan untuk mengendalikan pencemaran udara. Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan bahwa arah tersebut berlaku untuk periode 2023–2030. Kebijakan ini menjadi kerangka bagi upaya pengendalian pencemaran udara di ibu kota, termasuk ketika kualitas udara menjadi perhatian masyarakat. Dudi menyebut landasan yang digunakan adalah Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). Dengan adanya strategi tersebut, penanganan pencemaran tidak hanya berfokus pada satu jenis sumber, tetapi disusun melalui tiga pilar kebijakan yang saling melengkapi. Pemprov DKI mengandalkan kerangka itu sebagai panduan dalam upaya pengendalian selama periode yang telah ditetapkan.

Pilar pertama dalam SPPU adalah penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Pilar ini menempatkan tata kelola sebagai salah satu bagian penting dari strategi Pemprov DKI, di samping pengendalian emisi secara langsung. Dudi menyampaikan bahwa penguatan tata kelola termasuk dalam arah kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan gubernur tersebut. Pilar kedua diarahkan pada pengurangan emisi dari sumber bergerak, seperti transportasi. Sumber bergerak menjadi salah satu kelompok yang disebut dalam strategi, sehingga pengendaliannya tercakup secara khusus dalam kerangka kebijakan. Penjelasan DLH ini menunjukkan bahwa strategi pengendalian udara Jakarta mencakup sumber emisi yang bergerak maupun tata kelola yang mendukung upaya tersebut, tanpa membatasi arah kebijakan pada satu bidang saja.

Pilar ketiga adalah pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak, termasuk industri dan kegiatan lainnya. Dengan demikian, tiga pilar yang dijelaskan Dudi meliputi penguatan tata kelola, pengurangan emisi dari transportasi sebagai sumber bergerak, serta pengurangan emisi dari industri dan kegiatan lain sebagai sumber tidak bergerak. Ketiganya merupakan bagian dari SPPU untuk periode 2023–2030, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023. DLH menyampaikan strategi tersebut dalam konteks kondisi kualitas udara ibu kota yang disebut memburuk. Pemaparan ini menegaskan arah kebijakan yang menjadi pegangan Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara. Dudi tidak merinci langkah teknis tambahan dalam keterangan tersebut; informasi yang disampaikan berfokus pada kerangka strategi dan tiga pilar utamanya.

DLH memperkuat pemantauan kualitas udara sebagai dasar untuk mengetahui kondisi pencemaran dan menentukan langkah penanganan. Pemantauan secara real-time didukung dengan penambahan stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) di Jakarta. Dengan jaringan pemantauan yang lebih luas, perubahan kualitas udara di berbagai wilayah diharapkan dapat terpantau dengan lebih baik. Data tersebut juga membantu pemerintah melihat perkembangan kondisi udara dari waktu ke waktu, termasuk ketika terdeteksi peningkatan polutan yang memerlukan perhatian. Masyarakat dapat mengakses informasi kualitas udara Jakarta melalui udara.jakarta.go.id. Akses terbuka ini memungkinkan warga mengikuti kondisi udara terkini dan mempertimbangkan informasi tersebut dalam aktivitas sehari-hari.

Pengendalian emisi kendaraan bermotor dilakukan melalui perluasan pelaksanaan dan pengawasan uji emisi. Pemeriksaan ini digunakan untuk mengetahui apakah emisi gas buang kendaraan memenuhi baku mutu yang berlaku. DLH juga menerapkan sanksi sesuai ketentuan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi. Pengawasan yang konsisten diharapkan mendorong pemilik kendaraan melakukan perawatan dan memastikan kendaraannya tidak menghasilkan emisi melebihi batas yang ditetapkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi sumber pencemar udara di perkotaan, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Pelaksanaan uji emisi dan penegakan ketentuan perlu didukung oleh informasi yang jelas mengenai lokasi pemeriksaan, persyaratan, serta konsekuensi bagi kendaraan yang tidak lolos.

Pengawasan terhadap sektor industri turut diperkuat, terutama bagi industri yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran. Industri dalam kategori tersebut diwajibkan memasang continuous emission monitoring system (CEMS), yaitu sistem pemantauan emisi secara berkelanjutan. Melalui perangkat ini, emisi dapat dipantau langsung oleh pemerintah, sehingga perubahan atau ketidaksesuaian dapat diketahui tanpa hanya bergantung pada pemeriksaan sesekali. Selain pemantauan berkelanjutan, DLH melakukan audit emisi secara berkala untuk memeriksa kepatuhan industri terhadap standar lingkungan. Audit tersebut menjadi sarana menilai pelaksanaan kewajiban pengendalian, sekaligus mengidentifikasi hal yang perlu diperbaiki. Kombinasi pemantauan real-time, uji emisi kendaraan, CEMS, dan audit berkala membentuk pengawasan lintas sektor yang lebih menyeluruh. Efektivitasnya tetap bergantung pada tindak lanjut atas hasil pemantauan serta kepatuhan para pelaku terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketika kualitas udara di Jakarta memburuk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah operasional untuk merespons kondisi tersebut. Salah satunya ialah menyiram dan menyemprot jalan-jalan utama bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). Kegiatan ini ditujukan untuk membantu mengurangi debu di permukaan jalan yang berpotensi terangkat kembali ke udara akibat lalu lintas maupun aktivitas di sekitarnya. Penyemprotan berkala dapat menjadi bagian dari penanganan saat kondisi udara memerlukan perhatian, meskipun langkah tersebut tidak menggantikan upaya pengendalian emisi dari berbagai sumber.

Selain penanganan di jalan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengevaluasi berbagai sumber emisi. Evaluasi diperlukan agar upaya pengendalian pencemaran dapat diarahkan secara lebih efektif, dengan mempertimbangkan kontribusi sumber emisi yang beragam. Kerja bersama antarinstansi juga membantu menyelaraskan pemantauan kondisi udara dan respons lapangan. Dengan demikian, penyiraman jalan merupakan salah satu tindakan pendukung, sementara pengendalian emisi dan penelusuran sumber pencemar tetap menjadi bagian penting dari penanganan kualitas udara. Frekuensi dan lokasi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi yang terpantau di lapangan.

Dudi mengimbau warga agar menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama saat kualitas udara sedang memburuk. Warga juga dianjurkan membatasi kegiatan luar ruang apabila kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.

Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla