Jakarta | Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi rencana pemerintah menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), alih-alih menggunakan jalur perbankan seperti yang selama ini berjalan. Rencana tersebut memunculkan perhatian dari kalangan perbankan daerah, terutama terkait kemungkinan perubahan tempat penyimpanan dana dan mekanisme transfer gaji aparatur. Rifqinizamy menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Kamis (15/10), saat menjelaskan kekhawatiran yang muncul dari asosiasi perbankan daerah.
Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), yang menghimpun bank pembangunan daerah atau BPD di seluruh Indonesia, menilai perubahan skema penyaluran dapat berdampak pada aliran kas di daerah. Kekhawatiran yang disampaikan Rifqinizamy adalah dana gaji PNS berpotensi berpindah dari bank daerah ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) apabila koperasi menggunakan layanan atau rekening bank-bank tersebut. Perpindahan itu dinilai perlu dicermati karena pembayaran gaji merupakan arus dana rutin dengan nilai dan jangkauan yang besar di berbagai wilayah.
Isu ini tidak semata menyangkut lembaga yang menyalurkan pembayaran kepada pegawai, tetapi juga pilihan infrastruktur keuangan yang menopang transaksi tersebut. Bagi BPD, dana yang tersimpan dan berputar melalui rekening daerah dapat berkaitan dengan likuiditas serta peran bank dalam mendukung aktivitas ekonomi setempat. Karena itu, rencana pelibatan KDKMP perlu dibahas bersama pihak terkait, termasuk pemerintah, koperasi, BPD, dan Himbara, agar mekanisme yang dipilih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rifqinizamy mengangkat perhatian Asbanda sebagai bagian dari respons terhadap rencana pemerintah, bukan sebagai kepastian bahwa seluruh pembayaran akan berpindah ke Himbara. Dampaknya akan bergantung pada rancangan teknis: bagaimana koperasi mengelola pembayaran, bank mana yang menjadi mitra, dan bagaimana dana ditempatkan serta ditransfer. Kejelasan mengenai aspek tersebut penting agar tujuan memperkuat koperasi desa tidak mengabaikan keberadaan bank pembangunan daerah. Dengan demikian, pembahasan jalur pembayaran gaji PNS perlu menimbang fungsi koperasi sekaligus konsekuensi bagi arus kas dan layanan keuangan di daerah.Rifqinizamy menyoroti kemungkinan pergeseran dana murah apabila usulan penyaluran gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa Merah Putih diterapkan. Dana murah yang dimaksud merupakan dana dengan biaya relatif rendah bagi bank, dan menurutnya rata-rata mencapai sekitar 70 persen dari dana yang dihimpun bank daerah. Karena itu, perubahan jalur penerimaan gaji dinilai dapat memengaruhi komposisi dana yang selama ini tersedia bagi bank pembangunan daerah.
Kekhawatiran tersebut berangkat dari hubungan penempatan gaji dan sumber pendanaan bank. Jika gaji PNS tidak lagi disalurkan melalui rekening pada bank daerah, sebagian dana yang selama ini berada di lembaga tersebut berpotensi berpindah mengikuti jalur pembayaran baru. Rifqinizamy memperingatkan bahwa perpindahan dana itu dapat menimbulkan risiko serius bagi keberlangsungan bank daerah, bahkan berisiko membuat banyak bank daerah kolaps. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kemungkinan yang perlu dipertimbangkan, bukan sebagai kepastian bahwa seluruh bank daerah akan mengalami kondisi tersebut.
Komisi II memandang bank daerah sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang perlu dilindungi. Dalam kerangka itu, pembahasan mengenai penyaluran gaji melalui koperasi tidak hanya menyangkut pilihan lembaga penyalur, tetapi juga perlu memperhatikan posisi bank daerah sebagai institusi milik pemerintah daerah. Perlindungan terhadap BUMD menjadi pertimbangan dalam menilai potensi pergeseran dana, terutama karena dana murah yang disebutkan memiliki porsi besar dalam pendanaan bank daerah. Sikap ini menunjukkan perlunya mencermati dampak kebijakan terhadap keberadaan bank pembangunan daerah sebelum jalur pembayaran gaji ditetapkan. Komisi II menekankan kepentingan daerah dalam pembahasan tersebut, dengan memperhitungkan bahwa perubahan mekanisme dapat memengaruhi dana yang selama ini dihimpun oleh bank milik daerah. Dengan demikian, kekhawatiran Rifqinizamy menjadi salah satu alasan bagi komisi untuk mempertimbangkan perlindungan terhadap bank daerah ketika menilai usulan tersebut, tanpa menganggap risiko kolaps sebagai hasil yang sudah pasti terjadi.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, mengusulkan agar penyaluran gaji aparatur negara melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak diterapkan dengan satu pola yang sama di seluruh wilayah. Ia menawarkan skema dua jalur: gaji PNS yang bertugas di wilayah pusat dapat disalurkan langsung melalui KDKMP, sementara gaji PNS di daerah tetap dibayarkan melalui bank daerah. Menurutnya, pembedaan ini dapat menjadi jalan tengah untuk menjalankan kebijakan sekaligus menyesuaikannya dengan keadaan layanan keuangan di setiap wilayah.
Usulan tersebut, menurut Rifqinizamy, berkaitan dengan hubungan keuangan yang sudah terbangun aparatur dan bank daerah. Kredit yang dimiliki PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut banyak berada di bank daerah. Dalam kondisi itu, pembayaran gaji melalui bank yang sama mendukung pemotongan otomatis atau autodebet untuk membayar cicilan dan kewajiban lain. Apabila jalur gaji berubah, bank dapat menghadapi kesulitan dalam melakukan pembayaran otomatis tersebut. Dampaknya juga bisa dirasakan oleh pegawai yang memiliki kewajiban rutin, sehingga aspek teknis ini perlu dipertimbangkan sebelum mekanisme baru diterapkan.
Untuk menjaga keterlibatan KDKMP tanpa mengabaikan peran bank daerah, ia menyarankan agar bank daerah di wilayah terkait dapat bekerja sama dengan KDKMP setempat. Dengan begitu, koperasi dapat terhubung dengan aktivitas penyaluran dan layanan keuangan, sementara mekanisme yang selama ini digunakan bank untuk mengelola kredit pegawai tetap dapat diperhatikan. Bentuk kerja sama tersebut menjadi salah satu kemungkinan untuk menjaga ekosistem ekonomi lokal, bukan sekadar memindahkan seluruh transaksi dari satu lembaga ke lembaga lain.
Rifqinizamy menekankan bahwa perumusan kebijakan negara perlu melihat dampak yang lebih luas terhadap ekosistem lain. Penyaluran gaji bukan hanya urusan memilih kanal pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan hubungan pegawai, pemberi kredit, bank daerah, dan koperasi. Karena itu, skema yang berbeda pusat dan daerah dapat dipertimbangkan agar tujuan kebijakan tetap berjalan tanpa mengabaikan konsekuensi operasional. Usulan tersebut menempatkan penyesuaian wilayah dan koordinasi antarlembaga sebagai pertimbangan penting dalam pelaksanaan kebijakan.
Rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan mulai diterapkan pada 2026. Target tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memperluas peran koperasi desa dalam layanan ekonomi dan penyaluran dana. Namun, penyebutan tahun penerapan belum disertai penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, target waktu perlu dibedakan dari kepastian operasional: rencana sudah disampaikan, sementara desain teknis dan kesiapan pihak yang terlibat masih dalam proses.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Menurutnya, mekanisme pelaksanaan sedang dipersiapkan bersama pihak terkait. Ferry juga menyebut pembayaran akan dilakukan pada tahun ini, sebagaimana target yang disampaikan pemerintah. Pernyataan itu memberi gambaran bahwa rencana tersebut bergerak ke tahap pembahasan, tetapi belum menjadi panduan rinci bagi aparatur sipil negara maupun koperasi yang mungkin ditunjuk. Penyiapan mekanisme menjadi tahapan penting sebelum skema dapat dijalankan secara terukur.
Sejauh ini, Ferry belum merinci cara gaji akan disalurkan, termasuk apakah seluruh proses pembayaran berlangsung melalui koperasi atau hanya melibatkan koperasi pada tahapan tertentu. Waktu pembayaran pertama juga belum diumumkan, demikian pula daftar atau kriteria koperasi yang akan dilibatkan. Informasi tersebut penting untuk menilai kesiapan jaringan koperasi, menjamin ketepatan pembayaran, dan mengantisipasi kendala layanan di berbagai wilayah. Tanpa rincian itu, belum dapat dipastikan bagaimana skema akan diterapkan bagi PNS dengan kondisi akses dan kesiapan koperasi yang berbeda.
Dengan demikian ada dua hal yang perlu dicermati secara terpisah pemerintah.
Baca juga: Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda | BGN Bakal Pindah Kantor ke Graha Merah Putih Telkom, Sudaryono: Insya Allah 1-2 Bulan ini
