Prabowo Lantik Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD

oleh -83 Dilihat
oleh
Maruli Akan Pelajari Putusan MK tentang Peradilan Militer, Tegaskan Penindakan Prajurit

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Pada kesempatan yang sama, Presiden melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dengan demikian, acara itu mencakup pengisian jabatan pada tingkat pimpinan TNI serta kepemimpinan di lingkungan Angkatan Darat.

Pengangkatan Maruli menempatkannya pada dua tanggung jawab sekaligus. Sebagai Wakil Panglima TNI, ia mengemban jabatan dalam struktur pimpinan Tentara Nasional Indonesia. Pada saat yang sama, perannya sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil berkaitan dengan lembaga yang menangani pengelolaan perbatasan dan daerah terpencil. Kedua jabatan tersebut disebutkan dalam pelantikan yang dipimpin Prabowo, sehingga penunjukan Maruli mencakup tanggung jawab di bidang pertahanan dan pengelolaan wilayah perbatasan serta daerah terpencil.

Sementara itu, Tandyo Budi Revita dilantik untuk memimpin Angkatan Darat sebagai KSAD. Jabatan tersebut merupakan posisi kepala staf di salah satu matra TNI. Pelantikan Tandyo berlangsung dalam kesempatan yang sama dengan pengangkatan Maruli, tetapi mengisi jabatan yang berbeda. Informasi utama dari peristiwa ini adalah penetapan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan kepala badan terkait perbatasan serta daerah terpencil, serta penetapan Tandyo sebagai KSAD. Seluruh rangkaian pelantikan itu berlangsung di Istana Negara pada 15 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut membawa perubahan pada dua posisi penting di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Maruli Simanjuntak yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dilantik menjadi Wakil Panglima TNI. Pada saat yang sama, Tandyo Budi Revita yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Panglima TNI diangkat sebagai KSAD. Dengan demikian, keduanya bertukar jabatan dalam rangkaian pelantikan yang sama.

Susunan baru itu menempatkan Maruli pada jabatan yang sebelumnya diisi Tandyo, sementara Tandyo mengambil alih posisi yang sebelumnya dipegang Maruli. Pergeseran tersebut mencakup jabatan Wakil Panglima TNI dan KSAD, sehingga masing-masing pejabat menjalankan tanggung jawab baru setelah pelantikan. Perubahan ini dapat dijelaskan sebagai pertukaran posisi di kedua perwira, bukan sebagai pengangkatan yang berlangsung secara terpisah pada waktu berbeda.

Pengumuman mengenai kedua pengangkatan itu disampaikan bersamaan dengan pelaksanaannya. Maruli dilantik sebagai Wakil Panglima TNI, sedangkan Tandyo dilantik sebagai KSAD dalam kesempatan yang sama. Artinya, perubahan pada satu jabatan berlangsung beriringan dengan pengisian jabatan lainnya. Informasi tersebut menegaskan urutan posisi sebelum dan sesudah pelantikan, tanpa perlu menambahkan dugaan mengenai pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

Dengan perubahan ini, Maruli tidak lagi menjabat KSAD dan mulai mengemban tugas sebagai Wakil Panglima TNI. Tandyo, yang sebelumnya menjadi Wakil Panglima TNI, kini bertugas sebagai KSAD. Kedua jabatan itu memiliki lingkup tanggung jawab masing-masing dalam struktur kepemimpinan TNI. Namun, uraian mengenai pergantian ini berfokus pada siapa yang menempati setiap posisi setelah pelantikan, serta kaitan langsung perpindahan Maruli dan Tandyo. Kedua pengangkatan diumumkan dan dilakukan pada waktu yang sama, sehingga perubahan susunan jabatan dapat dipahami sebagai satu rangkaian peristiwa. Tidak ada kesimpulan mengenai alasan, latar belakang, atau pertimbangan di balik pertukaran tersebut.

Pelantikan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut menjadi landasan formal bagi pemberhentian dan pengangkatan pejabat yang disebutkan dalam pelantikan. Penyebutan nomor keputusan itu merujuk pada dasar yang tercantum dalam keterangan mengenai acara, tanpa menambahkan penafsiran tentang pertimbangan atau latar belakang penerbitannya.

Cakupan keputusan mencakup pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI yang merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Dengan demikian, keterangan mengenai jabatan tersebut menyertakan dua kapasitas yang dirangkap, yakni Wakil Panglima TNI serta Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Uraian ini mengikuti cakupan jabatan sebagaimana dicantumkan dalam sumber, tanpa memperluasnya ke tugas, kewenangan, ataupun perubahan organisasi lain.

Keputusan lainnya mencakup pemberhentian dan pengangkatan KSAD. Dalam konteks pelantikan, Tandyo disebut sebagai pejabat yang dilantik untuk posisi tersebut. Keterangan ini menempatkan pengangkatan KSAD sebagai bagian dari cakupan keputusan presiden yang menjadi dasar acara, sementara proses pemberhentian dan pengangkatan disebut sesuai isi informasi yang tersedia. Tidak ada penjelasan tambahan mengenai alasan pergantian, masa jabatan, maupun dampaknya terhadap struktur TNI dalam keterangan tersebut.

Dengan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026, informasi mengenai pelantikan memuat dua lingkup pengaturan: pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI yang juga merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, serta pemberhentian dan pengangkatan KSAD. Penyampaian dasar hukum dan cakupan jabatan tersebut memberikan konteks administratif bagi pelantikan Maruli dan Tandyo. Penjelasan ini terbatas pada rincian yang disebutkan dalam sumber dan tidak menyimpulkan hal lain mengenai isi keputusan.Setelah prosesi pelantikan, Presiden Prabowo Subianto membimbing Tandyo Budi Revita dan Maruli Simanjuntak mengucapkan sumpah jabatan. Momen tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian acara, karena menegaskan tanggung jawab yang kini diemban keduanya dalam struktur kepemimpinan Tentara Nasional Indonesia. Dengan mengikuti ucapan Presiden, Tandyo dan Maruli menyatakan kesediaan menjalankan amanah sesuai ketentuan serta nilai-nilai yang menjadi landasan pengabdian prajurit.

Dalam sumpah itu, keduanya berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga menyatakan akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menaati kewajiban jabatan, serta menjaga kepercayaan yang diberikan negara. Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen untuk bekerja bagi kepentingan bangsa dan negara, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap keputusan dan tindakan dalam tugas harus berpegang pada hukum serta kepentingan nasional.

Isi sumpah turut menekankan tekad untuk menjunjung tinggi etika jabatan, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit. Nilai-nilai itu menjadi pedoman dalam sikap, disiplin, dan pelaksanaan tugas sehari-hari, baik dalam memimpin maupun dalam menjalankan tanggung jawab organisasi. Pengucapan sumpah di hadapan Presiden dengan demikian bukan sekadar tahapan seremonial, melainkan pernyataan terbuka mengenai prinsip yang harus dipertahankan selama mengemban jabatan.

Usai pengucapan sumpah, Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada Tandyo dan Maruli sebagai bagian dari prosesi resmi. Penyematan tersebut menandai pengukuhan kedudukan mereka dalam jabatan yang telah ditetapkan. Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh keduanya. Dokumen itu mencatat pelaksanaan pelantikan secara formal dan melengkapi tahapan administrasi acara. Dengan sumpah, penyematan pangkat, serta penandatanganan berita acara, seluruh rangkaian pengukuhan berlangsung tertib sesuai tata cara yang berlaku.

Baca juga: Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria | Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026 | Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa