Pemberhentian Sitti Husniah dari Jabatan Bupati Gowa: Putusan MA hingga Penunjukan Plt

oleh -63 Dilihat
oleh
Pemberhentian Sitti Husniah dari Jabatan Bupati Gowa: Putusan MA hingga Penunjukan Plt

Kabupaten Gowa | Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diterbitkan pada 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung mengenai permohonan pendapat terkait pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa. Dengan demikian, pemberhentian itu ditetapkan melalui keputusan resmi di tingkat kementerian setelah Mahkamah Agung memutus permohonan yang diajukan lembaga legislatif daerah tersebut.

Perkara di Mahkamah Agung terdaftar dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026. Setelah melalui proses pemeriksaan, permohonan tersebut diputus pada 1 Oktober 2026. Urutan waktu itu menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung mendahului terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri pada 14 Oktober. Informasi mengenai nomor perkara, tanggal pendaftaran, dan tanggal putusan merupakan bagian penting dari kronologi administratif pemberhentian Sitti Husniah dari posisi kepala daerah.

Dalam amar putusan sebagaimana tercantum dalam sumber, Mahkamah Agung menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Rumusan tersebut disampaikan sesuai dengan isi putusan, tanpa menambahkan alasan lain ataupun penafsiran mengenai dasar perkara. Kemendagri kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian dengan menindaklanjuti putusan tersebut. Pokok peristiwa ini mencakup pengajuan permohonan pendapat oleh DPRD Kabupaten Gowa, proses perkara di Mahkamah Agung, serta keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan pemberhentian pada 14 Oktober 2026. Rangkaian tanggal dan amar itu membatasi penjelasan pada fakta yang disebutkan dalam sumber: permohonan diajukan DPRD, diregistrasi di Mahkamah Agung, diputus dengan amar yang dikutip, lalu ditindaklanjuti melalui surat keputusan menteri. Tidak ada alasan tambahan yang dinyatakan dalam uraian ini sebagai dasar pemberhentian, di luar hubungan tindak lanjut tersebut.

Proses pemakzulan Sitti Husniah bermula dari penyelidikan panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Gowa terhadap tiga dugaan pelanggaran. Pansus dibentuk setelah isu dan sejumlah persoalan terkait pemerintahan daerah dibahas di ruang publik maupun di lembaga legislatif. Ketiga hal tersebut menjadi materi pemeriksaan untuk menilai apakah terdapat dasar bagi langkah lebih lanjut. Namun, penting dibedakan bahwa penyelidikan pansus bukanlah putusan pengadilan. Seluruh perkara yang dibahas masih berupa dugaan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa Sitti Husniah telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Dugaan pertama menyangkut perbuatan tercela yang dikaitkan dengan isu hubungan Sitti Husniah dan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Isu tersebut mencuat pada Maret 2026 dan memicu demonstrasi masyarakat, sekaligus menjadi bahan pembahasan di DPRD Kabupaten Gowa. Sekitar tiga bulan setelah isu itu muncul, DPRD membentuk pansus untuk menelusuri persoalan tersebut. Dalam prosesnya, pansus juga meminta keterangan dari suami Sitti Husniah. Langkah meminta keterangan merupakan bagian dari pengumpulan informasi, bukan penetapan bahwa dugaan tersebut terbukti. Karena itu, pembahasan isu ini perlu dipahami dalam konteks pemeriksaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dugaan kedua berkaitan dengan korupsi anggaran pengadaan seragam sekolah gratis untuk tahun anggaran 2025. Nilai anggaran yang disebut dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Pansus menelusuri dugaan tersebut sebagai salah satu aspek yang dinilai relevan dalam proses pemakzulan. Adapun dugaan ketiga menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan bantuan beasiswa program doktoral bagi seorang mahasiswi. Kedua isu itu, sebagaimana dugaan perbuatan tercela, masih merupakan pokok penyelidikan pansus, bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab hukum siapa pun. Penilaian atas fakta dan konsekuensi hukum memerlukan proses serta kewenangan yang sesuai. Dengan demikian, daftar tiga dugaan tersebut menggambarkan ruang lingkup pemeriksaan DPRD, sementara statusnya tetap dugaan sampai ada penetapan berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri perlu dibedakan dari proses pemberhentian Sitti Husniah sebagai Bupati Gowa. Penetapan tersangka dalam perkara pidana merupakan langkah penyidikan kepolisian atas dugaan tindak pidana, sedangkan dasar pemakzulan DPRD dan putusan Mahkamah Agung (MA) berada dalam jalur hukum tata negara dan pemerintahan daerah. Karena itu, informasi mengenai dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dengan sendirinya menjelaskan atau menggantikan dasar hukum pemberhentian dari jabatan.

Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyampaikan adanya dugaan permintaan uang dalam pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh pengembang perumahan. Rincian tersebut merupakan keterangan pejabat kepolisian mengenai materi penyidikan, bukan kesimpulan bahwa perbuatan yang dituduhkan telah terbukti. Penetapan tersangka juga tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Menurut keterangan Robertus, penyidik turut mendalami dugaan permintaan uang kepada Indomaret dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Ia juga menguraikan dugaan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Permintaan itu disebut terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung perumahan Royal Spring dan sebagai syarat persetujuan untuk site plan Sakura 2. Semua rincian tersebut tetap berstatus dugaan yang disampaikan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara. Perkembangan penyidikan atau proses peradilan selanjutnya yang dapat menentukan bagaimana tuduhan itu dinilai menurut hukum. Dengan demikian, pemberitaan perlu menjaga pemisahan perkara pidana yang ditangani Kortas Tipidkor, proses pemakzulan DPRD, dan putusan MA. Ketiganya memiliki mekanisme serta dasar penilaian yang berbeda; dugaan pidana tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.Setelah Sitti Husniah dinyatakan berhenti dari jabatan Bupati Gowa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai pelaksana tugas bupati. Penunjukan tersebut menjadi langkah pemerintahan untuk memastikan roda administrasi Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah keputusan pemberhentian. Dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas, Darmawangsa diminta menjalankan tugas kepemimpinan daerah sembari proses pengusulan bupati definitif dilakukan. Tito juga memerintahkan agar Darmawangsa berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Gowa. Koordinasi itu diperlukan untuk mengusulkan Darmawangsa menjadi bupati definitif, sehingga pengisian jabatan kepala daerah dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penunjukan pelaksana tugas disertai arahan mengenai kelanjutan kepemimpinan di daerah tersebut.

Tito menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober. Ia mengatakan telah menghubungi Gubernur Sulawesi Selatan agar pemberhentian Sitti Husniah dilaksanakan dan wakil bupati ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Pernyataan tersebut menjelaskan tindak lanjut pemerintah setelah keputusan pemberhentian, sekaligus menegaskan peran gubernur dalam pelaksanaan langkah administratif di tingkat daerah. Tito juga menyampaikan arahan agar Darmawangsa berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Gowa untuk mengusulkan dirinya sebagai bupati definitif. Penjelasan mengenai penugasan itu disampaikan sebagai bagian dari proses menjaga kesinambungan pemerintahan kabupaten. Pada tahap ini, status Darmawangsa adalah pelaksana tugas, sedangkan pengusulan untuk jabatan definitif melibatkan DPRD.

Sitti Husniah merespons keputusan pemberhentian dengan menyatakan pasrah. Ia mengatakan akan berfokus menjalani kehidupan seperti sebelumnya dan lebih memusatkan perhatian pada keluarga. Ia juga menyampaikan tidak akan mengambil tindakan untuk merespons keputusan tersebut. Sikap itu menjadi tanggapan pribadi Sitti setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa. Ia tidak menyebut rencana untuk melakukan langkah tertentu terhadap keputusan pemberhentian. Dengan demikian, pernyataannya menempatkan perhatian pada kehidupan dan keluarga, sementara urusan pemerintahan berlanjut melalui penunjukan Darmawangsa sebagai pelaksana tugas serta koordinasi yang diarahkan Tito dengan DPRD Kabupaten Gowa.